Sabtu, 24 Maret 2012

HUKUM MALAYSIA


Sistem Hukum Malaysia

DR,H.ZAINAL  ASIKIN,SH,SU

  1.  KONSEP KONSEP HUKUM

Sebagai bekas jajahan Inggris, Malaysia tetap mempertahankan tradisi hukum kebiasaan Inggris. Tradisi ini berdiri ditengah-tengah sistem hukum Islam (yang dilaksanakan oleh pengadilan Syari’ah) dan hukum adat berbagai kelompok penduduk asli

Undang-undang Dasar


Malaysia memiliki sistem federal yang membagi kekuasaan pemerintahan menjadi pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pembagian kekuasaan ini trercantum dalam undang-undang dasar federal. Walaupun undang-undang dasar menggunakan sistem federal namun sistem ini berjalan dengan kekuasaan yang besar dari pemerintahan pusat.

 Beberapa kewenangan dari pemerintahan federal adalah urusan luar negeri, pertahanan, keamanan nasional, polisi, hukum perdata dan pidana sekaligus prosedur dan administrasi keadilan, kewarganegaraan, keuangan, perdagangan, perniagaan dan industri, perkapalan, navigasi dan perikanan, komunikasi dan trasnsportasi, kinerja dan kekuasaan federal, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan keamanan sosial. Beberapa kewenangan negara bagian diantaranya adalah hal-hal yang berkaitan dengan praktek agama Islam dalam negara, hak kepmilikan tanah, kewajiban pengambilan tanah, izin pertambangan, pertanian dan eksploitasi hutan, pemerintahan kota, dan kerja publik demi kepentingan negara.
Terdapat juga beberapa kekuasaan yang berlaku secara bersamaan diantaranya sanitasi, pengaliran dan irigasi, keselamatan dari kebakaran, kependudukan dan kebudayaan serta olah raga.

 Ketika hukum federal dan hukum negara bagian saling bertentangan maka hukum federallah yang dianggap berlaku.


Masing-masing negara bagian juga memiliki undang-undang dasar yang harus mencantumkan beberapa ketentuan undang-undang dasar federal. Hal ini juga menyatakan Malaysia sebagai negara federal, monarki konstitusi, dan demokrasi parlementer. Ketentuan ini juga menyatakan Islam sebagai agama negara namun dengan tetap menghormati kebebasan beragama. Undang-undang dasar ini menyediakan kerangka cabang-cabang pemerintahan eksekutif, parlemen, dan yudikatif.
Undang-undang dasar federal membuat ketentuan mengenai beberapa hak dan kebebasan tertentu, termasuk hak kebebasan individu, hak untuk diberitahu alasan penahanan, hak untuk mendapatkan penasehat hukum, dan dibebasakan dari penahanan tanpa penundaan. Diantara hak dan kebebasan terdapat juga larangan perbudakan dan kerja paksa; perlindungan dari hukum pidana retrospektif dan peradilan yang berulang; persamaan hak di hadapan hukum dan persamaan perlindungan di bawah hukum; kebebasan bergerak; larangan pengasingan, kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat; kebebasan beragama; dan hak untuk tidak dirugikan oleh kemiskinan tanpa kompensasi yang memadai. Keberlakuan berberapa hak dan kebebasan ini absolut. Sedangkan yang lain berlaku dengan beberapa persyaratan tertentu. Sebagai contoh, parlemen diberi kewenangan membuat hukum yang membatasi kebebasan berpendapat karena dianggap perlu dan merupakan langkah bijak bagi kepentingan keamanan negara federasi.
Undang-undang dasar federal dapat diamendemen oleh undang-undang yang dikeluarkan parlemen jika didukung tidak kurang dari 2/3 keseluruhan jumlah anggota parlemen. Beberapa amendemen tertentu membutuhkan izin dari konferensi penguasa (Conference of Rulers).


B. Kepala Negara


Undang-undang dasar federal menjadikan raja sebagai kepala negara federal (yang dipertuan Agung). Raja dipilih oleh konferensi penguasa. Kewenangan federasi merupakan hak raja dan dan dilaksanakan olehnya, kabinetnya atau seorang menteri yang diberi kewenangan oleh kabinet. Ketika raja melaksanakan kewenangan eksekutifnya maka hal ini harus selaras dengan nasehat yang diberikan oleh kabinet atau menteri yang diberi kewenangan oleh kabinet. Ketika undang-undang dasar menuntut agar raja melaksanakan sebuah nasehat, raja harus menerima nasehat tersebut dan berbuat sesuai dengan isinya.

Kepala negara masing-masing 9 negara bagian adalah penguasa negara bagian tersebut. Penguasa adalah seorang sultan di 7 negara bagian Malaya, yang di-Pertuan Besar di Negeri Sembilan, raja di Perlis, dan gubernur di Malaka, Penang, Sabah, dan Sarawak.

Konferensi Penguasa (Conference of Rulers)

Konferensi penguasa terdiri dari penguasa 9 negara bagian Malaya dan gubernur-gubernur Penang, Malaka, Sabah dan Sarawak. Konferensi (tanpa 4 gubernur) berhak memilih/ mengangkat raja. Pengangkatan hakim-hakim di pengadilan tinggi harus mendapatkan konsultasi dari konferensi penguasa. Jenderal auditor dan anggota-anggota komisi pemilihan umum juga diangkat melalui konsultasi dari keonferensi penguasa. Beberapa amendemen diantaranya – pembatasan kebebasan berpendapat, berkumpul dan berserikat; ketentuan undang-undang dasar mengenai kewarganegaraan; struktur kekuasaan konferensi penguasa; hak-hak istimewa parlemen; bahasa nasional; atau kuota dan hak-hak istimewa bagi orang Melayu dan penduduk asli Sabah dan Sarawak – juga membutuhkan konsultasi dengan pihak konferensi penguasa. Tidak ada hukum, berkaitan dengan hak-hak istimewa, kedudukan, atau martabat penguasa yang dapat dikeluarkan tanpa persetujuan dari konferensi penguasa.


C. Parlemen dan Legislasi Negara

Parlemen federal, sebagaimana tercantum dalam undang-undang dasar federal, terdiri dari Dewan Rakyat dan Dewan Negeri (Senat). Senat terdiri dari 70 anggota, masing-masing 2 perwakilan negara bagian yang dipilih oleh majelis legislatif negara bagian tersebut, 2 perwakilan Wilayah Federasi Kuala Lumpur, dan masing-msing 1 perwakilan Wilayah Federasi Labuan dan Putrajaya yang ditunjuk oleh raja, beserta 40 anggota lain yang juga ditunjuk oleh raja. Masa jabatan senator dibatasi 3 tahun, dan seorang senator tidak dapat menjabat selama dua masa jabatan.

Dewan Rakyat terdiri dari 194 anggota yang dipilih oleh rakyat. Batasan-batasan konstituen dan pelaksanaan pemilihan umum menjadi tanggung jawab komisi pemilihan umum sesuai dengan undang-undang dasar federal. Anggota yang berjumlah 194 itu terdiri dari 182 anggota perwakilan negara bagian dan 12 perwakilan Wilayah Federasi Kuala Lumpur, Labuan dan Putrajaya. Pemilihan umum terselenggara setidaknya lima tahun sekali dan pemilihan umum harus dilakukan 60 hari sebelum pembubaran parlemen. Pemilihan dapat terselenggara lebih awal jika nasehat perdana menteri mendapatkan persetujuan dari raja untuk membubarkan parlemen sebelum masa lima tahun. Selain membuat hukum, parlemen juga ditugasi menentukan besar pungutan pajak federal dan pembelanjaan anggaran federal.

Legislasi negara bagian hanya memiliki satu majelis – majelis legislatif negara bagian. Majelis legislatif negara bagian terdiri dari anggota yang dipilh pada pemilihan umum negara bagian dan dapat mengeluarkan hukum yang berada di bawah daftar kekuasaan negara bagian.


E.Eksekutif

Badan eksekutif terdiri dari kabinet yang dibantu badan pelayanan publik, polisi, dan angkatan bersenjata. Perdana menterilah yang memimpin kabinet. Perdana menteri ditunjuk oleh raja dan merupakan anggota dewan terpilih, yang dianggap raja diyakini memiliki kemampuan memimpin Dewan Rakyat. Sejak kemerdekaan pada tahun 1957, kepercayaan tersebut diberikan pada United Malays National Organization (UMNO), partai terbesar koalisi yang dikenal dengan Barisan Nasional. Sang raja atas nasehat perdana menteri, menunjuk anggota kabinet yang lain. Raja, atas nasehat perdana menteri juga dapat menunjuk wakil menteri dan sekretaris parlemen. Menteri-menteri kabinet (selain perdana menteri), wakil menteri, dan sekretasris parlemen dapat berasal dari anggota dewan ataupun senat.

