Senin, 26 Maret 2012

Hukum Singapura

                                                             Sistem    Hukum Singapura                           

 1.  PENGANTAR

a.     Sistem hukum Singapura adalah hamparan permadani yang kaya dengan undang-undang, institusi-institusi, nilai-nilai, sejarah serta budaya. Layaknya sulaman perca ala Singapura, setiap helai sistem hukum itu dijalin bersama sedemikian sehingga membentuk kaleidoskop yurisprudensi dan diikat dengan identitas nasional yang unik. 

b     Sistem hukum tersebut sudah tentu akan menyebabkan suatu tekanan seperti tekanan yang dialami karena adanya perubahan-perubahan sosial-ekonomi dan politik-hukum yang timbul seiring dengan meningkatnya globalisasi dan regionalisasi. Karenanya, Singapura harus bereaksi dengan cepat dan tangkas dalam membuat undang-undang dan institusi-institusi baru, atau menyesuaikan undang-undang dan institusi-institusi yang sudah ada.

.c     Dalam hal ini, Singapura telah siap dan bersedia belajar dari perkembangan-perkembangan hukum yang terjadi di luar negeri, jika memiliki kesamaan aspirasi. Kadang-kadang, cara-cara penyelesaian masalah yang sudah kuno harus diganti dengan ide-ide baru yang telah teruji dengan modifikasi-modifikasi yang tepat agar sesuai dengan keadaan setempat. Dalam proses adaptasi, belajar dan perubahan berkesinambungan yang (kadang kala) sulit ini, bagaimanapun, peranan sejarah tetap amat berguna sebagai petunjuk (meskipun tidak sempurna) menuju hukum Singapura yang sekarang dan di masa yang akan datang (lihat Bagian 2).  

 2.  Sejarah Konstitusional  dan Hukum 
  
.a     Sejak ditemukan oleh Sir Thomas Stamford Raffles dari British East India Company di tahun 1819 hingga kemerdekaannya di tahun 1965, perkembangan hukum Singapura telah sangat berhubungan erat dengan majikan kolonial Inggris-nya.  Seringkali, tradisi-tradisi hukum, kebiasaan-kebiasaan, kasus-kasus hukum dan perundang-undangan menurut hukum Inggris diserap tanpa banyak pertimbangan apakah hal tersebut cocok dengan keadaan setempat Singapura.

.b     Dengan kemerdekaannya, kemudian secara bertahap – dan terus meningkat – terjadilah pergerakan-pergerakan menuju perkembangan suatu sistem hukum lokal. Prinsip kuncinya adalah setiap penyerapan suatu praktek hukum atau norma harus sesuai dengan kondisi budaya, sosial dan ekonomi Singapura. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa kesuksesan ekonomi Singapura didorong oleh, antara lain, faktor bijaknya kepemimpinan, penggunaan hukum dan sistem hukum dalam membangun masyarakat baru dan memastikan kelangsungan hidup ekonominya, sambil memastikan pula agar sistem hukum Singapura dapat selaras dengan kebutuhan dan permintaan komunitas internasional. Sebagai kelanjutannya, maka terbentuklah suatu sketsa tonggak-tonggak bersejarah perkembangan konstitusional dan hukum Singapura.

3. Kedatangan Inggris – Singapura dalam Kerajaan Inggris (1819)  

.a   Pada    Awal abad ke-19: Singapura berada di bawah kekuasaan Sultan Johor, yang menetap di kepulauan Riau-Lingga. Kombinasi tradisi Melayu dan hukum adat (yaitu hukum dan kebiasaan tradisional yang secara lokal berlaku di Indonesia dan Malaysia) telah membentuk dasar bagi sistem hukum awal yang berlaku bagi masyarakat nelayan pada waktu itu yang jumlahnya tidak lebih dari 200 orang.

b.    Tanggal  29 Januari 1819: Pendirian Singapura modern oleh Raffles, yang pada saat itu adalah Letnan-Gubernur Bengkulu. Raffles telah sanggup meramal ke depan dan menentukan bahwa Singapura sebagai lokasi yang strategis secara geo-politis: hal ini telah menjadikan Singapura sebagai titik kontrol yang sangat baik bagi Kerajaan Inggris untuk mengawasi gerbang masuk menuju Selat Malaka dan rute pelayaran utama antara Asia Selatan dan Asia Timur Laut. Secara cepat, Singapura telah berevolusi menjadi pelabuhan dagang yang penting.  
 
c    Selanjutnya tanggal  30 Januari 1819: Raffles membuat suatu perjanjian awal dengan  Temenggong Abdu'r Rahman, perwakilan Sultan Johor di Johor dan Singapura, untuk mendirikan suatu pusat perniagaan (trading factory) di Singapura.

c   Tanggal  6 Februari 1819: Suatu perjanjian formal dibuat antara Sultan Hussein dari Johor bersama Temenggong Abdu’r Rahman,  masing-masing adalah penguasa de jure dan penguasa de facto Singapura waktu itu, untuk  meresmikan perjanjian awal yang telah dibuat sebelumnya. Raffles kemudian menetapkan Singapura sebagai bagian dari yurisdiksi Bengkulu, yang kemudian berada di bawah pemerintahan Gubernur Jenderal di Calcutta, India.

d   Kemudian sekitar Tahun  1819 - 1823: Agar pemerintahan di Singapura berjalan dengan baik, Raffles menetapkan suatu kitab undang-undang yang dikenal dengan sebutan “Singapore Regulations” atau “Peraturan-peraturan Singapura” dan menetapkan suatu sistem hukum yang mendasar namun bersifat fungsional dengan penerapan hukum yang seragam yang berlaku bagi semua penduduk.

d.   Pada bulan  Maret 1824: Status Singapura sebagai daerah kekuasaan Inggris ditegaskan dalam Perjanjian Anglo-Belanda (Anglo-Dutch Treaty) dan Perjanjian Penyerahan Kekuasaan  Treaty of Cession). Belanda mencabut semua keberatannya terhadap pendudukan Inggris atas Singapura dan menyerahkan Malaka, sebagai ganti pelepasan penguasaan Inggris atas pabrik-pabrik di Bengkulu dan Sumatera kepada Belanda. Kemudian, dalam tahun yang sama, perjanjian yang kedua dibuat dengan Sultan Hussein dan Temenggong Abdu’r Rahman, berdasarkan mana Kesultanan Johor menyerahkan Singapura kepada Inggris sebagai ganti peningkatan pembayaran uang tunai dan pensiun.

  4. Sistem Hukum yang Masih Baru – Suatu Awal yang Kacau Balau (1826 - 1867)

a   Pada tanggal   27 November 1826: Piagam Keadilan Kedua (The Second Charter of Justice) disetujui oleh Parlemen Inggris atas petisi dari East India Company. Da4lam Piagam tersebut ditetapkan pendirian Pengadilan Yudikatur (Court of Judicature) di Pulau Milik Pangeran Wales - Penang, Singapura dan Malaka, baik pengadilan perdata maupun pidana, yang sejajar dengan pengadilan-pengadilan sejenis di Inggris.  Singapura bersama-sama dengan Malaka dan Penang (dua daerah pendudukan Inggris lainnya di Semenanjung Melayu) kemudian menjadi Daerah-daerah Pendudukan di Selat (Straits Settlements) pada tahun 1826, di bawah penguasaan India Britanika (British India). Piagam tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa hukum Inggris harus diterapkan di Singapura, namun diasumsikan bahwa Piagam tersebut telah meletakkan dasar hukum bagi penerimaan secara umum hukum Inggris di Singapura. Kasus hukum lokal sejak abad ke-19, setelah kasus terkenal R v Willans (1858) di Penang, telah menyerap posisi hukum bahwa hukum Inggris (baik common law maupun equity yang berlaku pada 1826 maupun perundangan Inggris pra-1826) telah diperkenalkan kepada Singapura melalui The Second Charter of Justice.

b   Pada  tahun     1833  dengan adanya reorganisasi daerah-daerah yang dikuasai East India Company oleh Parlemen Inggris pada tahun 1833, Gubernur Jenderal India kemudian diberi wewenang untuk membuat peraturan perundangan yang berlaku bagi Daerah-daerah Pendudukan di Selat (Straits Settlements). Pada masa ini, muncul suatu ketidakpuasan pada sistem hukum yang ada. Masyarakat bisnis lokal merasa tidak suka dengan kerangka yudisial yang dinilai tidak adil, yang membuat keadilan diperlakukan secara menyedihkan.

