RESAHNYA UNRAM KARENA
kasus NAZARUDIN
Oleh Dr.H.Zainal Asikin,SH,SU
A.
Pengantar
Dalam
beberapa hari terakhir ini
Unram dan para petingginya cukup direpotkan oleh kasus hukum Nazarudin (
Bos PT. Duta Graha Indah) yang kini menjadi tersangka kasus korupsi Wisma Atletik dan Hambalang.
Terseretnya Unram oleh Nazarudin
paling tidak disebabkan oleh pengakuan Mindorasila (Rosa) dan Julianis ( Wakil Direktur PT Permai Grup
Milik Nazarudin) .
Ada 2 pengakuan yang menggeret geret
nama Unram dalam kasus Nazarudin yaitu pertama diduga ada dana sukses fee yang
mengalir ke Unram berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan yang dikerjakan oleh PT.DGI
milik Nasarudin sehingga Rektor Unram harus menjalani pemeriksaan oleh
KPK bertempat di Polres Mataram tanggal 27 Maret 2012 dimana Nazarudin diduga melakukan tindak
pidana korupsi. Kedua , keuntungan proyek proyek Nazarudin ( termasuk pembangunan
Rumah Sakit Pendidikan Unram) diduga dipergunakan oleh Nazarudin untuk membeli saham Garuda sehingga Nazarudin dididuga
melakukan pencucian uang sehingga
terancam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkenaan dengan dugaan kasus korupsi
dan TPPU itulah kemudian yang menggeret
Unram dan petinggi Unram termasuk panitia pembangunan proyek rumah sakit itu
harus bersentuhan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) , sebuah lembaga yang paling ditakuti saat
ini di Republkik ini.
Apa yang ingin saya sampaikan dalam
tulisan ini adalah sebuah gambaran
betapa hukum yang seharusnya menjadi panglima
dalam pembangunan di Indonesia sering terabaikan. Hukum acapkali baru
dibutuhkan manakala seseorang “ tertimpa
musibah “. Acapkali, baik itu Gubernur, Bupati,
Menteri, Rektor, Pinpro dan Panitia Proyek tidak pernah menganggap penting kehadiran
hukum dan konsultan hukum untuk memberikan
advice agar pembangunan tidak melanggar hukum. Kehadiran Law Firm atau Akhli Hukum (yang dalam Perpres 54 Tahun 2011
sebagai pengganti Kepres 80) adalah sebuah keharusan, tetapi dalam praktik nasihat nasihatnya sering diabaikan, yang
akhirnya dikemudian hari ternyata
terbukti benar.
B.
Fungsi
Hukum Sebagai Alat Pengendalian
Bagi
para pengkaji hukum dan peminat hukum tentunya faham benar betapa hukum
berfungsi sebagai alat pengendalian
social ( is s tool of socian control ) dan
alat pembangunan ( is a tool of social engineering). Dalam teori system hukum, hukum haruslah
multi faset, ia dibutuhkan sejak awal
dimulainya perencanaan sebuah proses rekayasa
sampai selesainya sebuah pembangunan. Sebab sebuah konflik hukum terjadi
bukan karena persoalan di hilir, tapi
lebih banyak pada persoalan persoalan di hulu.
Untuk itulah aspek hukum ( legal
aspec ) haruslah dijernihkan terlebih
dahulu sebelemum memulai pembangunan. Contoh aspek hukum yang dibereskan adalah
, aspek perijinan, aspek amdal, aspek
kerjasama, aspek tender, aspek
kontrak dan perumusan Alteernative Dispute Resolutiont (ADR).
Jika aspek hukum (legal aspec)
diabaikan di hulu , maka sudah pasti akan muncul masalah masalah hukum yang
rumit dikemudian hari.
Salah satu contoh, ketika Pemda Kota
Mataram bekerjasama dengan Unram dalam membangun TK dan SD bertaraf
Internasional, maka sama sekali tidak pernah dibahas bagaimana aspek legal
dalam SD dan TK Internasional itu. Semua tertuju pada persoalan tehnis yaitu
pengadaan tanah, pengadaan uang untuk membangun, dan siapa yang
mengelolanya. Para pakar hukum tidak pernah dilibatkan
bagaimana membahas aspek legal pendirian TK dan SD Internasional. Dan akhirnya kemudian muncul persoalan
kepemilikan asset TK/SD tersebut dan bagaimana pengelolaannya secara yuridis.
Rektor Unram sekonyong membuat
Surat Hibah tanah Unram untuk dihibahkan ke Pemda Kota yang jelas jelas
menurut UU No.1 Tahun 2004 bahwa “
pejabat Negara tidak boleh menghibahkan tanah Negara kepada pihak manapun
juga” dan jika itu terbukti merugikan
Negara makan hal itu dapat dikategorikan tindakan korupsi. Mulailah kisruh
terjadi soal bagaimana status kepemilikan TK/SD Internasional. Kemudian persoalan TK/SD itu menjadi bertambah kisruh ketika
TK/SD itu diketuai oleh seorang “ direktur “ yang
menurut hukum bahwa penggunaan istilah
dikretur hanya berlaku bagi Sekolah Tinggi.