Menteri kabinet dibantu oleh badan pelayanan publik. Penunjukkan, promosi, transfer, disiplin, dan pemberhentian anggota badan pelayanan publik menjadi tanggung jawab Komisi Pelayanan Publik, yang didirkan atas dasar undang-undang dasar. Anggota komisi tidak dapat menjadi anggota dewan, majelis legislatif negara bagian, anggota pelayanan publik ataupun serikat pekerja. Terdapat kesatuan polisi federal, dimana urusan penunjukkan, promosi, dan disiplin anggotanya menjadi tanggung jawab Komisi Angkatan Kepolisian. Undang-undang dasar juga menyatakan adanya sebuah Dewan Angkatan Bersenjata, yang di bawah kewenangan raja, bertanggung jawab untuk memerintahkan, mendisiplinkan, dan melakukan kehiatan administrasi angkatan bersenjata (kecuali urusan berkaitan dengan penggunaan operasional angkatan bersenjata).

F.Proses Legislatif

Rancangan undang-undang dapat bersumber dari Dewan Rakyat maupun Senat. Rancangan undang-undang keuangan terkait dengan pajak atau pengeluaran negara hanya dapat bersumber dari Dewan Rakyat. Dalam proses normal, sebuah rancangan undang-undang diajukan pada Dewan Rakyat melalui pemeriksaan pertama, pemeriksaan kedua, tahap komite, dan pemeriksaan ketiga. Kemudian diajukan kepada Senat untuk melalui proses yang serupa. Ketika sebuah rancangan undang-undang telah disetujui Dewan Rakyat dan Senat, dan amandemen yang diajukan telah disepakati, kemudian rancangan undang-undang tersebut diajukan kepada raja untuk mendapatkan persetujuannya. Raja memiliki 30 hari untuk menyetujui/tidak menyetujui rancangan undang-undang tersebut. Jika raja tidak memberi persetujuan dalam batasan waktu tersebut maka rancangan undang-undang tersebut sudah dianggap sebagai hukum.


G. Sumber Hukum


Terdapat empat sumber hukum pokok di Malaysia yaitu
hukum tertulis, hukum kebiasaan, hukum Islam dan hukum adat.
Hukum tertulis terdiri dari undang-undang dasar federal dan negara bagian, perundangan parlemen federal dan legisalasi negara bagian, dan legislasi tambahan (undang-undng dan peraturan). Legislasi tambahan dibuat oleh badan atau orang yang diberi kewenangan untuk melakukan tugas tersebut di bawah undang-undang parlemen federal atau legislasi negara bagian.
Hukum kebiasaan Inggris dan peraturan persamaan hak telah diadopsi secara formal dalam undang-undang hukum perdata tahun 1956. Hukum kebiasaan terdiri dari hukum kebiasaan Inggris dan peraturan persamaan hak yang telah dikembangkan pengadilan Malaysia, yang di dalamnya terdapat kemungkinan adanya pertentangan dengan hukum tertulis dan juga penyesuaian-penyesuaian kualifikasi dan keadaan lokal yang dianggap pantas. Terdapat beberapa undang-undang yang mengkodifikasi sebagian besar hukum kebiasaan, misalnya undang-undang kontrak tahun 1950, undang-undang penjualan barang-barang dan undang-undang pemberian keringanan khusus.
Pengadilan Malaysia mengikuti prinsip stare decisis. Pengadilan mengikuti keputusan pengadilan sebelumnya. Keputusan pengadilan tinggi mengikat pada tingkat pengadilan di bawahnya. Keputusan pengadilan banding mengikat pada pengadilan tinggi dan juga tingkat pengadilan di bawahnya dan keputusan pengadilan federal mengikat pada pengadilan banding dan pengadilan di bawahnya. Keputusan Dewan Privy (Privy Council) di Inggris mengikat pada banding yang diajukan di Malaysia. Namun pengajuan banding kepada Dewan Privy dalam hukum pidana akhirnya dihapuskan pada tahun 1978. Selanjutnya pengajuan banding kepada Dewan Privy untuk semua persoalan dihapuskan pada tahun 1985. Keputusan dari ’House of Lords’ tidak mengikat, namun sering menjadi rujukan.

Hukum Islam bersumber dari Kitab Suci Al Qur’an, interpretasi atas perbuatan nabi Muhammad, hukum yang disepakati ahli hukum pada masa kuno, penjelasan/pernyataan dari para cendikiawan kuno dan modern, dan dalam adat. Dalam konteks Malaysia yang memiliki keragaman ras, hukum Islam hanya berlaku pada kaum muslim sebagai hukum perseorangan, seperti pernikahan, perceraian, perwalian, dan warisan.
Hukum adat Malaysia Barat berasal dari hukum adat Melayu kuno, hukum Hindhu, dan hukum Islam. Di Malasia Timur, hukum adat terdiri dari hukum adat Melayu yang berlaku untuk penduduk asli non-Melayu, dan hukum adat Hindu dan Cina yang dikodifikasi dalam undang-undang. Hukum-hukum ini diatur oleh Pengadilan Pribumi (Native Courts).


AturanHukum
Prinsip aturan hukum yang dipraktekkan di Malaysia secara umum mengikuti hukum administratif Inggris sebagaimana dikembangkan dalam pengadilan Malaysia. Keputusan yang dibuat administrator dan pengadilan harus berada dalam lingkup kebijaksanaan atau yurisdiksi yang diberikan. Mereka harus mengikuti prinsip ’keadilan alami’ (natural justice).
Salah satu pengecualian dalam aturan hukum adalah kekebalan konstitusional yang diberikan pada penguasa sehingga tidak dapat tersentuh proses pidana ataupun perdata. Kekebalan ini dihapuskan pada tahun 1993 dengan syarat bahwa proses pengadilan terhadap raja atau penguasa harus diselenggarakan melalui pengadilan khusus dan hanya diperbolehkan atas persetujuan jaksa agung.


Keamanan Internal

Ciri pokok lain pada hukum Malaysia adalah perhatian pada keamanan internal yang tercermin dari pembatasan kebebasan berpendapat, pengendalian perserikatan dan perkumpulan, dan yang paling utama undang-undang keamanan internal (Internal Security Act). Undang-undang keamanan internal ini membolehkan polisi menahan seseorang tanpa surat perintah atau tuduhan sampai 60 hari jika memang diperlukan, sebagai langkah preventif agar orang tersebut tidak mengganggu keamanan Malaysia atau pelayanan dan kepentingan ekonomi berkaitan dengan Malaysia. Menteri yang bertanggung jawab atas keamanan internal dapat memperpanjang masa penahanan dengan perintah, dimana masing-masing perintah memiliki durasi dua tahun. Menteri yang bertanggung jawab atas persoalan percetakan dan publikasi juga dapat melarang percetakan dan peredaran publikasi yang dapat mengganggu kepentingan nasional, ketertiban umum dan keamanan. Selanjutnya, terdapat kewenangan yang luas untuk menahan seseorang yang diduga menyelundupkan narkoba. Sebagai tambahan, terdapat kekuasaan besar untuk mengendalikan perserikatan di tempat umum ataupun privat yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan kedamaian Malaysia.


Hukuman Mati

Hukuman mati adalah sebuah ciri dalam hukum Malaysia yang digunakan untuk menghukum pelaku pembunuhan, penyelundupan narkoba, kepemilikan senjata tanpa izin di wilayah keamanan, atau penembakan senjata api dengan niat melukai atau membunuh seseorang.


Affirmative Action dan Kebijakan Ekonomi Baru

Sejak tahun 1957, undang-undang dasar federal Malaysia memberikan kuota bagi orang Melayu dalam sektor pelalyanan publik. Kuota-kuota baru kemudian bermunculan sebagai hasil adanya Kebijakan Ekonomi Baru yang diambil pada tahun 1969 menyusul kejadian kerusuhan antar ras. Kebijakan ini bertujuan untuk mengangkat kedudukan penduduk Melayu yang dianggap lebih lemah dalam kehidupan ekonomi. Walau signifikansi kebijakan tersebut tidak terlalu tampak namun hal tersebut tetap menjadi ciri pokok dalam sistem hukum dan politik Malaysia.