c  Pada Tahun  1855: Atas petisi East India Company, Piagam Keadilan Ketiga (The Third Charter of Justice) disetujui [oleh Parlemen Inggris] agar dapat mempermudah penanganan pekerjaan di bidang hukum yang meningkat. Namun demikian, Piagam Ketiga tidak berhasil memperbaiki keadaan. Dengan dibubarkannya East India Company pada tahun 1858, maka Daerah-daerah Pendudukan di Selat (Straits Settlements) kemudian dialihkan ke dalam  kekuasaan Pemerintah India. Namun, banyak suara tidak puas dari Straits Settlements yang diperintah di luar wilayah India, karena hal ini cenderung menimbulkan perasaan direndahkan, jika tidak diabaikan.

d.   Pada tanggal  1 April 1867: Straits Settlements berubah menjadi Koloni Kerajaan (Crown Colony) di bawah yurisdiksi langsung Kantor Pemerintahan Kolonial (Colonial Office) di London.  Tahun     1868: Mahkamah Agung untuk Straits Settlements didirikan, setelah dibubarkannya Pengadilan Yudikatur (Court of Judicature). Pada tahun 1873, terjadi lagi reorganisasi lanjutan yaitu dengan diberikannya kekuasaan kepada Mahkamah Agung untuk berfungsi sebagai Pengadilan Banding (Court of Appeal). Sebelumnya, upaya-upaya banding diajukan kepada Dewan Kerajaan (King-in-Council). Pada tahun 1878, sebagai akibat dari perubahan yang terjadi pada sistem yudisial Inggris, maka pengadilan-pengadilan di Singapura turut direstrukturisasi sedemikian sehingga serupa dengan pengadilan-pengadilan di bawah Pengadilan Tinggi Inggris (English High Court).

e Pada     1934: Pengadilan Banding Pidana (Court of Criminal Appeal) ditambahkan ke dalam struktur Mahkamah Agung.
      
5. Dari Inggris ke Jepang ke Inggris Lagi (1942 – 1945)   

a.  Pada sekitar bulan    Februari 1942 - September 1945: Masa penjajahan Jepang atas Singapura. Nama “Singapura” diubah menjadi “Syonan” (Cahaya dari Selatan) dan dioperasikan di bawah pemerintahan militer Jepang. Akhir Perang Dunia II telah mengakibatkan Singapura berada di bawah pemerintahan sementara Pemerintah Militer Inggris (British Military Administration - BMA). Setelah masa ini, kekuasaan imperial kemudian mendorong penentuan nasib sendiri dan de-kolonisasi. 

b. Selanjutnya tahun    1946: Daerah-daerah Pendudukan di Selat (Straits Settlements) dibebaskan.  Penang dan Malaka menjadi bagian dari Malayan Union pada tahun 1946 dan setelah itu menjadi Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya) pada tahun 1948. Singapura dijadikan Koloni Kerajaan yang memiliki konstitusi sendiri.  Kekuasaan sesungguhnya untuk memerintah dan membuat peraturan berada di tangan Gubernur dan pejabat-pejabat kolonial dengan sedikit porsi partisipasi dan perwakilan lokal, melalui pemilihan perwakilan terbatas di Dewan Legislatif (Legislative Council). Pemilihan perwakilan yang pertama dilakukan pada tahun 1948.

6.  Menuju  Pemerintahan Sendiri (1948 – 1959)   

a..Pada tahun     1948-1960: Masa darurat. Pemerintah di Singapura dan Malaya (yang pada tahun 1957 menjadi Malaysia) mengawasi dengan ketat partai komunis (Communist Party of Malaya), yang telah mendeklarasikan tujuan mereka untuk mengambil alih Malaya dan Singapura dengan cara kekerasan. Peraturan-peraturan yang amat keras (seperti penjara tanpa proses pengadilan) telah ditetapkan sebagai upaya mengendalikan kegiatan-kegiatan frontal komunis bersatu.

b.  Pada tahun   1953: Suatu Komite Konstitusional (Constitutional Commission), yang dipimpin oleh Sir George Rendel (‘Rendel Comission’) didirikan untuk menelaah konstitusi Negara Koloni itu dan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam hal penatakelolaan sendiri (self-governance). Pemerintah menerima hampir semua laporan Komite termasuk transformasi Dewan Legislatif (Legislative Council) menjadi suatu dewan (chamber) yang terdiri dari para anggota yang dipilih secara langsung.  Bagaimanapun, kekuasaan yang sesungguhnya masih berada di tangan Gubernur dan Pejabat-pejabat Anggota Dewan Menteri (Council of Ministers) dan bukan pada anggota Dewan terpilih tadi. Sehingga pada masa ini, Progressive Party merupakan partai politik unggul di Singapura yang telah memenangi pemilihan anggota Dewan Legislatif (Legislative Council) pada tahun 1948 dan 1951.

c.  Tahun    1955: Dalam pemilihan anggota Majelis Legislatif (Legislative Assembly) yang pertama, partai Labour Front – yang dipimpin oleh David Saul Marshall – berhasil menggantikan posisi Progressive Party sebagai partai pemenang pemilihan, dengan memenangkan 10 dari 25 kursi. People’s Action Party (selanjutnya disebut ‘PAP’), yang didirikan pada tahun yang sama, memenangkan 3 kursi. Marshall kemudian dijadikan Menteri Kepala (Chief Minister) yang kemudian bersikeras untuk mempercepat gerakan menuju pemerintahan sendiri. Pembicaraan-pembicaraan konstitusional mengenai  pemerintahan sendiri dimulai pada tahun 1956 di London, dengan misi tanpa pendukung (non-partisan mission) yang terdiri dari perwakilan-perwakilan seluruh partai dalam Majelis.  

d. Tahun    1956: Marshall mengundurkan diri pada tanggal 6 Juni dari kedudukannya sebagai Menteri Kepala setelah gagalnya pembicaraan-pembicaraan konstitusional mengenai apakah Komisaris Tinggi Inggris (British High Commissioner) di Singapura memiliki hak suara atas Dewan Pertahanan (Defence Council) yang diusulkan. Lim Yew Hock, yang adalah wakil Marshall dan Menteri Perburuhan, kemudian menggantikannya menjadi Menteri Kepala (Chief Minister). Lim memimpin Misi Konstitusional pada bulan Maret 1957, yang berhasil menegosiasikan ketentuan-ketentuan utama Konstitusi Singapura (Singapore Constitution) yang baru.

e.  Pada tanggal     8 Mei 1958: Perjanjian Konstitusional (The Constitutional Agreement) ditandatangani di London. Parlemen Inggris mengesahkan Undang-undang tentang Negara Singapura (The State of Singapore Act) pada tanggal 1 Agustus, yang menandai transisi Singapura dari negara koloni menjadi negara yang mengatur dirinya sendiri pada tahun 1959.

f  Tanggal    Mei 1959: Partai PAP memenangkan 43 kursi, yang merupakan 53,4% dari total suara, dalam pemilihan 51 perwakilan anggota Majelis Legislatif  (Legislative Assembly) yang untuk pertama kalinya dipilih secara penuh. Pada tanggal 3 Juni, Konstitusi Negara (State Constitution) baru diberlakukan berdasarkan proklamasi Gubernur Sir William Goode, yang menjadi Kepala Negara Singapura pertama. Adapun Lee Kuan Yew menjadi Perdana Menteri Singapura pertama.  Peristiwa ini menandakan titik kulminasi perjalanan menuju pemerintahan sendiri dan merupakan awal dari perjalanan sulit menuju kemerdekaan melalui penggabungan dengan Malaysia.

7. Singapura dalam Malaysia (1963 – 1965)  

          Pada  tanggal 27 Mei 1961: Perdana Menteri Malaya, Tunku Abdul Rahman, mengusulkan kerja sama politik dan ekonomi yang lebih erat di antara Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya), Singapura, Sarawak, Borneo Utara dan Brunei, melalui suatu penggabungan. Partai PAP lebih memilih penggabungan dengan Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya) dengan alasan demi kelangsungan perekonomian dan sebagai cara untuk mencapai kemerdekaan politik dari Inggris. Para pendukung kaum komunis memandang usulan ini sebagai suatu skenario imperialis. 

                  September 1962: Dilakukan suatu referendum untuk menentukan ketentuan-ketentuan penggabungan dan rencana penggabungan PAP disetujui. Ketentuan-ketentuan utama penggabungan menetapkan bahwa pemerintah federal di Kuala Lumpur bertanggung jawab untuk bidang pertahanan, urusan luar negeri dan keamanan dalam negeri. Namun, ditetapkan pula tentang otonomi lokal atas bidang keuangan, pendidikan dan perburuhan. Singapura juga diharuskan memiliki pemerintahan negara sendiri.

                 Pada tanggal    16 September 1963: Malaysia – yang terdiri dari Persekutuan Tanah Melayu (Federation of Malaya), Singapura, Sarawak dan Borneo Utara (sekarang Sabah) – dibentuk. Indonesia dan Filipina menentang penggabungan ini. Presiden Indonesia, Sukarno, meluncurkan kampanye keras Konfrontasi melawan Malaysia. Dengan penggabungan tersebut, sistem pengadilan Singapura menjadi bagian dari sistem pengadilan Malaysia. Mahkamah Agung Singapura diganti dengan Pengadilan Tinggi Malaysia di Singapura. Instansi pengadilan banding terakhir adalah Pengadilan Federal (Federal Court) di Kuala Lumpur.
      
