Sabtu, 14 April 2012

Resahnya Unram Karena Nazarudin


RESAHNYA  UNRAM KARENA  kasus  NAZARUDIN
Oleh Dr.H.Zainal Asikin,SH,SU

A.    Pengantar
Dalam  beberapa hari terakhir ini  Unram  dan para petingginya  cukup direpotkan oleh kasus hukum Nazarudin ( Bos PT. Duta Graha Indah)  yang kini  menjadi tersangka kasus korupsi  Wisma Atletik dan  Hambalang.  Terseretnya Unram  oleh Nazarudin paling tidak disebabkan  oleh pengakuan  Mindorasila (Rosa)  dan Julianis ( Wakil Direktur PT Permai Grup Milik Nazarudin) .
Ada 2 pengakuan yang menggeret geret nama Unram dalam kasus Nazarudin yaitu  pertama diduga ada dana sukses fee yang mengalir ke Unram berkaitan dengan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan  yang dikerjakan  oleh PT.DGI  milik Nasarudin   sehingga  Rektor Unram harus menjalani pemeriksaan oleh KPK bertempat di Polres Mataram tanggal 27 Maret 2012  dimana Nazarudin diduga melakukan tindak pidana korupsi.   Kedua , keuntungan proyek proyek Nazarudin ( termasuk pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unram) diduga dipergunakan oleh  Nazarudin untuk membeli saham  Garuda sehingga Nazarudin dididuga melakukan  pencucian uang sehingga terancam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berkenaan dengan dugaan kasus korupsi dan TPPU  itulah kemudian yang menggeret Unram dan petinggi Unram termasuk panitia pembangunan proyek rumah sakit itu harus bersentuhan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)  , sebuah lembaga yang paling ditakuti saat ini di Republkik ini.
Apa yang ingin saya sampaikan dalam tulisan ini adalah sebuah  gambaran betapa hukum yang seharusnya menjadi panglima  dalam pembangunan di Indonesia sering terabaikan. Hukum acapkali baru dibutuhkan manakala seseorang  “ tertimpa musibah “. Acapkali, baik itu Gubernur, Bupati,  Menteri, Rektor, Pinpro dan Panitia Proyek  tidak pernah menganggap penting kehadiran hukum dan konsultan hukum untuk memberikan  advice agar pembangunan tidak melanggar hukum.  Kehadiran Law Firm atau  Akhli Hukum (yang dalam Perpres 54 Tahun 2011 sebagai pengganti Kepres 80) adalah sebuah keharusan, tetapi dalam praktik  nasihat nasihatnya sering diabaikan, yang akhirnya dikemudian hari ternyata  terbukti benar.
B.    Fungsi Hukum Sebagai Alat Pengendalian
Bagi  para pengkaji hukum dan peminat hukum tentunya faham benar betapa hukum berfungsi sebagai  alat pengendalian social ( is s tool of socian control )  dan alat pembangunan ( is a tool of social engineering).  Dalam teori system hukum, hukum haruslah multi faset, ia dibutuhkan  sejak awal dimulainya perencanaan sebuah proses rekayasa  sampai selesainya sebuah pembangunan. Sebab sebuah konflik hukum terjadi bukan karena  persoalan di hilir, tapi lebih banyak pada persoalan persoalan di hulu.  Untuk  itulah aspek hukum ( legal aspec ) haruslah  dijernihkan terlebih dahulu sebelemum memulai pembangunan. Contoh aspek hukum yang dibereskan adalah , aspek perijinan, aspek amdal, aspek  kerjasama, aspek  tender, aspek kontrak dan perumusan Alteernative Dispute Resolutiont (ADR).
Jika aspek hukum (legal aspec) diabaikan di hulu , maka sudah pasti akan muncul masalah masalah hukum yang rumit dikemudian hari.
Salah satu contoh, ketika Pemda Kota Mataram bekerjasama dengan Unram dalam membangun TK dan SD bertaraf Internasional, maka sama sekali tidak pernah dibahas bagaimana aspek legal dalam SD dan TK Internasional itu. Semua tertuju pada persoalan tehnis yaitu pengadaan tanah, pengadaan uang untuk membangun, dan siapa yang mengelolanya.   Para pakar hukum tidak pernah dilibatkan bagaimana membahas aspek legal pendirian TK dan SD Internasional.   Dan akhirnya kemudian muncul persoalan kepemilikan asset TK/SD tersebut dan bagaimana pengelolaannya secara  yuridis.   Rektor Unram sekonyong membuat  Surat Hibah tanah Unram untuk dihibahkan ke Pemda Kota yang jelas jelas menurut UU No.1 Tahun 2004 bahwa  “ pejabat Negara tidak boleh menghibahkan tanah Negara kepada pihak manapun juga”  dan jika itu terbukti merugikan Negara makan hal itu dapat dikategorikan tindakan korupsi. Mulailah kisruh terjadi soal bagaimana status kepemilikan TK/SD Internasional.    Kemudian persoalan TK/SD  itu menjadi bertambah kisruh ketika TK/SD  itu  diketuai oleh seorang “ direktur “ yang menurut hukum  bahwa penggunaan istilah dikretur hanya berlaku bagi Sekolah Tinggi.  Akibatnya sang “direktur :” tidak boleh menanda tangani ijazah dan akhirnya TK dan SD Internasional ditanda tangani oleh sekolah dasar di Turide atau Sweta.   Itulah contoh betapa krusial yang terjadi dalam kasus TK/SD Internasional yang bagaikan benang kusut akibat diabaikannya aspek hukum pendiriannya, yang akhirnya  penulis diminta mengurai benang kusut itu .