G.STRUKTUR SISTEM PENGADILAN SAAT INI

Sistem pengadilan secara mendasar bersifat federal. Baik hukum federal maupun negara bagian dilaksanakan di pengadilan federal. Hanya pengadilan Syari’ah yang hanya terdapat pada negara bagian, yang menggunakan sistem Hukum Islam, bersama dengan pengadilan pribumi di Sabah dan Sarawak, yang berurusan dengan hukum adat. Selanjutnya juga terdapat Sessions Courts (pengadilan sessi) dan Magistrates’ Courts (Pengadilan Magistrat). Pengadilan tinggi dan tingkat pengadilan di bawahnya memiliki yurisdiksi dan kewenangan yang diatur oleh hukum federal. Mereka juga tidak memiliki yurisdiksi dalam segala hal yang berkaitan dengan yurisdiksi pengadilan Syari’ah.

Pengadilan Tinggi

Terdapat 2 pengadilan tinggi, satu di Semenanjung Malaysia, yang dikenal sebagai Pengadilan Tinggi di Malaya, dan yang lain di Malaysia Timur, yang dikenal sebagai Pengadilan Tinggi di Sabah dan Sarawak. Dengan pengecualian segala persoalan dalam yurisdiksi pengadilan Syari’ah, pengadilan ini memiliki yurisdiksi murni tidak terbatas pada wilayahnya. Mereka juga dapat menerima pengajuan banding dari Session Courts dan Magistrates’ Courts.


Pengadilan Banding

Beberapa Pengadilan Banding diantaranya Pengadilan Banding Malaysia (Mahkamah Rayuan) dan Pengadilan Federal (Mahkamah Persekutuan). Pengadilan Banding terdiri seorang presiden pengadilan dan 10 hakim. Tugasnya memeriksa pengajuan banding pengadilan tinggi dan memiliki yurisdiksi lain sebagaimana diatur hukum federal.

Pengadilan Federal

Pengadilan Federal terdiri dari ketua peradilan pengadilan federal, presiden pengadilan banding, kepala hakim pengadilan tinggi, dan 7 hakim lainnya yang ditunjuk raja di bawah nasehat ketua peradilan Pengadilan Federal. Pengadilan Federal memiliki yurisdiksi dalam menetukan keabsahan sebuah hukum dengan pertimbangan hal ini berkaitan dengan persoalan di luar kewenangan parlemen dan legislasi negara bagian dalam membuat hukum. Selanjutnya, raja dapat mengajukan pertanyaan mengenai dampak ketentuan undang-undang terhadap Pengadilan Federal. Pengadilan Federal juga memiliki yurisdiksi untuk menentukan perselisihan antar negara bagin atau dalam federasi dan negara bagian lain. Ketika pertanyaan mengenai dampak undang-undang berada dalam proses pengadilan di pengadilan yang lain, Pengadilan Federal memiliki yurisdiksi untuk menentukan pertanyaan dan membatalkan perkara pada pengadilan lain sesuai dengan ketentuan Pengadilan Federal.


Sessions Courts

Session Courts memiliki yurisdiksi pidana untuk mengadili semua kejahatan yang tidak tersentuh hukuman mati. Pengadilan ini juga memiliki yurisdiksi dalam perkara perdata berkaitan dengan kecelakaan kendaraan, perkara tuan tanah dengan penyewanya, dan perkara lain dengan jumlah ganti rugi sekitar 250.000 Ringgit, dan juga dapat memeriksa perkara dengan tuntutan yang lebih tinggi atas kesepakatan dengan pihak yang terkait. Namun, perselisihan perdata yang berhubungan dengan permintaan atas sesuatu misalnya rescesi kontrak, injunksi, keputusan deklaratif, atau pelaksanaan perwalian berada di luar yurisdiksi Sessions Courts.


Magistrates’ Courts

Magistrates’ Courts kelas pertama memeriksa perkara pidana dengan hukuman terbatas pada 10 tahun penjara atau hukuman denda. Pengadilan ini dapat memutuskan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar $10.000, pencambukan sebanyak 12 kali, atau gabungan ketiganya. Magistrates Courts juga dapat memeriksa pengajuan banding oleh Pengadilan Pengulu. Magistrates’ Courts kelas dua memeriksa perkara perdata dengan tuntutan sebesar 30.000 Ringgit dan perkara pidana dengan hukuman penjara 12 bulan atau hukuman denda. Pengadilan ini dapat memberi hukuman penjara sampai 6 bulan, denda sebesar 1.000 Ringgit atau gabungan kedua hukuman tersebut.


Pengadilan Pengulu

Pengadilan Pengulu terdapat di Malaysia Barat dan mengerjakan perkara yang melibatkan pihak-pihak Asia yang menggunakan dan memahami bahasa Melayu. Pengadilan ini juga berurusan dengan perkara perdata dengan tuntutan sebesar 50 Ringgit dan kejahatan ringan dengan hukuman maksimal denda sebesar 25 Ringgit.
Pengadilan Juvenile (Pengadilan anak)

Kejahatan yang dilakukan oleh kelompok juvenile (antara umur 10 sampai 18 tahun) diadili melalui pengadilan juvenile, kecuali jika kejahatan yang dilakukan berat.
Pengadilan ini terdiri dari 2 penasehat (salah satunya, jika memungkinkan perempuan). Magistrate memutuskan sebuah perkara, dan para penasehat hanya memberi nasehat pada hukuman. Hukuman penjara adalah jalan terakhir dibandingkan dengan pengiriman ke sekolah khsusus yang telah ditentukan.


Pengadilan Syari’ah

Pengadilan Syari’ah adalah pengadilan di negara bagian yang agak terpisah dari pengadilan federal, yang tidak memiliki yurisdiksi apapun dalam pengadilan Syari’ah. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi atas kaum muslim berkaitan dengan hukum perseorangan dan keluarga misalnya pertunangan, pernikahan, perceraian, perwalian, adopsi, legitimitasi, suksesi, beserta sedekah dan wakaf. Yurisdiksi pada hukum pidana terbatas pada apa yang sudah ada pada pengadilan federal dan terbatas hanya pada kaum muslim yabng melanggar hukum Syari’ah dimana pelaku dapat dikenai hukuman maksimal 3 tahun penjara, dan denda sebesar 5.000 Ringgit, hukum cambuk maksimal 6 kali atau gabungan atas dua atau lebih.



Pengadilan Pribumi

Di Sabah dan Sarawak, hukum adat digunakan di pengadilan pribumi. Yurisdiksi yang berlaku berbeda antara pengadilan di Sabah dan pengadilan di Sarawak, namun secara umum meluas pada situasi dimana kedua pihak merupakan golongan pribumi; perkara yang diperiksa diantaranya urusan agama, seksualitas, atau pernikahan dimana salah satu pihak adalah pribumi; dan perkara lain dimana yurisdiksi diatur oleh hukum tertulis.

Pengadilan Lain
Sebagai tambahan terdpat juga pengadilan militer yang berurusan dengan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan militer. Pengadilan ini tidak memiliki yurisdiksi persoalan hukum perdata yang berkaitan dengan warga negara atau personel militer, dan tidak memiliki yurisdiksi pidana atas warga negara. Menteri yang bertanggung jawab atas undang-undang hubungan industrial dapat mengajukan perselisihan antara para penyedia lapangan kerja dengan serikat perdagangan pada pengadilan industri, dan direktur jenderal buruh dapat dipanggil untuk mengatasi perselisihan mengenai gaji karyawan.
Banyak undang-undang yang menyediakan arbitrase, selanjutnya undang-undang arbitrase tahun 1952 menyediakan peraturan untuk arbitrase domestik. Terdapat juga Pusat Regional untuk Arbitrase di Kuala Lumpur yang menyediakan fasilitas untuk dilaksanakan arbitrase atas transaksi komersial internasional.