8. Perpisahan dengan Malaysia dan Kemerdekaan (1965)          

           Pada tahun    1965  dalam waktu dua tahun sejak penggabungan, kesatuan itu gagal karena berbagai alasan, mulai dari politik rasial Malaysia sampai pertengkaran pribadi. Kesemuanya ini, ditambah dengan ancaman dan ledakan kekerasan rasial serta ancaman komunis yang sekalipun telah berkurang, telah memicu pemisahan Singapura dari Malaysia pada tanggal 9 Agustus. Perjanjian tentang Kemerdekaan Singapura (The Independence of Singapore Agreement) tanggal 9 Agustus 1965 mendeklarasikan bahwa, “… Singapura  akan selamanya merupakan negara demokratis yang berdaulat dan merdeka yang didirikan berdasarkan prinsip-prinsip kemerdekaan, keadilan dan berusaha mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan bagi warganegaranya dalam masyarakat yang lebih adil dan setara”.

        Desember 1965: Yusof bin Ishak terpilih sebagai Presiden Singapura pertama pada tanggal 22 Desember 1965. Pada tanggal yang sama, Parlemen Singapura menyelesaikan penyusunan ‘tata tertib  prosedur dan formalitas konstitusional dan hukum’ agar selaras dengan status Singapura sebagai negara merdeka, termasuk membereskan anomali Pengadilan Tinggi Singapura yang merupakan bagian dari sistem yudikatif Malaysia. Komite konstitusional kedua kemudian dibentuk, dipimpin oleh Hakim Kepala Wee Chong Jin, untuk menelaah bagaimana hak-hak golongan minoritas (tentang ras, bahasa dan agama) dapat secara konstitusional dilindungi. Dalam laporannya pada tahun 1966, Komite Wee (Wee Commission) merekomendasikan ditetapkannya ketentuan-ketentuan konstitusional mengenai kemerdekaan fundamental, badan yudikatif, badan legislatif, pemilihan umum, hak-hak minoritas,  kedudukan khusus orang Melayu dan prosedur-prosedur perubahan (dalam hal ini, untuk mengubah ketentuan-ketentuan tersebut diperlukan proses [persetujuan] dua tahap: 2/3 mayoritas suara di Parlemen dan diikuti dengan 2/3 mayoritas suara pada referendum nasional). Satu rekomendasi yang diterima adalah dibentuknya Dewan Negara (State Council), yaitu suatu badan penasehat yang mengusulkan nasehat-nasehat kepada Parlemen mengenai suatu peraturan yang sedang diajukan dan dampaknya terhadap golongan minoritas. Badan ini sekarang dikenal dengan nama Dewan Kepresidenan untuk Bidang Hak-hak Minoritas (Presidential Council for Minority Rights).

9. Perkembangan Sistem Hukum Milik Sendiri

               Pada tahun 1970-an dan 1980-an terasa adanya kemudahan secara implisit karena telah mewarisi tradisi, kebiasaan dan hukum Inggris. Dorongan untuk menciptakan sistem hukum sendiri telah meningkatkan momentum pada akhir tahun 1980-an dan dipercepat dengan pengangkatan Hakim Kepala Yong Pung How pada bulan September 1990 yang masih menjabat hingga saat ini. Peristiwa ini berbarengan dengan masa penyusunan kembali secara konstitusional dan intensif untuk mengembangkan sistem pemerintahan dan parlemen sendiri milik Singapura. Ditinggalkannya sistem parlemen yang terinspirasi gaya Westminster telah dibuktikan melalui inovasi-inovasi, yang diupayakan untuk mengatasi keadaan politik yang unik di Singapura. 

           Tahun    1979: Ketentuan-ketentuan konstitusional dibuat untuk membentuk Komisaris Yudisial (Judicial Commissioners) yang berfungsi memfasilitasi penyelesaian perkara di Mahkamah Agung untuk suatu waktu yang terbatas yang dapat diperbaharui, yaitu antara 6 bulan sampai 3 tahun. Komisaris Yudisial juga dapat ditunjuk untuk memeriksa dan memutuskan suatu kasus tertentu saja. Komisaris Yudisial melaksanakan wewenang dan fungsi yang sama dengan Hakim Pengadilan Tinggi (High Court Justice) dan memiliki imunitas seperti yang dimiliki Hakim Pengadilan Tinggi, kecuali dalam hal tidak ada jaminan tentang jangka waktu masa jabatan. Sebelumnya, pada tahun 1971, Konstitusi Singapura telah diubah sedemikian rupa agar memungkinkan diangkatnya hakim-hakim tambahan, sehingga memungkinkan para Hakim Pengadilan Tinggi, yang seharusnya sudah pensiun pada usia 65 tahun, untuk tetap duduk di kursi hakim untuk masa jabatan yang lebih panjang berdasarkan suatu kontrak.

            Tahun   1993: Penghapusan semua upaya banding ke Dewan Penasehat (Privy Council) (pada 1989, upaya-upaya banding ke Privy Council dilarang keras). Suatu Pengadilan Banding (Court of Appeal) yang permanen, dipimpin oleh Hakim Kepala (Chief Justice) dan dua Hakim Banding (Justices of Appeal), ditetapkan sebagai pengadilan tertinggi Singapura. Pada bulan November 1993, Undang-undang tentang Penerapan Hukum Inggris (The Application of English Law Act; Cap 7A, 1994 Rev Ed) diberlakukan dan menentukan sejauh mana hukum Inggris dapat diterapkan di Singapura.

             Tanggal    11 Juli 1994: Suatu Pernyataan Praktek tentang Preseden Yudisial (The Practice Statement on Judicial Precedent) yang penting menyatakan bahwa keputusan-keputusan pengadilan Singapura terdahulu, yaitu Dewan Penasehat (Privy Council), demikian  juga keputusan-keputusan Pengadilan Banding (Court of Appeal) yang dikeluarkan sebelumnya tidak lagi mengikat  Pengadilan Banding permanen. The Practice Statement memberikan alasan bahwa “pembangunan hukum kita harus menunjukkan perubahan-perubahan ini [bahwa keadaan politik, sosial dan ekonomi telah mengalami perubahan sangat besar sejak kemerdekaan Singapura] serta menunjukkan nilai-nilai fundamental masyarakat Singapura”. Kepercayaan diri yang meningkat dalam pertumbuhan kedewasaan, kedudukan sistem hukum Singapura di dunia internasional, serta kekhawatiran bahwa hubungan Inggris yang meningkat dengan Uni Eropa akan mengakibatkan hukum Inggris menjadi tidak cocok lagi dengan perkembangan dan aspirasi dalam negeri [Singapura], telah memberikan dorongan untuk upaya-upaya pembentukan hukum sendiri.

10 . Penerimaan Hukum Inggris         

          Sebelum diundangkannya Undang-undang tentang Penerapan Hukum Inggris (The Application of English Law Act; Cap 7A, 1994 Rev Ed), Piagam Keadilan Kedua (The Second Charter of Justice) menetapkan dasar hukum bagi penerimaan secara umum prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum Inggris (common law and equity) dan undang-undang Inggris pra-1826 di Singapura, dengan syarat harus memperhatikan kecocokan dan modifikasi sesuai kebutuhan dalam negeri. Namun, kesulitannya adalah  tidak seorang pun yang tahu dengan pasti yang manakah dari undang-undang Inggris tersebut yang diterapkan di sini (bahkan undang-undang yang di Inggris telah dicabut).

         Permasalahan ini menunjukkan dengan jelas penerimaan hukum Inggris secara spesifik berdasarkan Section 5 (sekarang sudah dicabut) dari Undang-undang tentang Hukum Perdata (the Civil Law Act; Cap 43, 1988 Rev Ed) yang menetapkan bahwa jika ada suatu pertanyaan atau masalah yang timbul di Singapura mengenai kategori hukum tertentu atau tentang hukum yang menyangkut perdagangan secara umum, maka hukum yang diterapkan dalam hal ini adalah hukum yang sama yang diterapkan di Inggris pada kurun waktu yang sama pula, kecuali jika terdapat ketentuan lain berdasarkan suatu hukum yang berlaku di Singapura. Sampai dengan dicabut pada tahun 1993, hal ini merupakan ketentuan penerimaan yang penting dalam kitab-kitab undang-undang Singapura. Pencabutannya juga telah menghapus banyak ketidakpastian dan keadaan-keadaan yang tidak memuaskan yang timbul dari suatu negara berdaulat, yang hingga kini sangat bergantung pada hukum dari bekas negara penjajahnya.