C.    NAZARUDIN MENYERET UNRAM
Kekisruhan yang terjadi dalam konteks  TK/SD Internasional tidak akan terjadi jika dalam konteks pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unram ada sikap kehati hatian dalam memenangkan PT.DGI sebagai pelaksanaan proyek tersebut.   Poyek Rumah Sakit pendidikan Unram adalah sebuah proyek yang tidak termasuk dalam perencanaan UNRAM tahun  2009, sebab ketika itu penulis menjadi Pembantu Rektor IV bidang perencanaan dan kerjasama.   Sebagai pejabat bidang perencanaan, penulis  dan team perencanaa  memang tidak pernah merencanakan adanya sebuah rumah sakit khusus Unram.  Artinya  proyek tersebut adalah sejenis proyek siluman yang tiba tiba muncul dari pusat yang konon merupakan “ hibah “ pemerintah pusat cq Menteri Keuangan  kepada Unram, yang sebenarnya ketika sebuah proyek bersifat hibah maka proyek itu tidak harus diterima jika tidak tranparan pengadaannya, apalagi ketika itu tidak melalui  dan sepegetahuan kemendiknas.   Oleh sebab aspek legal proyek itu sejak awal penuh tanda tanya.   Apalagi ketika itu Unram  diwajibkan untuk menyiapkan lahan sebagai tempat lokasi  rumah sakit itu belum ada sehingga Unram terpaksa  harus merubah mater plan yang sudah ada  dan menempatkannya pada lokasi yang sebelunya adalah diperuntukkan untuk rumah jabatan.
     Ketika  pembangunan Rumah Sakit pendidikan ini memasuki tahun kedua yaitu tahun 2010,  penulispun telah memberikan masukan kepada petinggi Unram agar PT.DGI  tidak dimenangkan dalam tender, karena ada aspek yuridis  yang kabur dalam penerapan  hukum (Kepres 80)   ketika itu terutama yang menyangkut   tentang system penilian yang “ terlalu dipaksakan untuk memenangkan PT.DGI “.     Disamping aspek yuridis , juga terlihat aspek  etika bisnis yang tidak lazim yaitu  PT.DGI  secara berturut turut  memenangkan tender (tahun 2009 dan  2010) terhadap obyek yang sama.    Berdasarkan  naluri penulis sebagai lawyer  , penulis melihat ada hal hal yang tidak lazim sehingga berpotensi menimbulkan persoalan  hukum.  Namun saying, saran penulis tidak mendapat perhatian baik oleh panitia tender, PPK maupun pimpinan Unram.   Nah ternyata  naluri dan dugaan  penulis terbukti, ketika seluruh  proyek proyek  PT.DGI  yang dipimpin Nazarudin bermasalah dan terbongkar di seluruh Indonesia oleh KPK pada tahun 2011  .
     Andaikata  aspek hukum  Pembangunan  Rumah Sakit Pendidikan Unram benar benar dikaji ketika itu dengan meminta masukan  para akhli hukum di Unram ,  penulis yakin tidak akan menyeret  pejabat Unram untuk diperiksa oleh KPK pada tanggal 27 Maret 2012 dan tanggal  12 April 2012.
     Kita memang sangat menyayangkan gara gara pembangunan  Rumah Sakit Pendidikan  yang dipaksakan, kini nama Unram ternodai di tingkat nasional sebagai lembaga yang  diduga ikut bermain dalam kasus Nazarudin (meskipun itu hanya dugaan).   Biasanya KPK tidak akan  melakukan  penyelidikan/pemeriksaan atau apapun namanya jika tidak memiliki bukti kuat.    Kini pembangunan rumah sakit pendidikan itu “ sedang mangkrak “ tidak jelas nasibnya karena  sampai tahun 2012  anggaran untuk melanjutkan pembangunannya tidak turun turun.  Kalaupun anggarannya turun, belum tentu ada perusahaan yang berani ikut tender, karena  takut ikut tercerabut  oleh nuansa korupsi yang ditinggalkan Nazarudin.
     Ketika harus memilih, apakah kita harus membangun sebuah Rumah Sakit atau memilih  “ kehormatan Unram “ ?,   Rumah sakit bagi Fakultas Kedokteran Unram penting, tapi jauh  lebih penting kehormatan Unram.  Oleh sebab itu  pembelajaran bagi Unram adalah bagaimana memperhatikan dan mengedepankan  aspek hukum dalam melakukan pembangunan agar Unram tidak terseret dalam konflik dikemudian hari. Karena  telah beberapa kali Unram di gugat di PTUN akibat lemahnya pengkajian aspek hukum dalam mengambil langkah langkah pembangunan baik  yang bersifat phisik dan structural.    

.

1 komentar:

  1. bagaimana jika dugaan tentang keterkaitan unram dalam kasus nazarudin terbukti?.
    apakah ada pembelaan dari unram yang bisa memperbaiki nama baik unram?.

    BalasHapus