H.SRUKTUR HUKUM PENGADILAN MALAYSIA


BADAN-BADAN HUKUM KHUSUS

Badan hukum khusus berurusan dengan pencopotan hakim tertentu, pengadilan khusus terhadap raja atau penguasa dan komisi Hak Asasi Manusia.
Pengadilan khusus dibuat ketika perdana menteri mewakili raja menyatakan bahwa terdapat hakim Pengadilan Federal, Banding, Tinggi yang harus dicopot atas dasar pelanggaran kode etik, atau karena ketidakmampuan – karena kelemahan kondisi fisik atau mental atau penybab lain – untuk menjalankan fungsi dari tugas-tugasnya. Pengadilan terdiri dari tidak kurang dari 5 orang yang pernah menjadi hakim di pengadilan Federal, Banding, atau Tinggi atau pekerjaan lain yang memiliki kesamaan. Raja dapat mencopot hakim atas rekomendasi dari pengadilan. Pada tahun 1988, terdapat 3 hakim yang dicopot dari Mahkamah Agung (yang kemudian diganti menjadi Pengadilan Federal) berdasarkan rekomendasi 2 pengadilan.
Ketika kekebalan undang-undang dasar pada penguasa dicabut pada tahun 1993, hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan dengan penguasa dimana proses hukum melawan mereka atau raja akan diadakan di pengadilan khusus. Pengadilan khusus terdiri dari ketua peradilan, Pengadilan Federal, kepala hakim Pengdilan Tinggi, dan dua orang lain yang ditunjuk oleh Konferensi Penguasa, yang pernah bekerja di Pengadilan Federal atau Pengadilan Tinggi. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk mengadili perkara kejahatan yang dilakukan oleh raja atau penguasa, dan semua perkara perdata oleh atau terhadap raja atau penguasa negara bagian.

Komisi Hak Asasi Manusia yang didirikan pada tahun 1999 memiliki kewenangan untuk meminta keterangan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia dan untuk mengungkap pelanggaran kemudian merujuk permasalahan tersebut pada pihak berwenang disertai dengan rekomendasi.


SUSUNAN KEPEGAWAIAN

Pengacara
Seseorang yang memiliki sarjana hukum dari beberapa universitas Malaysia tertentu, Singapore, Inggris, Australia, Selandia Baru atau Irlandia, atau pengacara hukum di Inggris (barrister of law), atau telah lulus ujian Sertifikasi Praktek Hukum dapat didaftarkan sebagai pengacara jika mereka adalah warga negara atau penduduk tetap, berumuran 18 tahun ke atas, memiliki kepribadian yang baik, telah menyelesaikan pendidikan di Malaysia dengan baik, dan telah lulus ujian syarat Bahasa Malaysia. Pada masa sebelumnya terdapat banyak pengacara yang memperoleh pendidikannya di Inggris, namun hal ini berkurang seiring dengan semakin banyak sekolah hukum yang berdiri di Malaysia.

Kehakiman
Raja menujnuk hakim pada pengadilan tinggi, pengadilan Banding, dan Pengadilan Federal. Namun raja harus melakukan hal ini atas nasehat perdana menteri dan juga harus berkonsultasi dengan konferensi penguasa. Kecuali pada kasus penunjukkan ketua peradilan, pengadilan Federal, perdana menteri, dalam menentukan nasehat yang akan diajukan pada raja harus konsultasi terlebih dahulu pada ketua peradilan Pengadilan Federal. Untuk penunjukkan Pengadilan Banding, selain presiden Pengadilan Banding, seorang perdana menteri juga harus berkonsultasi dengan presiden Pengadilan Banding. Untuk penunjukkan pada Pengadilan Tinggi, perdana menteri harus berkonsultasi dengan kepala hakim Pengadilan Tinggi. Sebagai syarat agar dapat ditunjuk, seorang calon harus memiliki pengalaman pelayanan hukum selama 10 tahun.
Hakim Sessions Courts ditunjuk oleh raja atas rekomendasi kepala hakim yang relevan terhadap Pengadilan Tinggi. Magistrates’ kelas satu ditunjuk oleh pihak berwenang yang relevan (dan oleh raja pada wilayah federal) atas rekomendasi kepala hakim yang relevan di Pengadilan Tinggi. Hakim SessionsCoutrts dan Magistrates kelas satu harus menjadi anggota badan pelayanan hukum. Magistrates kelas dua harus terdiri dari orang yang mampu dan pantas.
Salah satu konsp hukum pokok dalam hukum kebiasaan adalah kemandirian kehakiman (independence of the judiciary). Mekanisme yang dibuat yang mengarah pada kemandirian kehakiman di Malaysia salah satunya adalah adanya jaminan masa jabatan (sampai umur 65), larangan terhadap perubahan pemberian upah dan hal lain (termasuk pensiun) selama masa jabatan hakim, dan pembatasan terhadap diskusi tentang perbuatan seorang hakim di parlemen ataupun di legislasi negara bagian. Ukuran jaminan masa jabatan disediakan untuk hakim dari Pengadilan Federal, Pengadilan Banding, dan Pengadilan Tinggi bahwa mereka hanya dapat dicopot jika melanggar kode etik, atau atas dasar tidak mampu, karena kelemahan fisik atau mental atau penyebab lain, sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya - dan hal ini hanya dapat dilakukan atas rekomendasi dari pengadilan khusus.


I.DAMPAK HUKUM

Hukum kebiasaan Inggris dan sistem pengadilan menyediakan sebuah infrastruktur hukum perdagangan yang berhasil di negara dengan ekonomi maju. Pada saat yang bersamaan, praktek hukum adat dan Syari’ah dalam urusan perseorangan mencerminkan keadaan lokal sehingga terdapat penerimaan dari masyarakat dibandingkan konsep hukum Inggris yang dianggap asing. Aplikasi Syari’ah melalui pengadilan terpisah Syari’ah, yang terbatas pada kaum muslim, merupakan kompromi atas pentingnya Islam bagi masyarakat Melayu dan sifat masyarakat Malaysia yang beraneka ras.
Ketidakleluasaan undang-undang dasar pada beberapa kebebasan tertentu pada yurisdiksi pengadilan memberikan lebih banyak kewenangan pada cabang eksekutif pemerintah dibandingkan dengan sistem parlemen gaya Westminster. Hal ini dapat dikatakan mencerminkan nilai-nilai Asia yang dikatakan memberikan bobot yang lebih besar pada kepentingan sosial di atas kepentingan pribadi.
Undang-undang dasar Federal tahun 1957 merupakan kompromi antara pihak Melayu (yang takut akan dominasi ekonomi oleh pihak non – Melayu), pihak non- Melayu (yang takut pada dominasi politik dan resiko tidak menjadi warga negara dari tanah air mereka sendiri), dan penguasa Melayu (yang takut akan kehilangan kedudukan mereka). Sejak 1957 dinamika sosial negara telah banyak berubah. Pihak Melayu ,menjadi bagian yang signifikan dalam ekonomi, yang kemungkinan sebagai hasil kebijakan ekonomi baru (NEP). Sehingga saat ini, pihak Melayu memiliki kepentingan ekonomi yang lebih luas dibandingkan dengan pihak ras yang lain. Sikap terhadap penguasa Melayu telah berubah, yang ditandai dengan adanya perubahan pada undang-undang dasar berkaitan dengan penguasa pada tahun 1983, 1993, dan 1995. Sehingga dapat dikatakan kompromi undang-undang dasar mungkin lebih tidak signifkan lagi jika dibandingkan pada masa lalunya.


Materi Kuliah Hukum Dagang Smester III


HUKUM DAGANG

A.        Sejarah   Hukum  Dagang
            Pada  Tahun 1807 Kaisar Napoleon di  Perancis  mengkodifikasikan    2 Kitab Undang Undang  Hukum   :  
          1.  Kitab Undang Undang Hukum Perdata  Perancis ( Code Civil des 
               Francais );
            2. Kitab Undang Undang Hukum Dagang Perancis  (             Code  Du
               Commerce             )
            Kebetulan pada saat itu Belanda   dijajah oleh  Perancis  ( 1809-  1813) sehingga  hukum Perancis  itu diberlakukan di Belanda  sesuai dengan Asas Konkordansi I  (Concordantie  Beginsel L).
Tapi pada tanggal pada tanggal 1  Oktober  1838 Belanda  berhasil  membuat membuat  BURGERLIKE WET BOEK ( KUH-PERDATA)   DAN  WET BOEK VAN KOOPHANDEL ( KUH-DAGANG)
            Kemudian karena saat itu (tahun 1838   Indonesia sedang dijajah oleh  Belanda    maka  Burgerlike Wetboek   DAN Wetboek Van Kophandel diberlakukan di Indonesia (Hindia Belanda)  sejak tahun 1848 yang diterjemahkan dengan nama   KUH PERDATA (KUHP)  DAN  KITAB UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD.)[1]

    B.  Pengertian Hukum Dagang :

  1. M .Ikhsan,  mendifinisikan  hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.[2]
  1. Purwosutjipto    mengartikan hukum dagang sebagai  hukum  perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.[3]
  1. CST. Kansil,   menyamakan  hukum dagang dengan hukum perusahaan, sehingga hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
  1. Sunaryati Hartono,   lebih khusus lagi mensinonimkan hukum dagang dengan hukum ekonomi  yaiitu, keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.
  1. Munir Fuadi  mengartikan Hukum Bisnis, suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.