           Undang-undang tentang Penerapan Hukum Inggris (The Application of the English Law Act) menetapkan bahwa common law Inggris (termasuk prinsip-prinsip dan aturan-aturan tentang keadilan), sepanjang masih menjadi bagian dari hukum Singapura sebelum 12 November 1993, akan tetap menjadi bagian dari hukum Singapura. Section 3 dari Undang-undang tersebut menetapkan bahwa bagaimanapun common law akan tetap berlaku di Singapura sepanjang hal tersebut dapat diterapkan pada keadaan-keadaan di Singapura dan harus dimodifikasi jika keadaan khusus di Singapura mengharuskannya.  Section 4, dibaca bersamaan dengan the First Schedule, menentukan pengundangan peraturan-peraturan Inggris (baik seluruhnya maupun sebagian), dengan modifikasi yang diperlukan, yang diberlakukan atau terus diberlakukan di Singapura. Section 7 menetapkan berbagai perubahan pada undang-undang dalam negeri, dengan memasukkan peraturan hukum Inggris yang relevan.

 11. Common Law  Di Singapura
 a.  Akar-akar Common Law
     
         Common Law adalah sehelai benang penting dari lembar kain politik-hukum Singapura. Singapura telah mewarisi tradisi common law Inggris dan karenanya telah menikmati manfaat-manfaat kestabilan, kepastian dan internasionalisasi yang inheren dalam sistem Inggris (khususnya dalam bidang komersial/perdagangan). Singapura memiliki akar common law Inggris yang sama dengan yang dimiliki negara-negara tetangganya (seperti India, Malaysia, Brunei dan Myanmar), walaupun detil penerapan dan pelaksanaan dari masing-masing negara berbeda sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan setiap negara.

b.  Doktrin Preseden Yudisial (Judicial Precedent)       

            Pada intinya, sistem hukum common law Singapura dicirikan dari doktrin preseden yudisial (atau stare decisis). Berdasarkan doktrin ini, hukum itu dibangun dan dikembangkan terus oleh para hakim melalui aplikasi prinsip-prinsip hukum pada fakta-fakta dari kasus-kasus tertentu. Dalam hal ini, para hakim hanya diwajibkan untuk menerapkan ratio decidendi (atau alasan yang mempengaruhi diambilnya suatu keputusan) dari pengadilan yang tingkatnya lebih tinggi dalam hirarki yang sama. Jadi, di Singapura, ratio decidendi yang terdapat dalam keputusan-keputusan Pengadilan Banding Singapura (Singapore Court of Appeal) secara ketat mengikat Pengadilan Tinggi Singapura (Singapore High Court), Pengadilan Negeri (District Court) dan Pengadilan Magistrat (Magistrate’s Court). Di lain pihak, keputusan-keputusan pengadilan Inggris dan negara-negara Persemakmuran lainnya tidak secara ketat mengikat Singapura. Pernyataan-pernyataan yudisial lainnya (obiter dicta) yang dibuat dalam keputusan pengadilan yang lebih tinggi tingkatannya, yang tidak secara langsung mempengaruhi hasil akhir suatu kasus, dapat diabaikan oleh pengadilan yang lebih rendah tingkatannya. 

         Pengadilan yang lebih rendah tingkatannya, dalam beberapa kasus, dapat menghindarkan diri dari keharusan menerapkan ratio decidendi dari keputusan pengadilan yang lebih tinggi yang dikeluarkan sebelumnya, jika (a) pengadilan tersebut dapat membedakan secara material fakta-fakta kasus yang dibawa ke hadapannya dengan fakta-fakta dari keputusan yang sebelumnya pernah diambil oleh pengadilan yang lebih tinggi; atau (b)   keputusan pengadilan yang lebih tinggi tersebut memang dibuat secara per  incuriam (yaitu, tanpa menghiraukan doktrin stare dicisis).

3. Pengaruh dari dan Ditinggalkannya Common Law Inggris
         
         Pengaruh besar dari hukum common law Inggris pada perkembangan hukum Singapura secara umum lebih terbukti dari beberapa bidang common law tradisional (seperti Perjanjian/Contract, Perbuatan Melawan Hukum/Tort dan Restitusi/Restitution) daripada bidang-bidang lain yang didasarkan pada undang-undang (seperti Hukum Pidana/Criminal Law, Hukum Perusahaan/Company Law dan Hukum Pembuktian/Law of Evidence). Mengenai bidang-bidang yang didasarkan pada undang-undang ini, negara-negara lain seperti India dan Australia telah amat mempengaruhi dari segi pendekatan dan isi dari beberapa undang-undang Singapura tersebut.

         Namun, akhir-akhir ini tendensi pengadilan di Singapura yang dahulu selalu mengindahkan keputusan-keputusan Inggris telah secara signifikan mulai beralih menuju ditinggalkannya pengadilan-pengadilan Inggris tersebut (bahkan untuk bidang-bidang tradisional common law). Bahkan saat ini terdapat pengakuan yang lebih besar pada yurisprudensi lokal di dalam perkembangan common law di Singapura.

        Dua contoh yang terjadi baru-baru ini, akan memberikan gambaran yang cukup jelas tentang hasrat Singapura mengembangkan sistem dan badan hukum sendiri. Dalam bidang perbuatan melawan hukum (torts), pengadilan-pengadilan Singapura telah secara sadar menyimpang dari exclusionary rule dalam kasus Inggris Murphy vs Pengadilan Negeri Brentford (1991) sehingga memungkinkan pemulihan kerugian secara ekonomi yang timbul dari tindakan kelalaian (negligent acts) atau kegagalan melakukan sesuatu (omissions) berdasarkan kasus Anns vs Merton (1978). Dalam kasus yang baru-baru ini terjadi, dalam bidang hukum perjanjian, yaitu kasus Chwee Kin Keong v Digilandmall.com Pte Ltd (2005) di Pengadilan Banding Singapura (Singapore Court of Appeal), pengadilan tersebut telah memilih untuk tidak mengadopsi pendapat dalam putusan Pengadilan Banding Inggris (the English Court of Appeal) dalam kasus Great Peace Shipping Ltd v Tsavliris Salvage (International) Ltd (2002) mengenai yurisdiksi yang adil (equity jurisdiction) dalam hal terjadi kesalahan unilateral. Kebutuhan untuk memiliki sistem hukum sendiri ini secara lebih jauh telah didorong oleh adanya perkembangan-perkembangan hukum Uni Eropa dan dampaknya bagi sistem Inggris.

4. Perbandingan Sekilas: Sistem Hukum Common Law dengan Sistem Hukum Civil Law

       Sistem common law di Singapura mengandung perbedaan yang material dengan sistem hukum di beberapa negara Asia lainnya yang telah dipengaruhi oleh tradisi sistem civil law (seperti RRC, Vietnam dan Thailand) atau negara-negara yang sistem hukumnya merupakan campuran dari sistem civil law dan common law (misalnya Filipina).

        Pertama-tama, sistem civil law tidak terlalu mengandalkan diri pada putusan pengadilan yang telah ada sebelumnya dan tidak tunduk pada doktrin stare decisis, tidak seperti halnya sistem common law sebagaimana dijelaskan di dalam Bagian 3.2 dan 3.3 di atas. Pengadilan-pengadilan common law seperti di Singapura pada umumnya mengambil pendekatan yang berlawanan (adversarial approach) di dalam proses litigasi antara para pihak yang bersengketa sedangkan hakim dari sistem civil law bertendensi untuk mengambil peran yang lebih aktif di dalam penemuan bukti dalam memutuskan perkara yang dihadapinya. Ketiga, di dalam sistem common law, banyak prinsip-prinsip hukum yang telah dikembangkan oleh para hakim sedangkan hakim dalam sistem civil law lebih mengandalkan diri pada kitab undang-undang yang umum dan lengkap yang mengatur berbagai bidang hukum.  

      Akan tetapi, perbedaan antara sistem hukum common law dan civil law sekarang menjadi lebih tidak kentara dibandingkan dengan masa yang lampau. Yurisdiksi common law, misalnya, telah mulai membuat peraturan-peraturan untuk mengisi kesenjangan yang terjadi di dalam sistem common law. Dalam hal ini, Singapura baru-baru ini telah mengundangkan berbagai undang-undang untuk mengatur berbagai bidang hukum tertentu (misalnya Contract (Rights of Third Parties) Act 2001 (Cap 53B, 2002 Rev Ed), Competition Act 2004 (No 46 of 2004) dan Consumer Protection (Fair Trading) Act) (Cap 52A, 2004 Rev Ed).
 