Akibatnya sang “direktur :” tidak boleh menanda tangani ijazah dan
akhirnya TK dan SD Internasional ditanda tangani oleh sekolah dasar di Turide
atau Sweta. Itulah contoh betapa
krusial yang terjadi dalam kasus TK/SD Internasional yang bagaikan benang kusut
akibat diabaikannya aspek hukum pendiriannya, yang akhirnya penulis diminta mengurai benang kusut itu .
C.
NAZARUDIN
MENYERET UNRAM
Kekisruhan yang terjadi dalam
konteks TK/SD Internasional tidak akan
terjadi jika dalam konteks pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unram ada sikap
kehati hatian dalam memenangkan PT.DGI sebagai pelaksanaan proyek tersebut. Poyek Rumah Sakit pendidikan Unram adalah
sebuah proyek yang tidak termasuk dalam perencanaan UNRAM tahun 2009, sebab ketika itu penulis menjadi
Pembantu Rektor IV bidang perencanaan dan kerjasama. Sebagai pejabat bidang perencanaan,
penulis dan team perencanaa memang tidak pernah merencanakan adanya
sebuah rumah sakit khusus Unram.
Artinya proyek tersebut adalah
sejenis proyek siluman yang tiba tiba muncul dari pusat yang konon merupakan “
hibah “ pemerintah pusat cq Menteri Keuangan
kepada Unram, yang sebenarnya ketika sebuah proyek bersifat hibah maka
proyek itu tidak harus diterima jika tidak tranparan pengadaannya, apalagi
ketika itu tidak melalui dan
sepegetahuan kemendiknas. Oleh sebab aspek
legal proyek itu sejak awal penuh tanda tanya.
Apalagi ketika itu Unram
diwajibkan untuk menyiapkan lahan sebagai tempat lokasi rumah sakit itu belum ada sehingga Unram
terpaksa harus merubah mater plan yang sudah
ada dan menempatkannya pada lokasi yang
sebelunya adalah diperuntukkan untuk rumah jabatan.
Ketika pembangunan Rumah Sakit pendidikan ini
memasuki tahun kedua yaitu tahun 2010, penulispun
telah memberikan masukan kepada petinggi Unram agar PT.DGI tidak dimenangkan dalam tender, karena ada
aspek yuridis yang kabur dalam penerapan hukum (Kepres 80) ketika itu terutama yang menyangkut tentang system penilian yang “ terlalu
dipaksakan untuk memenangkan PT.DGI “.
Disamping aspek yuridis , juga terlihat aspek etika bisnis yang tidak lazim yaitu PT.DGI
secara berturut turut memenangkan
tender (tahun 2009 dan 2010) terhadap
obyek yang sama. Berdasarkan naluri penulis sebagai lawyer , penulis melihat ada hal hal yang tidak
lazim sehingga berpotensi menimbulkan persoalan
hukum. Namun saying, saran
penulis tidak mendapat perhatian baik oleh panitia tender, PPK maupun pimpinan
Unram. Nah ternyata naluri dan dugaan penulis terbukti, ketika seluruh proyek proyek
PT.DGI yang dipimpin Nazarudin
bermasalah dan terbongkar di seluruh Indonesia oleh KPK pada tahun 2011 .
Andaikata aspek hukum
Pembangunan Rumah Sakit
Pendidikan Unram benar benar dikaji ketika itu dengan meminta masukan para akhli hukum di Unram , penulis yakin tidak akan menyeret pejabat Unram untuk diperiksa oleh KPK pada
tanggal 27 Maret 2012 dan tanggal 12
April 2012.
Kita
memang sangat menyayangkan gara gara pembangunan Rumah Sakit Pendidikan yang dipaksakan, kini nama Unram ternodai di
tingkat nasional sebagai lembaga yang
diduga ikut bermain dalam kasus Nazarudin (meskipun itu hanya
dugaan). Biasanya KPK tidak akan melakukan
penyelidikan/pemeriksaan atau apapun namanya jika tidak memiliki bukti
kuat. Kini pembangunan rumah sakit
pendidikan itu “ sedang mangkrak “ tidak jelas nasibnya karena sampai tahun 2012 anggaran untuk melanjutkan pembangunannya
tidak turun turun. Kalaupun anggarannya
turun, belum tentu ada perusahaan yang berani ikut tender, karena takut ikut tercerabut oleh nuansa korupsi yang ditinggalkan
Nazarudin.
Ketika
harus memilih, apakah kita harus membangun sebuah Rumah Sakit atau memilih “ kehormatan Unram “ ?, Rumah sakit bagi Fakultas Kedokteran Unram
penting, tapi jauh lebih penting
kehormatan Unram. Oleh sebab itu pembelajaran bagi Unram adalah bagaimana
memperhatikan dan mengedepankan aspek
hukum dalam melakukan pembangunan agar Unram tidak terseret dalam konflik
dikemudian hari. Karena telah beberapa
kali Unram di gugat di PTUN akibat lemahnya pengkajian aspek hukum dalam
mengambil langkah langkah pembangunan baik
yang bersifat phisik dan structural.