C. Sumber Sumber Hukum Dagang

  1. Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
  2. Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
  3. tidak tertulis yaitu kebiasaan.
Hubungan KUH Perdata  dengan KUH Dagang
            Sebagaimana diketahui  bahwa  dalam  pasal  1 KUHD  ditetapkan : Kitab Undang Undang Hukum Perdata   berlaku sepanjang  tidak diatur secara khusus dalam Kitab ini. 
            Dengan merujuk pasal 1  di atas jelaslah berlaku asas “  lex specialis derogat lex  generalis “ (peraturan yang khusus akan mengesampingkan peraturan yang umum).
            Kepada Siapa Hukum Dagang Berlaku ?
            1. Pada  awalnya  KUH-Dagang   ( Sebelum  1 Januari  1935)   berlaku  secara obyektif dan suyektif  bagi   PEDAGANG.         PEDAGANG  secara obyektif diartikan sebagai kegiatan membeli barang dan dijual kembali. 
            Pedagang secara subyektif   yaitu siapa saja yang melakukan tindakan perdagangan sebagai pekerjaan sehari hari.
            Setelah tanggal 1 JANUARI 1935  terjadi perubahan istilah pedagang ( KOOPMAN)   menjadi  PERUSAHAAN (  BEDRIJFSHANDELING)  yaitu tindakan yang terus menerus dan untuk mencari keuntunan.

D.  Pembantu Pembantu Perusahaan
            1..Pembantu di Dalam Perusahaan
Pekerja – pekerja didalam lingkungan perusahaan adalah :

1.     Pimpinan perusahaan
2.     Pemegang prokurasi
3.     Pedagang keliling

Ad.1. Pimpinan perusahaan
            Seorang pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik perusahaan (Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh karena itu ia menjadi kepala seluruh perusahaan itu, ia merangkap sebagai pekerja pada si pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama dengan kedudukan seorang direktur PT. Ia pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap berkuasa untuk semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jika kekuasaannya dibatasi.

Ad.2. Pemegang Prokurasi
           
            Pemegang prokurasi adalah juga seorang kuasa dari sipengusaha yang menolong dan meringankan pengusaha seperti mewakili perusahaan itu dimuka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal mendandatangani perjanjian dagang, mendandatangani surat keluar dan lain-lain.

Ad.3. Pedagang keliling

            Pedang keliling ini erat kaitannya dengan majikannya karena pedagang berkeliling adalah perantara untuk mendistribusikan barang-barang produksi. Hubungan hukum yang dilakukan antara majikan dengan pedagang keliling adalah perjanjian kerja.

             2. Pembantu Di Luar Perusahaan

a.     Agen perniagaan (Commercial agent)
                  Menurut pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk memberikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan.
                  Agen perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk kepentingan sendiri.

b.     Makelar (Broker)
                    Menurut pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang  perantara yang diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
                  Seorang makelar dapat diangkat oleh pembesar laindaripada gubernur jendral yang menurut L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah.
                  Tentang pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah memperoleh upah tertentu atau provisi.
                  Kesimpulan makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang dengan siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.

c.     Komisioner (Factory).
                  Diatur dalam pasal 76 s/d 86 KUHD. Komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu.
                  Berlainan dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga dengan namanya sendiri.


Ad. a. Agen Perusahaan   / ( STB 1936  No. 3 7)

Agen perdagangan adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya perusahaan dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai hubungan tetap.

Hubungannya dapat berupa :
  1. Perusahaan itu memberli barang – barang itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
  2. Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memprodusir atau memproduksi barang – barang itu.
  3. Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.

Arti Pentingnya Kedudukan Agen


Arti penting dari kedudukan agen perdagangan adalah adanya hubungan tetap dengan perusahaan – perusahaan yang memproduksi barang – barang itu sehingga perusahaan – perusahaan itu tidak akan menjual barang – barang itu melalui perusahaan lain, disini dijumlai dalam praktek dikenal dengan agen tunggal  disebut Sole Agent

Agen dan distributor memiliki perbedaan – perbedaan principal dalam hal – hal sbb :

1.     Hubungan dengan prinsipal
Seorang agen akan menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).

2.     Pendapatan perantara
Pendapatan seorang agen adalah berupa komisi dari hasil penjualan barang / jasa kepada konsumen dan distributor pendapatnya adalah berupa laba dari selisih harga beli (dari prinsipal) dengan harga jual kepada konsumen.

3.     Pengiriman barang
Agen dikirim langsung dari prinsipal kepada konsumen dan distributor langsung dikirim ke konsumen jadi dalam hal distribusi pihak pinsipal bahkan tidak mengetaui siapa konsumen itu.

4.     Pembayaran harga barang
Pihak prinsipal akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen, sedangkan dalam hal distribusi pihak distributorlah yang menerima harga bayaran dari konsumen.

Hubungan kedudukan agen dengan prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak agency, dimana diatur antara lain :
1.    Daerah perwakilannya
2.    Lamanya kontrak itu berlaku
3.    Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
4.    Jumlah provisi dalam penggantian ongkos

Ad. b.  Makelar

Makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan perjanjian.

Beberapa macam perjanjian menurut pasal 64 :
  1. Perjanjian jual beli barang dagangan
  2. Kapal-kapal
  3. Obligasi
  4. Efek-efek
  5. Wesel
  6. Aksep
  7. Surat-surat berharga lainnya.

Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.
Pengangkatan makelar menurut pasal 65 ayat 1 KUHD ada s macam yaitu:
1.     Pengangkatan yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
2.     Pengangkatan yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk jenis atau jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan menyelenggarakan pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.

Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792 KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang ersalah atau melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang mengangkatnya, ahrus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa (last hebber).

Tugas – tugas pokok makelar

Adapun tugas – tugas pokok makelar adalah sbb:
1.     Memberi perantara dalam jual beli
2.     Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup.
     
Lelang terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu (notaris atau juru sita)         Lelang tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
3.     Menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
4.     Mengadakan monster – monster (contoh)barang yang akan diperjualbelikan
5.     Menyortir party – party yang akan diperjual belikan
6.     Memberikan keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
7.     Menjadi wasit dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet

Kewajiban Seorang  Makelar

Kewajiban seorang  makelar antara lain :
1.     Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2.     Siap sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3.     Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran tanda-tanda dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).

Pasal 68 KUHD menyebutkan :
Pembukuan seorang makelar sebagai mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang menyatakan bahwa catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila tidak disangkal. Sebagai seorang makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut kebiasaan.

Ad.c. Komisioner

Pengertian komisioner menurut pasal 76 KUHD adalah :
Orang yang menyelenggarakan perusahaan untuk mengadakan atas perintah dan perhitungan orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan tidk dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama sendiri atau firmanya dan dengan ini menerima upah yang disebut provisi atau komisi.

Komisioner diatur dalam dalam Bab V, bagian pertama pasal 76 sampai dengan pasal 85 butir a buku 1 KUHD.

Ciri khas komisioner diantaranya adalah :
1.     Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.     Komisioner menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76)
3.     Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi pihak dalam perjanjian.
4.     Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
5.     Berdasarkan Bab XVI, buku III KUHPerdata tentang pemberian kuasa.

Berakhirnya pemberian kuasa perjanjian komisioner :
1.     Meninggal si pemberi / penerima
2.     Dicabutnya pemberian kuasa
3.     Pengembalian pemberi kuasa oleh pemegang kuasa
4.     Pengampuan, failit tidak mampu

Hubungan pihak ketiga dengan komisioner adalah hubungan para pihak dalam perjanjian dimana komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga sedangkan pihak ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitu pula komiten tidak perlu tahu dengan siapa komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh komiten (Pasal 76&77).