5. Common Law dan Equity        
 
            Menurut sejarah, di Inggris, prinsip Equity (atau raga dari prinsip-prinsip keadilan – fairness or justice) telah diterapkan oleh pengadilan-pengadilan untuk memperbaiki cacat atau kelemahan yang inheren dalam sistem common law yang kaku. Pada masa yang lalu di Inggris, pengadilan-pengadilan Chancery [Chancery courts] menjalankan Equity secara terpisah dari pengadilan-pengadilan common law. Namun, demarkasi sejarah tersebut tidaklah penting bagi Singapura di masa kini.

           Menurut Undang-undang Hukum Perdata Singapura (Singapore Civil Law Act, Cap 43, 1999 Rev Ed), pengadilan-pengadilan Singapura diberi wewenang untuk menjalankan common law dan equity secara bersamaan. Dampak praktisnya adalah penggugat dapat mencari upaya-upaya hukum secara common law (Ganti rugi/Damages) dan secara equity (termasuk Putusan Sela/Injunctions dan Pelaksanaan Janji Tertentu/Specific Performance) dalam persidangan yang sama dan di hadapan pengadilan yang sama pula. Meskipun telah ada penghapusan pemisahan Common Law-Equity, prinsip Equity telah memegang peran yang bersifat menentukan, dalam perkembangan doktrin-doktrin tertentu dalam hukum perjanjian, termasuk doktrin Undue Influence dan Promissory Estoppel.

6. Publikasi Laporan-laporan Hukum

            Tanpa adanya publikasi secara reguler tentang preseden-preseden yudisial yang dapat diakses oleh para hakim dan penasehat hukum, maka common law Singapura tidak akan berkembang sepesat dan seekstensif sekarang. Laporan-laporan Hukum Singapura (Singapore Law Reports) merupakan publikasi utama/penting bagi putusan-putusan pengadilan Singapura sejak 1992. Sebelumnya, Malayan Law Journal merupakan sumber publikasi kasus-kasus lokal sejak 1932. Buku-buku hukum dan artikel-artikel jurnal mengenai bidang-bidang yang penting juga telah memberikan sumbangan bagi common law Singapura yang sedang tumbuh.

7. Hukum Islam (dalam Masalah Hukum Perorangan/Keluarga)

           Di samping Common Law dan Equity, Pengadilan Syariah (Syariah Court) juga telah menerapkan/menjalankan hukum Islam untuk menangani masalah-masalah hukum tertentu mengenai perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan dan perpisahan yudisial di bawah Undang-undang Administrasi Hukum Islam (the Admintration of Muslim Law Act – AMLA, Cap 3, 1999 Rev Ed) yang berlaku untuk penduduk muslim atau para pihak yang menikah berdasarkan hukum Islam (walaupun Pengadilan Tinggi/High Court mempunyai yurisdiksi yang setara dengan Pengadilan Syariah/Syariah Court untuk masalah-masalah tertentu yang berhubungan dengan pemeliharaan/maintenance, pengasuhan/custody dan pemisahan harta/division of property). Untuk bidang waris/inheritance dan suksesi/succession, AMLA secara tegas menerima teks-teks Islami tertentu sebagai bukti dalam hukum Islam.

8. Konstitusi
 
a. Undang-undang Tertinggi (Supreme Law)
 
         Konstitusi (Constitution, 1999 Rev Ed) adalah undang-undang tertinggi di Singapura. Diamanatkan bahwa setiap peraturan yang bertentangan dengan Konstitusi adalah batal.    Ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi hanya dapat diubah berdasarkan persetujuan 2/3 suara dari jumlah total Anggota Parlemen terpilih. Sehubungan dengan perubahan-perubahan konstitusional tertentu untuk mengubah wewenang-wewenang memutuskan dari Presiden Terpilih dan ketentuan-ketentuan tentang kemerdekaan fundamental, bagaimanapun, disyaratkan juga persetujuan dari sedikitnya 2/3 dari jumlah total suara yang diambil oleh para pemilih (electorate) dalam suatu referendum nasional.

b. Hak-hak Fundamental      

        Konstitusi menetapkan hak-hak fundamental tertentu, seperti kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan berbicara (freedom of speech) dan persamaan hak (equal rights). Hak-hak individual ini tidaklah bersifat absolut melainkan dibatasi oleh kepentingan umum, seperti pemeliharaan ketertiban umum, moralitas dan keamanan nasional. Di samping perlindungan umum ras dan agama golongan minoritas, kedudukan kaum Melayu, sebagai masyarakat asli/pribumi Singapura, juga secara konstitusional diamanatkan.

c. Wewenang dan Fungsi Organ-organ Negara

        Konstitusi mengandung ketentuan-ketentuan yang secara tegas menentukan wewenang dan tugas/fungsi berbagai organ negara, termasuk badan legislatif/Legislature ,  badan eksekutif/Executive  dan badan yudikatif/Judiciary .
 
 9.  Badan Legislatif.
      Tugas utama Parlemen Singapura adalah mengundangkan undang-undang yang mengatur Negara.
      Proses pembuatan undang-undang dimulai dengan Rancangan Undang-Undang (“RUU”), yang biasanya disusun oleh pejabat-pejabat hukum Pemerintah. RUU-RUU yang berjenis private members jarang terdapat di Singapura. Selama masa diskusi dalam Parlemen mengenai suatu RUU yang penting, kadang-kadang para Menteri melakukan pidato atau presentasi yang mengesankan dalam upaya mereka mempertahankan RUU tersebut dan menjawab pertanyaan-pertanyaan sulit yang diajukan oleh para penentangnya (backbenchers). Para Anggota Perlemen (Members of the Parliament – MPs), dalam beberapa hal, dapat memutuskan untuk menyerahkan RUU tersebut kepada suatu Komite Khusus (Select Committee) agar memeriksa/membahas dengan seksama dan melaporkan hasilnya kepada Perlemen. Jika laporan tersebut dinilai baik atau jika usulan perubahan-perubahan atas RUU tersebut disetujui oleh Parlemen, maka RUU tersebut diterima dan disetujui oleh Parlemen.
         Dewan Kepresidenan untuk Hak-hak Minoritas (The Presidential Council for Minority Rights -- PCMR) yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Singapura ditugasi untuk memeriksa/menelaah RUU-RUU dengan seksama, kecuali untuk beberapa RUU tertentu yang dikecualikan,   untuk memastikan agar RUU yang diperiksanya itu dengan cara apapun tidak merugikan orang-orang dari golongan ras atau agama tertentu dan secara seimbang tidak pula merugikan golongan lainnya, baik yang secara langsung menaruh prasangka pada orang-orang dari golongan tertentu atau yang secara tak langsung memberikan keuntungan hanya pada suatu golongan tertentu lainnya. Jika laporan PCMR itu menunjukkan hasil yang baik atau jika persetujuan 2/3 mayoritas di Parlemen telah diterima untuk menyampingkan laporan PCMR yang menunjukkan hasil tidak baik, maka RUU tersebut, selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden untuk disetujui. Pada tahap inilah RUU tersebut secara resmi telah diundangkan sebagai “undang-undang”.

10. Susunan Parlemen

         Dari segi susunan, Parlemen Singapura terdiri dari para anggota yang dipilih dan para anggota yang tidak dipilih.

       Anggota Parlemen yang dipilih berasal para calon angggota yang memenangi pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 4 sampai 5 tahun. Pada saat ini, Parlemen didominasi oleh partai PAP yang sedang memimpin dan yang lain adalah sedikit perwakilan dari beberapa partai politik oposisi. Mereka (anggota dari partai politik oposisi) berasal dari campuran antara daerah-daerah pemilihan beranggota tunggal (single-member constituencies) dengan Daerah Pemilihan dengan Perwakilan Kelompok (Group Representation Constituencies - GRCs). GRC yang didirikan pada tahun 1988, saat ini terdiri dari 4 sampai 6 anggota, yang paling sedikit satu di antaranya harus merupakan perwakilan yang dipilih dari golongan minoritas. Tujuan utama GRC adalah untuk menjalankan multirasialisme dalam dunia politik Singapura.

            Di lain pihak, Anggota Parlemen yang tidak dipilih tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan suara/voting untuk perubahan-perubahan konstitusional, RUU keuangan dan mosi tidak percaya pada Pemerintah. Anggota Parlemen yang tidak dipilih ini terdiri dari dua kategori yang berbeda, yaitu: Anggota Parlemen Bukan Dari Daerah Pemilihan (Non-Constituency Members of Parliament - NCMPs) dan Anggota Parlemen Yang Dicalonkan (Nominated Members of Parliament - NMP).
  
         Untuk menyalurkan suara politik yang berbeda di Parlemen, anggota NCMPs dipilih dari para calon anggota yang telah mengumpulkan persentase suara tertinggi di antara mereka “yang kalah” dalam pemilihan umum.  Sebaliknya, anggota NMPs adalah para tokoh masyarakat non-politikus yang dicalonkan agar memberikan variasi yang lebih besar pada pandangan-pandangan non-partisan di Parlemen.
 