Hak – hak yang dimiliki komisioner :
1.     Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan biaya yang lain belum dibayar
2.     Hak istimewa, hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu :
a.     Hak untuk jual
b.    Hak untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang
c.     Hak untuk dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain

Tugas pekerjaan komisioner dalam hal jual beli :
1.     Menerima, menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
2.     Membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang tersebut.
3.     Menjual barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
4.     Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepad prinsipalnya.
5.     Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.

            Sifat Perjanjian Komisi

Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yakni perjanjian pemberi kuasa. Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang bersifat tidak tetap dan sifat ini tidk diatur dalam undang – undang.

Mengenai persoalan ini ada beberapa pendapat, yaitu :

1.     Polak
      Menurut polak, KUHD sendiri menganggap hubungan komisioner dan komitennya sebagai pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab ketiga KUHS, pendapatnya ini didasarkan pada pasal 25 KUHD yang menegaskan :”pemberian hak-hak dalam pasal 81,82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 KUHS”.

      Menurut polak, perjanjian last giving antara komisioner dan komitennya suatu perjanjian last giving yang bersifat khusus.

Adapun kekhususannya terdapat dalam:

  Seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, seorang komisioner pada umumnya bertindak atas nama diri sendiri.
  Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (pasal 1794 KUHD). Komisoner mendapat provisi bila pekerjaannya sudah selesai (Pasal 76).
  Akibat hukum perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang – undang.

2.     Molegraaff
      Ia berpendapat bahwa hubungan komisioner dengan komitennya adalah suatu perjanjian campuran antara perjanjian last giving (Bab XVI kitab ke III KUHS) dan perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Overeenkomst tot het verrichten van enkele hensten) yang diatur dalam pasal 1601 KUHS.

      Menurut Molegraff, perjanjian khususnya mengandung unsur perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHS) dan pada umumnya dapat pula digunakan (takluk) peraturan – peraturan tentang pemberian kuasa. Kalau ada pertentangan antara mereka maka diutamakan melakukan perjanjian pekerjaan (Pasal 1601 KUHS).
                
3.     Sukardono
      Dengan mendasarkan pada pasal 79 dan 85 KUHD, Prof. Sukardono menyetujui pendapat Polak, yang mana dilihatnya didalam pasal 79 yang menyebutkan bahwa seseorang komisioner bertindak atas nama pengamatnya, maka segala hal dan kewajibannya pun terhadap pihak ketiga dikuasai oleh ketentuan – ketentuan tentang KUHS pada bab tentang pemberian kuasa.

Pendapat ini diperkuat dengan hak retensi yang diberikan kepada komisioner (pasal 85), hak retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal 1812 KUHP) dan hak retensi tidak diberikan kepada pemberi pelayanan berkala.
Hubungan antara komisioner dan komiten adalah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa. Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran provisi.

Perbedaan Agen, Makelar dan Komisioner

a.   Agen :
1.   Sifat hubungan hukum tetap
2.   Pengangkatan tidak dapat disumpah
3.   Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya
4.   Kebiasaan (dasar hukumnya)
5.   Hak provisi
6.   Aturan kebiasaan, KUHPerdata

Makelar
1.     Hubungan hukum pemberian kuasa
2.     Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.     Pengangkatan diangkat dan disumpah
4.     Resiko ditanggung prinsipal
5.     Hak komisi dan retensi
6.     Aturan dalam KUHD
7.     Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan

c.   Komisioner
1.     Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2.     Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.     Pengangkatan tidak ada
4.     Bertindak atas nama sendiri
5.     Resiko ditanggung komisioner
6.     Hak berupa komisi, retensi, privillege
7.     Aturan dalam KUHD, KUHPerdata


Persamaan Agen dan Makelar

1.     Sama – sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi tanggungjawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), karena pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian
2.     Sama- sama perantara  .dan pembantu perusahaan

E. Perkumpulan Sebagai Bentuk Asal  Dari Perusahaan Di  Bidang Hukum Dagang.
1.   Perkumpulan dalam arti sempit   ( VERENIGING)  yaitu perkumpulan  yang merupakan bentuk asal suatu PERSEKUTUAN tetapi TIDAK BERMAKSUD bertujuan ekonomis.
2.    Perkumpulan dalam rti luas  yang berada dalam bidang hukum  dagang , yang merupakan bentuk asal  dari persekutuan perniagaan/ perusahaan ( seperti perusahaan perseorangan, comanditer venoschap, fima dll).
Selanjutnya  perkumpulan dalam arti lua yang menjalankan kegiatan ekonomi dan mencari keuntungan itu dibagi menjadi 2  yaitu :
1.   Perusahaan    yang  TIDAK BERBADAN  HUKUM, yaitu suatu perusahaan yang menurut  sifatnya  dan bentuknya memiliki tanggung jawab yang luas secara peribadi. 
2.  Perusahaan yang  BERBADAN HUKUM   yaitu suatu perushaan  yang karena sifatnya  dibebani tanggung jawab  terbatas sebatas modal  yang ditanamkan. 1
Untuk  jelasnya masing masing perusahaan itu akan diuraikan sebagai berikut :
1.   Persekutuan Yang Bukan Badan Hukum
a..  Perusahaan Perorangan;
b.   Persekutuan Perdata  ( 1618 KUHP)
c.   Persekutuan   Firma  ( 1618/ PASAL 18  KUHD)
d.   Persekutuan   Comanditer  (  CV)
ad.  a.  Perusahaan  Perorangan /  Persekjutuan Perdata
      Cara  mendirikan   PERUSAHAAN  PERORANGAN    cukup  dengan   menurut  SIUP ( SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN)  di Kantor   erdagangan;  serta    MENGURUS  NPWP  di Kantor Pajak.   Akan tetapi bisa saja jika didirikan lebih dari 1 orang kemudian mereka membuat persekutuan perdata dengan akta otentik atau akta notaries.
Ad.b.  Persekutuan   FIRMA
            Firma adalah  persekutuan perdata  yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan mempergunakan nama  bersama.   Setiap sekutu (firman) adalah  pengurus yang  berhak  dan berwenang melakukan tindakan hukum atas nama Firma kecuali ada hal hal pembatasan.   Olehs sebab itu tiap tiap sekutu bertanggung jawab secara penuh secara tanggung renteng.    Ketentuan ini dapat dilihat pada pasal  16, 18, 23 dan 35 KUH Dagang.
            Cara mendirikan Firma  harus dengan akta otentik, akan tetapi ketidaan akta tidak dapat dipakai alasan untuk merugikan  ihak lain.Hal  itu berarti dapat saja Firma dibentuk dengan akta dibawah tangan. (Pasal 22 )
Apabila  Firma telah didirikan maka akta Firma jarus didaftarkan dan di umumkan sebagaimana  diatur  dalam  PASAL 23-28 KUHD
Pendaftaran  Firma dilakukan di  Pengadilan Neegeri tempat Firma di dirikan , kemudian di umumkan di dalam Berita Negara RI yang memiliki publisitas.
Pengumuman berdiriya Firma memiliki implikasi yuridis yang luas yaitu :  apabila pendaftaran dan pengumuman tidak dilakukan maka Firma dianggap didirikan  melakukan segala usaha, tidak memiliki masa berlaku.dan  semua sekutu memiliki hak yang sama.
Ad. d.   Pesekutuan Komanditer atau Comanditer Venoschaf (CV)
            Persekutuan komanditer  adalah suatu badan usaha yang didirikan paling sedikit 2 orang yaitu seorang  sekutu komanditer dan seorang sekutu komplementer.
            Cara pendiriannya tidak diatur secara terinci dalam KUH Dagang, sehingga   CV dapat didirikan dengan akta otentik maupun dengan akta di bawh tangan yang penting adanya kesepakatan para pihak ( pasal 19,  20 dan 21).
Sekutu  Komplementer dalam CV  adalah sekutu yang memberikan modal  baik berupa uang maupun jasa, tenaga maupun pikiran.   Sekutu inilah yang mengurus perseroan  sehingga bertanggung jawab secara penuh.
Sekutu Komanditer Komanditer  adalah sekutu yang memberikan modal berupa   uang atau barang, tetapi tidak berhak melakukan pengurusan terhadap perseroan.    Karena itu tanggung jawabnya terbatas.
2.  Persekutuan  Berbadan Hukum
                     a.  Perseroan Terbatas  ( PT)
 Diatur dalam  pasal   35 – 36   KUH.Dagang   dan  Ordonansi Indonesiche Maatschaoij Op Anndelen (IMA) S .1939 NO. 569 JO. 717
Kemudian  diatur khusus  dengan  UU NO 1 TAHUN 1995 Tentang Perseroan  Terbatas  yang mulai  berlaku tanggal 7 Maret  1996
Disempurnakan  dengan Undang Undang No 40 TAHUN 2007
Perseroan Terbatas  (PT)  adalah badan hukum  yang merupakan persekutuan  modal  , didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar  yang seluruhnya  terbagi dalam saham dan  memenuhi persyaratan  yang ditetapkan  dalam undang undang ini serta  peraturan pelaksanannya.  
                     Ciri – ciri PT :
  1. Berbadan hukum  memiliki  harta kekayaan yang terpisah dengan harta pribadi ;
  1. Modal terdiri dari saham – saham sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada sejumlah saham yang dimasukkannya.
  2. Sistemnya  lebih  tertutup sehingga  segala tehnis pengoperasian, pembubaran dan aturan lainnya diatur berdasarkan UU.
                     Pendiriannya  PT   harus dengan  dengan akta  notaris  dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga  yang harus disyahkan  oleh Menteri Kehakiman dan HAM. Selanjutnya  didaftarkan ke Departemen Perindustrian dan perdagangan dan  diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.     Dengan telah dipergunakannya sistem   komputerisasi maka pengesahan akta PT  hanya memakan waktu 30 .
                     PT sebagai  Badan Hukum memiliki karakter yang  khas yaitu nama  PT tidak boleh sama dengan atau mirip dengan perusahaan lain atau sama dengan nama Perusahaan – perusahaan terkenal , manakala nama itu sama atau mirip makan pengesahannya akan di tolak oleh MenteriKehakiman.
                     Pertanggungjawaban atas PT yang belum bendapat pengesahan : Pribadi sampai ke harta pribadinya kecuali dinyatakan secara terang atau tegas bahwa segala hal yang dilakukan oleh pendiri sebelum PT menjadi Badan hukum dinyatakan menerima mengambil alih dan mengukuhkan secara tertulis.  Kalau PT  itu  belum mendapat pengesahan maka PT  itu  sama saja dengan maatschaap atau seperti CV   .   Kewajiban mendaftarkan / mengumumkan berada dipundak direksi.
Jenis Jenis  PT
1. PT. Tertutup
PT Tertutup ialah perseoran dimana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan memberi satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa – siap yang diperkenankan ikut dalam modal. Tetapi yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham ialah hanya orang – orang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan keluarga.

2. PT Terbuka
PT Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan  membeli satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.

Ad.3. PT. Umum
Perseroan umum adalah perseroan terbuka,yang kebutuhan modalnya didapat dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa  (Pasar Modal). 

4. PT. Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseoran merupakan suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit atas dua orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh disatu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang menjadi direkturnya.

b  Koperasi :

 Dasar hukumnya :
       
   UU no. 79  tahun 1958
                     UU no. 12 tahun 1967
                     UU no. 25 tahun 1992
 Modalnya koperasi  bersumber dari  anggota baik berupa simpanan pokok, simpananj wajib maupun simpanan sukarela. : simpanan dari anggota , hibah , dana cadangan,  dari SHU (Sisa hasil usaha) dan pinjaman – pinjaman lainnya.. Seluruh modal ini dipergunakan untuk sebesar besar keperluan dan kesejahteraan anggota koperasi.
Pendirian koperasi primer dapat dilakukan dengan  jumlah anggota minimal 20 orang.  Disamping itu di dalam praktirk dapat juga dibentuk apa yang disebut koperasi pusat  yaitu koperasi yang terdiri dari  minimal 3 koperasi primer,  dan Koperasi Gabungan dapat dibentuk  dengan jumlah minimal 3 koperasi pusat, dan Koperasi Induk dapat dibentuk minimal 3 Koperasi Gabungan.
                                   
                        Berhubung Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan, maka Koperasi  merupakan  soko guru perekonomian bangsa yang diharapkan  menjadi kekuatan perekonomian rakyat maka koperasi memiliki beberapa prinsip, yaitu :
           
               a. Sukarela
              b. Demokratis
              c. Sisa Hasil Usaha  dipergunakan untuk masing – masing anggota
              d. Kemandirian

Pendirian  koperasi harus dilakukan dengan membuat Anggaran Dasar AD)  yang disyahkan oleh Kantor Perdagangan dan Koperasi setempat dan diumumkan Tambahan berita negara RI.

Organ Koperasi   terdiri dari : Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus sebagai pengelola koperasi sehari hari, dan Pengawas yang bertindak mengawasi sepak terjang koperasi.
            c.  YAYASAN
Pengaturannya dalam UU No, 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah disempurnakan dengan UU N0   28 Tahun 2004.
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.     Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
              Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina,  Pengurus, dan Pengawas.   Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
                      Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.        Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengesahan akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
                        Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
 Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pengesahan diberikan atau tidak diberikan dalam jangka waktu: .              paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau     setelah lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.
 Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.          keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.          pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.          penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.          pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.           penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.       Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
                Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
            Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
               Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.              seorang ketua;
b.              seorang sekretaris; dan
c.              seorang bendahara.
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.            Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.           Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
d.   Badan Usaha  Milik  Negara

Dasar hukumnya :  -  UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN dan    PP no. 41 tahun 2003
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikan  sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Demi  pengelolaan yang lebih profesional maka  Pemerintah secara bertahap dan  terus menerus  telah melakukan  reformasi  terhadap  BUMN,  telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.    Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
1.  Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  • Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
  • Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  • Modalnya berbentuk saham
  • Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  • Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  • Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  • RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  • Dipimpin oleh direksi
  • Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
  • Tidak mendapat fasilitas negara
  • Tujuan utama memperoleh keuntungan
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
  • Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  • Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  • Persero yang bergerak di bidang hankam negara
  • Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  • Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
  1. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
  • memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  • dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
  • Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI)
  • Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.  Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
3.  Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
  • Melayani kepentingan masyarakat umum.
  • Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
  • Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
  • Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
  • Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
  • Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public  Dapat menghimpun dana dari pihak
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
  • Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
  • Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
  • Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
  • Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
F.  Surat  Berharga
Surat  berharga  adalah  sepucuk surat  yang bernilai  uang,  serta memberikan hak kepada  pemegangnya atas apa yang tercantum di dalamnya.  Dan surat berharga ini mudah dan dapat diperdagangkan.
            Dalam lalu lintas hukum , surat berharga ini sering disebut  “ warden , papicren, atau “ effecten “.[4]
            Surat berharga sering dibuat dalam 2 jenis  yaitu :
1.  An  Toonder    atau surat atas pengganti, dimana surat ini bisa diuangkan atau dipergunakan oleh siapa saja yang memegangnya.
2. An  Order  adalah surat atas nama yang hanya bisa dicairkan oleh orang yang tercantum namanya dalam surat itu. 
Berdasarkan jenisnya itu maka surat berharga itu memiliki cara peralihan yang berbeda yaitu :
1.  Bagi surat berharga yang  An Order maka pemindah tanganannya hanya bisa dilakukan dengan membuat “ akta  cesie “ yaitu akta pemindah  tanganan surat berharga.
2. Bagi surat berharga yang An toonder maka peralihannya dilakaukan  dengan  cara  endosemen  yaitu membuat keterangan pemindah tanganan dibelakang surat  berharga  tersebut.
Contoh surat berharga  yaitu :
a.    Cheque  yaitu suatu perintah pembayaran tertulis sejumlah uang tertentu oleh seorang klien tertentu biasanya nasabah bank kepada bankirnya dengan menyerahkan surat cheque tersebut. Pengaturan cheque itu dapat dilihat dalam pasal 178- 229  KUH  Dagang.
b.    Wesel adalah suatu surat perintah pembayaran yang memuat kata kata “ wesel, tanggal dan tempat ditanda tanganinya, dan berisi perintah kepada untuk membayar tanpa sarat sejumlah uang tertentu pada tempat tertentu, dan pada orang tertentu ( an order). Lihat pasal 100 KUH Dagang;
c.    Konosemen ( Bill Of Lading)  adalah surat yang ditanda tangani oleh pengangkut sebagai bukti pengangkutan barang yang akan diangkut ke suatu tempat dan akan diserahkan kepada seorang pada tempat tujuan ( pasal 506 KUH.Dagang).
Disamping surat surat berharga masih banyak lagi jenis jenis surat berharga dalam lalu lintas bisnis  yang tentunya akan dibahas khusus dalam mata kuliah lanjutan dalam materi khusus hukum bisnis.
 Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar finansial.[4]. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.
H.Hukum Pengangkutan
Dalam hukum pengangkutan sebagai materi hukum dagang akan dibahas 3  hal   yaitu  :
1.  Hukum Pengangkutan Laut   yang terdiri  dari  :
*    Hukum Perkapalan ( pasal 309 KUH Dagang) yang secara substansi membahas  tentang jenis jenis kapal,  kebangsaan kapal,  kepemilikan kapal, pendaftaran kapal, pengusaha kapal dan perusahaan perkapalan,  nakhoda dan anak buah kapal ( pasal  341 KUHD),  Perjanjian Kerja Laut ( 1601 KUHP jo 465 KUHD);
*    Hukum Pengangkutan Laut terdiri dari :. Pencarteren Kapal ( PASAL 453-465  KUHD)  , carter waktu dan  certer perjalanan.,  Perenteraan dalam carter ( 455   KUHD), Pengengkutan barang ( 466 KUHD dan  THE HAGUE RULES 1921 ), Pengangkutan Orang  Pasal  522 KUHD
*    Hukum Kerugian Laut   yang meliuputi  materi  : Kapal Karam   545-568 KUHD, Kapal Terdampar  ( Traktak Brussel  1910)  dan AVARAI  / AVARIE/AVARAGE/  AVARIJ     696 -740 KUHD