11.   Badan Eksekutif
 
        Pemimpin Badan Eksekutif adalah Presiden Terpilih. Kualifikasi atau persyaratan untuk jabatan kepresidenan sangatlah ketat. Di samping integritas, karakter baik dan syarat-syarat lainnya, calon presiden diharuskan telah menduduki jabatan tinggi selama tidak kurang dari 3 tahun di posisi yang ditentukan secara konstitusional, dewan resmi negara, perusahaan besar atau jabatan setingkat lainnya dalam organisasi atau departemen yang mempunyai ukuran besar dan kompleksitas yang setara (baik dari sektor publik maupun swasta), yang telah memberikan pengalaman dan kemampuan yang diperlukan untuk menjalankan tanggung jawab kepresidenan yang akan dipikulnya. Komite Pemilihan Presiden (Presidential Elections Committee) telah dibentuk untuk memastikan agar persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi.

      Presiden Terpilih mengemban tugas menjaga cadangan devisa luar negeri negara dan mempertahankan hak veto atas pengangkatan para pegawai negeri yang memegang posisi kunci.  Jika Presiden akan melepaskan tugas-tugas konstitusional ini, maka Presiden diharuskan berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Presiden (Council of Presidential Advisers), suatu badan yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Singapura.

12. Kabinet     

      Kabinet, yang berada di bawah wewenang Perdana Menteri (Prime Minister), bertanggung jawab secara kolektif kepada Parlemen. Perdana Menteri adalah seseorang yang dipilih oleh Presiden Terpilih, yang atas penilaian Presiden Terpilih dianggap akan dapat memperoleh kepercayaan dari mayoritas Anggota Parlemen. 

    Tidak ada pemisahan wewenang secara tegas antara Badan Eksekutif dengan Badan Legislatif. Dari segi komposisi, para anggota Kabinet dipilih dari Anggota Parlemen (Members of Parliament). Para Sekretaris Parlemen (Parliamentary Secretaries) selanjutnya dipilih dari para Anggota Parlemen untuk membantu kerja para Menteri. Selanjutnya, para Menteri dan badan-badan pemerintah yang terkait bertanggung jawab membuat peraturan-peraturan di tingkat yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari peraturan induk yang telah diundangkan oleh Parlemen.

13. Para Penasehat Hukum Pemerintah  

         Untuk segi hukum, Pemerintah dinasehati dan diwakili oleh Jaksa Agung (Attorney General) dan Pengacara Umum Negara (Solicitor-General) baik untuk masalah-masalah perdata maupun pidana. Juga ada bagian-bagian khusus dalam Kejaksaan Agung (Attorney General’s Chambers) yang menangani pembuatan rancangan/konsep peraturan, reformasi hukum dan urusan-urusan internasional. 
 

   14.  Badan   Yudikatif 
 
     Tingkat efisiensi dan kekuasaan Badan Yudikatif Singapura yang sangat tinggi telah memenangi penghargaan-penghargaan internasional dan reputasi internasional yang kuat (lihat peringkat sistem-sistem hukum dunia yang dibuat oleh Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dan Institute for Management Development (IMD)). Di bawah kepemimpinan Hakim Kepala (Chief Justice) Yong Pung How yang saat ini menjabat, pelaksanaan secara ketat manajemen kasus dan metode-metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (lihat Bagian 9 di bawah ini) telah secara drastis mengurangi timbunan kasus yang telah lama bertumpuk di Mahkamah Agung (Supreme Court) dan Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah (Subordinate Courts) di masa yang baru saja berlalu.

     Hakim di Singapura adalah arbiter baik dari segi hukum maupun fakta. Sistem juri/jury system telah secara keras dibatasi di Singapura dan akhirnya dihapuskan sepenuhnya pada tahun 1970. Wewenang yudisial diberikan kepada Mahkamah Agung/Supreme Court (yang terdiri dari Pengadilan Banding Singapura/Singapore Court of Appeal dan Pengadilan Tinggi/High Court)  dan kepada Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts.

      Pengadilan tertinggi di Singapura adalah Pengadilan Banding permanen/permanent Court of Appeal, yang menangani kasus-kasus banding baik perdata maupun pidana, yang berasal dari Pengadilan Tinggi/High Court  dan Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts. Sebagai tonggak sejarah hukum yang penting di Singapura, pada tahun 1994, pengajuan-pengajuan banding ke Privy Council di Inggris dihapuskan. Pada tanggal 11 Juli 1994, suatu Pernyataan tentang Preseden Yudisial (Practice Statement on Judicial Precedent) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Singapura memberikan penjelasan bahwa Pengadilan Banding Singapura/Singapore Court of Appeal tidak terikat pada keputusan-keputusannya sendiri maupun pada keputusan-keputusan terdahulu Privy Council. Namun, Pengadilan Banding Singapura/Singapore Court of Appeal akan tetap menganggap keputusan-keputusan tersebut mengikat secara normal, meskipun pengadilan tersebut dapat menyimpang dari preseden terdahulu jika dianggap benar untuk melakukannya.

         Para Hakim Pengadilan Tinggi/High Court Judges menikmati jaminan masa tugas untuk jangka waktu tertentu, sementara para Komisaris Yudisial/Judicial Commissioners diangkat berdasarkan kontrak jangka pendek. Namun demikian, keduanya mempunyai wewenang yudisial dan imunitas yang sama. Wewenang yudisial mereka meliputi yurisdiksi tingkat awal (original) maupun tingkat banding (appellate) baik untuk perkara perdata maupun pidana. Pengangkatan para Hakim Pengadilan Tinggi baru-baru ini, yang khusus untuk menangani perkara arbitrase di Pengadilan Tinggi, telah menambah 2 jenis pengadilan khusus yang telah ada, yaitu: Pengadilan Maritim/Admiralty Court dan Pengadilan Hak Milik Intelektual/Intellectual Property Court.

            Tribunal Konstitusional/Constitutional Tribunal khusus juga telah dibentuk yang berada di bawah yurisdiksi Mahkamah Agung/Supreme Court, untuk menangani pertanyaan-pertanyaan yang berdampak pada ketentuan-ketentuan konstitusional yang diserahkan oleh Presiden Terpilih.

           Pengadilan-pengadilan Yang Lebih Rendah/Subordinate Courts (yang terdiri dari Pengadilan Negeri/District Courts, Pengadilan Magistrat/Magistrates’ Courts, Pengadilan Anak-anak/Juvenile Courts, Coroners Courts serta Tribunal Gugatan Kecil/Small Claims Tribunals) juga telah dibentuk dalam hirarki yudisial Singapura untuk melaksanakan keadilan dalam masyarakat. Dengan adanya peningkatan kecanggihan dalam dunia transaksi bisnis dan hukum, baru-baru ini telah dibentuk Pengadilan Negeri Urusan Niaga Perdata dan Pidana/Commercial Civil and Criminal District Courts dalam Subordinate Courts, untuk menangani kasus-kasus yang lebih kompleks.

      Pengadilan Negeri/District Courts dan Pengadilan Magistrat/Magistrates’ Courts mempunyai wewenang yang sama dalam penanganan masalah-masalah tertentu seperti gugatan-gugatan yang  mengandung unsur kontraktual dan perbuatan melawan hukum atas utang, tagihan atau kerugian dan tindakan-tindakan untuk pengembalian uang.  Namun, yurisdiksi mereka dibatasi oleh besarnya nilai perkara, yaitu untuk kasus-kasus perdata senilai $ 60.000 Dolar Singapura untuk Pengadilan Magistrat dan $ 250.000 Dolar Singapura untuk Pengadilan Negeri. Pengadilan-pengadilan itu juga mempunyai perbedaan dari segi wewenang menghukum secara pidana. Batasan masa kurungan yang ditetapkan Pengadilan Magistrat adalah 2 tahun, sedangkan batasan masa kurungan yang ditetapkan Pengadilan Negeri adalah 7 tahun.

       Di lain pihak, Tribunal untuk Gugatan Kecil/Small Claims Tribunals, dapat menangani kasus secara lebih cepat, hemat dan dengan proses yang tidak terlalu formal untuk memutuskan kasus-kasus gugatan kecil dengan batasan sebesar $20.000 Dolar Singapura (asalkan para pihak yang bersengketa sama-sama menyetujui secara tertulis).

       Di samping pengadilan-pengadilan yang disebutkan di atas, Pengadilan Keluarga/Family Courts menangani masalah-masalah perceraian, pemeliharaan, perwalian dan adopsi.