2. Hukum Pengangkutan   Udara
            Hukum Pengangutan Udara di Indonesia di atrur dalam UU No, 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengganti UU No.  15 Tahun 1992.
            Di dalam Undang undang yang baru tersebut diatur secara lengkap tentang bagaimana persyaratan seorang mendirikan usaha penerbangan komersiel,  tarif penumpang, bagamana seharusnya angkutan udara beroperasi di dalam dan di luar negeri, dan asuransi terhadap penumpang dan barang yang diangkut.[5]
3.Hukum   Pengangkutan  Darat
Berbicara mengenai hukum pengangkutan darat, bukan berarti pengangkutan ini hanya berlangsung di darat semata mata.   Sebab ada pengankutan yang menyeberangi sungai dan lautan tapi daktegorikan sebagai pengangkutan daratt seperti angkutan sungai dan fery (ASDF) yang diatur dalam pasal 748 sampai pasal 751 KUH Dagang.
      Disamping itu terdapat pula pengakutan mempergunakan kereta api  yang diatur  dalam :
1.    UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
2.    PP No. 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
3.    PP No. 72 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api.
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2 yaitu :
1.      Jenis angkutan
  a.    Angkutan orang ,adalah pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah, serta wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia dari pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas Khusus dan kemudahan serta tidak dipungut biaya tambahan.

b.    Angkutan barang, adalah angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut :
a.       Barang umum
b.      Barang khusus
c.       Bahan berbahaya dan beracun
d.      Limbah bahan berbahaya dan beracun

Disamping pengangkutan dengan kereta api yang pengaturannya khusus, maka terdapat pula  peraturan yang mengatur pengangkutan dengan mempergunakan angkutan umum lainnya  yang diatur dalam UU No, 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan.
Undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara agar tercipta ketertiban, keamanan, kenyamanan, keselamatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh warga negara. Dengan kata lain, undang-undang dan peraturan diciptakan untuk menjamin kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Demikian pula dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini.
Agar mudah dipahami, buku Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009 ini disusun dengan meletakkan penjelasannya langsung di bawah pasal-pasal dan dilampiri tabel ketentuan pidana dan/atau denda pelanggaran lalu lintas yang diambil dari Pasal 273 sampai Pasal 313 (Bab XX Ketentuan Pidana). Selain itu, dilengkapi pula dengan gambar rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta tip cerdas di jalan raya yang berisi cara menghindari dan menghadapi tilang (bukti pelanggaran) saat mengendarai/mengemudikan kendaraan (mobil atau sepeda motor).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang  sebelumnya, maka  UU Nomor 22 Tahun 2009 melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
  1. terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
  2. terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
  3. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang  aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
  1. kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
  2. kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan  kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
I. Harta  Kekayaan     Perusahaan  (GOOD WILL)
Yaitu apa saja  yang dapat dijadikan  hak milik dalam perusahaan   atau sesuatu   yang sangat  berharga  bagi perusahaan  dan dapat diperjuan belikan.    Harta perusahaan itu bisa yang berwuju maupun yang tidak berwujud. Yang berwujud biasanya seperti segala seuatu yang  berupa barang baik bergerak maupun tidak bergerak.
Dalam kesempatan ini akan dibahas harta kekayaan perusanaan yang  tida berwujud yang biasaya disebut  hak atas kekayaan intelektual
Y. Hak  Kekayaan   Intelektual
Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual property sebagai organisasi Internasional yang mengurus  perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain: karya kesustraan ,   pertunjukan oleh para artis,Ilmu Pengetahuan (scientific)    ,Penyiaran audi visual    Artistik  ,  Penemuan ilmiah.
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea atau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
  1. Hak Cipta (Copyrights)
 Diatur  dalam  Undang undang  dang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
    1. Paten (Patens)
Diatur dalam  Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten.
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b. Hak Merek   Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI  Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
c. Indikasi Geografi dan indikasi asal
Hak atas  penyebutan nama wilayah geografis dari negara, daerah atautempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh: anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.

d. Hak Desain Industri (Industrial Designs)
Hak àtas  suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi   garis atau warna yang berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.
K.  Hukum   Pertanggungan
                  Salah satu materi hukum dagang ialah hukum pertanggungan yang dari waktu ke waktu perkembangannya demikian pesat di Indonesia.
Pertanggungan ialah :  suatu perjanjian timbal balik , dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri  kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi  untuk memberikan suatu penggantian kerugian  kepadanya, karena suatu  kerusakan atau kehilangan  atau kehilangan keuntungan  yang diharapkan yang mungkin akan dideitanya, karena suatu peristiwa tak tentu (  onzeker voorval ).( Pasal 266 KUH Dagang).
                  Di dalam KUH Dagang pasal 247 dibedakan beberapa jenis pertanggungan  yaitu :
    1. Pertanggungan terhadap  bahaya  kebakaran
    2. Pertanggungan terhadap bahaya  yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen ;
    3. Pertanggungan jiwa ;
    4. Pertanggungan terhadap bahaya laut ;
    5. Pertanggungan terhadap bahaya yang  mengancam  pengangkutan di darat dan di perairan darat.
Disamping itu dikenal pula beberapa istilah pertanggungan  yaitu :
1.    Pertanggungan di bawah nilai penuh ( onderverzekering ); pasal 253 ayat 2
2.    Pertanggungan premier resque pasal 253 ayat 3
3.    Reasuransi  pasal 271 KUH.D;
4.    Pertanggungan persekutuan ( gemeenschaps verzekering ) pasal 278 KUH-D;
5.    Pertanggungan saling menanggung  (ondelinge verzekering)
Selain itu terdapat juga jenis pertanggungan yang tidak disebut dalam undang undang , tapi banyak dipraktikkan, yaitu :
1.    Pertanggungan terhadap pencurian dan pembongkaran ( verzekering tegen  diefstal en inbraak );
2.    Pertanggungan terhadap kerugian perusahaan ( verzekering tegen bedrijfsschade) ;
3.    Pertanggungan kecelakaan ( ongevallenverzekering );
4.    Pertanggungan tanggung jawab terhadap pihak ketiga ( third party liability);
5.    Pertanggungan kredit ( credietverzekering ).
Di Indonesia banyak dijumpai usaha pertanggungan atau asuransi antara lain :
1.. Asuransi kebakaran ;
2   Asuransi Pengangkutan laut ;
3. Asuransi pengangkutan sungai, daratan, dan udara ;
4. Asuransi kendaraan bermotor ;
5. Pertanggungan jumlah/ asuransi jiwa
6.Pertanggungan kecelakaan diri. [6]



[1] Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Rajawali, Jakarta, 2002, halaman 1-5
[2]. Achmad Ihsan, Hukum Dagang,  Pradnya Paramita, Jakarta, 1975, halaman 17
[3]  Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2007, halaman 17. 
[4]. Achmad Ihsan, Hukum Dagang,  Pradnya Paramita, Jakarta, 1969, halaman  286.
[5].Martono  dan Amad Sudiro,  Hukum Angkutan Udara, Rajawali Press, Jakarta, 2010, halaman 7
[6] . HM Purwo Sutjipto,  Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 6,Djambatan, Jakarta, 1983, halaman 24