      Badan Yudikatif juga telah mengambil langkah-langkah penting dalam memanfaatkan teknologi informasi di pengadilan, yang telah meningkatkan tingkat efisiensi, setidaknya untuk sebagian hal. Pengadilan Berteknologi, misalnya, telah didirikan untuk memungkinkan adanya information sharing di antara para pengacara dan hakim dan pengajuan bukti-bukti oleh para saksi melalui konferensi video. Upaya-upaya hukum yang melibatkan suatu perusahaan atau seseorang individu dapat dimonitor melalui suatu fasilitas yang disebut Casewatch. Sistem Pengarsipan Elektronik/Electronic Filing System (EFS), suatu proyek gabungan antara Badan Yudikatif, Singapore Network Services dan Singapore Academy of Law (http://www.sal.org.sg) untuk memungkinkan pengarsipan, ekstraksi dan penyampaian dokumen-dokumen pengadilan serta pelacakan kasus secara elektronik, sekarang juga telah mencapai tahap penyempurnaan kembali untuk meningkatkan pelayanan pada para pemakai jasa. Berbagai inovasi teknologi informasi telah pula dimanfaatkan untuk memfasilitasi dan menyederhanakan berbagai proses pidana, yaitu pendaftaran dan pengelolaan kasus-kasus pidana (SCRIMS), pemrosesan biaya-biaya lalu lintas antara Polisi dan Pengadilan (TICKS 2000) dan pembayaran denda-denda pelanggaran lalu lintas yang kecil (ATOMS).


15.   Pendidikan dan Profesi Hukum
        Profesi hukum di Singapura bersifat “melebur” – seorang lawyer di Singapura dapat bertindak sebagai Advokat/penasehat hukum/Advocate sekaligus sebagai Pengacara/Solicitor. Pada garis besarnya, seorang lawyer tetaplah seorang pejabat Mahkamah Agung. Kesempatan-kesempatan seorang lawyer Singapura cukup beragam - ia, misalnya, dapat bekerja sebagai pejabat hukum atau pejabat yudisial pada Singapore Legal Service, sebagai penasehat hukum internal suatu perusahaan atau berpraktek hukum pada suatu kantor hukum lokal maupun internasional. Jika berpraktek dalam lingkungan kantor hukum lokal, maka ia dapat menangani litigasi, pekerjaan korporasi, pekerjaan conveyancing dan hak milik intelektual. Seorang lawyer pada kantor hukum internasional pada umumnya dibatasi untuk menangani urusan-urusan korporasi, keuangan dan perbankan yang canggih. Dalam tahun-tahun terakhir ini, seperti halnya pengadilan, profesi hukum telah mengalami pengkhususan atau spesialisasi fungsi sebagaimana terlihat dari keterlibatan lebih banyak lawyer dalam bidang-bidang yang sifatnya lebih esoteric seperti misalnya bioteknologi dan sekuritisasi asset/asset securitizations.

            Pendidikan hukum yang baik adalah kunci bagi kelahiran dan pengembangan selanjutnya dari seorang lawyer Singapura. Agar dapat diterima dalam Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar), seorang calon pendaftar harus terlebih dahulu memperoleh status “seorang yang mempunyai kualifikasi” dengan cara memperoleh suatu gelar hukum dari National University of Singapore  di suatu universitas luar negeri di Inggris, Australia, Kanada atau Selandia Baru yang diakui. Para lulusan sarjana hukum (law graduates) dari universitas-universitas yang diakui tersebut juga diharuskan untuk menyelesaikan Diploma of Singapore Law yang diselenggarakan oleh National University of Singapore. Kesulitan selanjutnya adalah adanya keharusan untuk lulus dari ujian-ujian Postgraduate Law Course yang diselenggarakan oleh Board of Legal Education. Akhirnya, seorang lulusan sarjana hukum (law graduate) juga diharuskan untuk menjalani suatu masa pendidikan praktek privat selama enam bulan pada seorang Pengacara atau Advokat yang sudah berpraktek serta memenuhi dining requirements tertentu. Jika persyaratan-persyaratan tersebut sudah terpenuhi semua, maka seseorang dapat diterima sebagai anggota Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar).

     Terdapat pula jalan lain agar seseorang dapat diterima dalam Asosiasi Profesi Hukum Singapura (Singapore Bar), meskipun lebih terbatas, yaitu mereka yang berstatus Penasehat Ratu (Queen’s Counsel) atau praktisi Malaysia (Malaysian practitioners). Dengan meningkatnya internasionalisasi jasa-jasa hukum, fakultas hukum pada National University of Singapore telah menekankan secara lebih tegas perlunya para lulusan sarjana (undergraduates) untuk memperoleh pengetahuan dan mengenal secara langsung sistem-sistem hukum asing dan hukum internasional. Upaya-upaya yang baru-baru ini dilakukan oleh Law Society’s Continuing Professional Development – CPD Committee telah mencapai suatu hasil yang penting dalam menekankan perlunya para lawyer Singapura untuk tetap memutakhirkan pengetahuannya mengenai perkembangan-perkembangan hukum.

        Dengan meningkatnya internasionalisasi jasa-jasa hukum, fakultas hukum pada National University of Singapore telah menekankan secara lebih tegas perlunya para lulusan sarjana (undergraduates) untuk memperoleh pengetahuan dan mengenal secara langsung sistem-sistem hukum asing dan hukum internasional. Upaya-upaya yang baru-baru ini dilakukan oleh Law Society’s Continuing Professional Development – CPD Committee telah mencapai suatu hasil yang penting dalam menekankan perlunya para lawyer Singapura untuk tetap memutakhirkan pengetahuannya mengenai perkembangan-perkembangan hukum.

     Bagi lawyer yang memilih untuk mendirikan atau membuka praktek sendiri, suatu ciri yang jelas dalam dunia hukum akhir-akhir ini adalah adanya proliferasi atau berkembang pesatnya cara-cara untuk mendirikan praktek hukum dan aliansi kerjasama antar kantor-kantor hukum.  Di samping bentuk-bentuk kepemilikan tunggal dan kemitraan sebagaimana yang sudah biasa dipakai sebelumnya, ada juga bentuk law corporation dengan manfaat seperti layaknya perseroan terbatas. Juga terdapat cara untuk membentuk suatu Usaha Hukum Patungan/Joint Law Venture dan Aliansi Hukum Formal/Formal Law Alliances antara kantor-kantor hukum lokal dengan asing (dengan syarat harus memperoleh izin dari Jaksa Agung), dengan manfaat yang dapat diperoleh berupa bantuan pemasaran untuk usaha patungan atau aliansi tersebut sehingga dapat berperan sebagai suatu penyedia jasa tunggal (single service provider) dan sistem penagihan terpusat (centralized billing) bagi para kliennya.

      Dalam tahun-tahun belakangan ini, terdapat suatu kekuatiran bahwa sejumlah besar lawyer Singapura telah meninggalkan praktek hukum mereka untuk berpindah menjadi penasehat hukum internal perusahaan atau berpindah ke bidang non-hukum lainnya. Untuk menahan gelombang pasang berpindahnya para lawyer ini, suatu rancangan untuk praktisi hukum pengganti (locum practising lawyers’ scheme) telah ditetapkan untuk memungkinkan para locum lawyer tersebut dapat bekerja pada kantor-kantor hukum atau perusahaan-perusahaan untuk proyek tertentu secara temporer atau “freelance”.

     Untuk mempertahankan disiplin dalam profesi hukum, Mahkamah Agung telah melaksanakan wewenangnya secara ekstensif baik terhadap para praktisi maupun non-praktisi Advokat/Advocates dan Pengacara/Solicitors. Sanksi-sanksi atas pelanggaran yang dilakukan dapat berupa pencoretan lawyer yang bersangkutan dari Daftar/Roll, pemberhentian sementara untuk suatu waktu tertentu dan teguran/censure. Besarnya sanksi yang dikenakan tergantung dari beratnya kesalahan-tindak (misconduct), cacat karakter (defect of character) dan tindakan-tindakan lain serta beratnya kegagalan melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan (omissions).

     Meskipun biaya jasa hukum di Singapura relatif lebih rendah jika dibandingkan yang berlaku di Inggris dan Australia, namun tetap saja besarnya biaya tersebut dianggap berat jika secara proporsional dibandingkan dengan tingkat penghasilan rata-rata di Singapura. Di Singapura, pihak yang kalah pada umumnya harus membayar ongkos-ongkos perkara (termasuk biaya lawyer) yang secara wajar telah dikeluarkan oleh pihak yang menang. Berdasarkan Undang-undang tentang Profesi Hukum (Legal Profession Act), para lawyer Singapura tidak diperbolehkan membebankan biaya-biaya yang mungkin dapat timbul (contingency fees). Dalam hal ini, Biro Bantuan Hukum Singapura/Singapore Legal Aid Bureau  telah dibentuk berdasarkan Undang-undang tentang Bantuan dan Nasehat Hukum (Legal Aid and Advice Act, Cap 160, 1996 Rev Ed) untuk tujuan pemberian nasehat  dan jasa-jasa hukum perdata kepada mereka yang tidak mampu. Dalam hal hukum pidana, Masyarakat Hukum Singapura/Law Society of Singapore telah menjalankan Kerangka Bantuan Hukum Pidana (Criminal Legal Aid Scheme - CLAS) bagi para tertuduh yang tidak mampu. 
 
      Di samping fakultas hukum, terdapat 2 badan penting lain yang melayani masyarakat hukum Singapura. Masyarakat Hukum/Law Society    pada pokoknya menjunjung kepentingan-kepentingan para praktisi lawyer, sementara Akademi Hukum Singapura/Singapore Academy of Law   berusaha meningkatkan profesi hukum secara keseluruhan. 
  
16.  Alternatif Penyelesaian Sengketa  

      Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution - ADR) sedang tumbuh berkembang dengan pesat dari segi urgensinya di Singapura, sebagai cara penyelesaian sengketa berbagai masalah mulai dari konflik-konflik dalam negeri dan sosial hingga sengketa-sengketa hukum lintas batas negara berskala besar. ADR, dengan negosiasi/negotiation, mediasi/mediation dan arbitrase/arbitration sebagai cara-cara utama yang dipraktekkan di Singapura, telah dipromosikan secara luas sebagai cara yang efektif, efisien dan ekonomis untuk menyelesaikan sengketa berspektrum luas dalam berbagai jenis keadaan atau setting. ADR secara tentatif telah dimulai pada tahun 1980-an pada saat Pemerintah telah melihat kemungkinan Singapura menjadi pusat penyelesaian sengketa yang penting, sehingga mengambil manfaat posisi geografisnya serta mewujudkan cita-cita membangun Singapura menjadi pusat bisnis satu titik (one-stop business centre) secara total. Tujuan nyata lainnya adalah untuk mencegah agar Singapura tidak menjadi masyarakat yang terlalu cepat atau terlalu mudah menggugat ke pengadilan.  Mediasi terpilih sebagai cara yang sesuai dengan tradisi dan budaya Asia Singapura.
 
        Bersamaan dengan misi Singapura untuk menjadi pusat bisnis secara total, upaya-upaya besar pun telah dilakukan agar Singapura dapat menjadi pusat penyelesaian sengketa yang penting (seperti halnya London, New York dan Paris). Pemerintah Singapura merupakan promotor kuat ADR dan telah menyiapkan kerangka kerja substantif dan infrastruktural untuk mendukung upaya-upaya tadi. Badan Yudikatif pun secara mantap berdiri di belakang inisiatif-inisiatif ADR dalam menyelesaikan sengketa-sengketa dan Aturan-aturan Pengadilan (Rules of Court, Cap 322, Rule 5, 1999 Rev Ed) yang dikeluarkannya telah memberikan kesempatan yang cukup bagi penerapan ADR dalam kerangka litigasi. Berbagai cara ADR dapat tetap diandalkan meskipun proses persidangan litigasi telah dimulai. Misalnya, para penggugat atau kuasa hukumnya dapat mengajukan perkara ke pengadilan untuk masalah yang akan dirujuk ke mediasi atau secara langsung mengajukannya ke Pusat Mediasi Singapura/Singapore Mediation Centre.
 
       Pada tahun 1986, Singapura telah meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Keputusan Arbitrase Asing (the 1958 New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards). Berdasarkan Konvensi ini, setiap Negara anggota diharuskan mengakui dan melaksanakan keputusan-keputusan arbitrase yang dikeluarkan di Negara anggota lainnya. Keputusan Arbitrase yang dikeluarkan di Singapura dapat diberlakukan di 120 negara/yurisdiksi. Undang-undang tentang Arbitrase Internasional (International Arbitration Act, Cap 143A, 2002 Rev Ed), yang memasukkan Komisi PBB tentang Hukum Perdagangan Internasional sebagai Model Hukum tentang Arbitrase Niaga Internasional (the United Nations Commission on International Trade Law – UNCITRAL -- Model Law on International Commercial Arbitration),  telah memberlakukan Konvensi tersebut.
  
      Pada tahun 1991, didirikanlah Pusat Arbitrase Internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre – SIAC) (). Diikuti kemudian dengan pembentukan Pusat Mediasi Singapura (Singapore Mediation Centre – SMC)  pada tahun 1997. Mediasi sengketa perdata pertama kali diperkenalkan di Subordinate Courts melalui Pusat Mediasi Pengadilan (Court Mediation Centre) pada tahun 1994. Sejak itu, mediasi secara rutin dilaksanakan di Tribunal Gugatan Kecil (Small Claims Triubunals)), Pengadilan Keluarga (Family Courts), Pengadilan Anak-anak (Juvenile Courts) (), dan Kementerian Pembinaan Masyarakat, Pemuda dan Olah Raga dari Tribunal Orangtua (Ministry of Community, Youth and Sports’ Maintenance of Parents Tribunal, Cap 167B). 
        Sebagai bagian dari upaya nasional untuk membina budaya penggunaan mediasi, Undang-undang tentang Pusat Mediasi Masyarakat (Community Mediation Centres - CMCs, Cap 49A, 1998 Rev Ed) telah diundangkan pada tahun 1997 untuk memimpin/menjadi percontohan upaya-upaya mediasi masyarakat, yang dipandang  sebagai cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hubungan (relational disputes) di lapangan, khususnya dalam bidang multi-rasial dan multi-agama Singapura. Sekarang ini terdapat 4 CMCs regional  dan 7 tempat mediasi satelit (satellite mediation venues). Penekanannya adalah untuk mengembangkan suatu model mediasi Asia dengan mengindahkan peranan para pemimpin tradisional/adat dari berbagai ras yang sangat berpengaruh dan sudah menjadi kebiasaan, seperti penghulu (kepala kampung Melayu), panchayat (dewan masyarakat India) dan pemimpin klan dari asosiasi klan-klan Cina, dalam menengahi/mediasi para pihak yang bersengketa dalam komunitasnya masing-masing.

     Dalam persaudaraan hukum Singapura, di bawah pimpinan Badan Yudikatif, upaya-upaya dilaksanakan untuk mendorong penerimaan ADR di kalangan para lawyer dan para kliennya, sebagai suatu cara penyelesaian sengketa yang lebih memuaskan, lebih cepat dan lebih murah. Pada bulan April 2003, Hakim Judith Prakash telah diangkat oleh Hakim Kepala/Chief Justice untuk memimpin   semua masalah arbitrase yang diajukan ke hadapan Pengadilan Tinggi (High Court). Hal ini merupakan bagian dari tujuan Badan Yudikatif untuk memastikan bahwa Para Hakim yang memenuhi syarat keahlian dan pengalaman akan memimpin penanganan kasus-kasus dalam bidang-bidang hukum dan praktek perdagangan yang dikhususkan.
 
17.    Kesimpulan 
         Dorongan untuk menuju kemandirian hukum (legal autochthony) terus berkelanjutan dan inovasi-inovasi hukum pun demikian, dalam upaya yang takkan pernah padam menuju sistem hukum yang efektif dan efisien sesuai dengan keadilan yang berdasarkan prinsip fairness, equity and impartiality. Agar sistem hukum Singapura dapat memelihara relevansinya, maka diperlukan adanya inovasi-inovasi hukum. Inovasi tersebut akan didasarkan atas kecocokannya dengan kebutuhan dan kondisi lokal Singapura. Dengan perdagangan dan investasi sebagai denyut nadi utama ekonomi Singapura, maka sistem hukum Singapura harus secara berkelanjutan memberikan perlindungan yang memadai kepada semua pihak dan memberi inspirasi kepercayaan dalam komunitas bisnis internasional.

       Pemerintah Singapura mengakui pentingnya hukum dalam memelihara ketertiban politik dan sosial, serta dalam mewujudkan situasi yang kondusif untuk kegiatan-kegiatan ekonomi di Singapura. Memang, hukum dipandang sebagai suatu nilai ekonomi fundamental, yang harus dibina dan diikat secara hati-hati untuk meningkatkan aspirasi Singapura sebagai pusat bisnis secara total. Meskipun terdapat kritik-kritik yang menyatakan bahwa rezim hak-hak azasi manusia serta perlindungan hukum bagi individu-individu tidak seiring dengan rezim hukum untuk kegiatan ekonomi, kesuksesan Pemerintah Singapura dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi telah melegitimasi dan menumbuhkan kepercayaan sedemikian sehingga Negara dan masyarakatnya lebih memilih peraturan yang keras, disiplin sosial dan rendahnya tingkat insiden korupsi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari prinsip tata kelola yang baik (good governance).

3 komentar:

  1. Punya kuhp singapura tidak pak?

    BalasHapus
  2. singapore pake civil law system ga pke kodifikasi hukum jadinya

    BalasHapus
  3. terima kasih artikel nya pak...menambah wawasan

    punya ulasan pembaharuan muslim marriage and divorsce di singapura pak
    terima kasih

    BalasHapus