HUKUM DAGANG
A. Sejarah Hukum Dagang
Pada
Tahun 1807 Kaisar Napoleon di
Perancis mengkodifikasikan 2 Kitab Undang Undang Hukum
:
1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perancis ( Code Civil des
Francais );
2. Kitab
Undang Undang Hukum Dagang Perancis
( Code Du
Commerce )
Kebetulan pada saat itu Belanda dijajah oleh
Perancis ( 1809- 1813) sehingga hukum Perancis itu diberlakukan di Belanda sesuai dengan Asas Konkordansi I (Concordantie
Beginsel L).
Tapi pada tanggal pada tanggal 1
Oktober 1838 Belanda berhasil
membuat membuat BURGERLIKE WET BOEK ( KUH-PERDATA) DAN
WET BOEK VAN KOOPHANDEL ( KUH-DAGANG)
Kemudian karena saat itu (tahun
1838 Indonesia sedang dijajah oleh Belanda
maka Burgerlike Wetboek DAN Wetboek Van Kophandel diberlakukan di
Indonesia (Hindia Belanda) sejak tahun
1848 yang diterjemahkan dengan nama KUH
PERDATA (KUHP) DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD.)[1]
B. Pengertian Hukum Dagang :
- M .Ikhsan, mendifinisikan hukum dagang adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan / perniagaan.[2]
- Purwosutjipto mengartikan hukum dagang sebagai hukum perikatan yang timbul dalam lapangan perusahaan.[3]
- CST. Kansil, menyamakan hukum dagang dengan hukum perusahaan, sehingga hukum perusahaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
- Sunaryati Hartono, lebih khusus lagi mensinonimkan hukum dagang dengan hukum ekonomi yaiitu, keseluruhan peraturan putusan pengadilan dan hukum kebiasaan yang menyangkut pengembangan kehidupan ekonomi.
- Munir Fuadi mengartikan Hukum Bisnis, suatu perangkat kaedah hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan optik adalah untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
C. Sumber Sumber Hukum Dagang
- Yang tertulis dan dikodifikasi yaitu KUHD dan KUHPerdata
- Yang tertulis dan tidak dikodifikasi yaitu seluruh perundang-undangan tentang perdagangan.
- tidak tertulis yaitu kebiasaan.
Hubungan KUH Perdata
dengan KUH Dagang
Sebagaimana diketahui bahwa
dalam pasal 1 KUHD
ditetapkan : Kitab Undang Undang Hukum Perdata berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Kitab
ini.
Dengan merujuk pasal 1 di atas jelaslah berlaku asas “ lex
specialis derogat lex generalis “
(peraturan yang khusus akan mengesampingkan peraturan yang umum).
Kepada Siapa Hukum Dagang Berlaku ?
1. Pada awalnya
KUH-Dagang ( Sebelum 1 Januari
1935) berlaku secara obyektif dan suyektif bagi
PEDAGANG. PEDAGANG secara obyektif diartikan sebagai kegiatan
membeli barang dan dijual kembali.
Pedagang
secara subyektif yaitu siapa saja yang
melakukan tindakan perdagangan sebagai pekerjaan sehari hari.
Setelah tanggal 1 JANUARI 1935 terjadi perubahan istilah pedagang (
KOOPMAN) menjadi PERUSAHAAN ( BEDRIJFSHANDELING) yaitu tindakan yang terus menerus dan untuk
mencari keuntunan.
D. Pembantu Pembantu Perusahaan
1..Pembantu di Dalam Perusahaan
Pekerja – pekerja
didalam lingkungan perusahaan adalah :
1.
Pimpinan perusahaan
2.
Pemegang prokurasi
3.
Pedagang keliling
Ad.1. Pimpinan perusahaan
Seorang pimpinan perusahaan adalah seorang kuasa dari pemilik perusahaan
(Pengusaha), ia menggantikan pengusaha dalam segala hal dan oleh karena itu ia
menjadi kepala seluruh perusahaan itu, ia merangkap sebagai pekerja pada si
pengusaha dan wakilnya. Kedudukannya adalah sama dengan kedudukan seorang
direktur PT. Ia pun memimpin perusahaan itu atas nama pengusaha, ia dianggap
berkuasa untuk semua tindakan yang timbul dari perusahaan itu kecuali jika
kekuasaannya dibatasi.
Ad.2. Pemegang Prokurasi
Pemegang prokurasi adalah juga seorang
kuasa dari sipengusaha yang menolong dan meringankan pengusaha seperti mewakili
perusahaan itu dimuka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat
wesel, mewakili pengusaha dalam hal mendandatangani perjanjian dagang,
mendandatangani surat keluar dan lain-lain.
Ad.3. Pedagang keliling
Pedang keliling ini erat kaitannya dengan majikannya karena pedagang
berkeliling adalah perantara untuk mendistribusikan barang-barang produksi.
Hubungan hukum yang dilakukan antara majikan dengan pedagang keliling adalah
perjanjian kerja.
2. Pembantu Di Luar Perusahaan
a.
Agen perniagaan (Commercial agent)
Menurut
pasal 1601 KUHS, agen perniagaan orang yang mempunyai perusahaan untuk
memberikan perantara pada pembuatan persejawatan tertentu dan perusahaan yang
diwakilinya. Agen ini tidak terikat karena perburuhan, melainkan perjanjian
untuk melakukan pekerjaan.
Agen
perniagaan berdiri sendiri dan tidak berkedudukan sebagai pekera secara
prinsipnya agen sebagai perantara juga berdagang untuk kepentingan sendiri.
b.
Makelar (Broker)
Menurut pasal 62 KUHD, makelar adalah seorang pedagang perantara yang
diangkat oleh gubernur jenderal (sekarang president) atau pembesar yang oleh
gubernur jenderal dinyatakan berwenang untuk itu.
Seorang
makelar dapat diangkat oleh pembesar laindaripada gubernur jendral yang menurut
L.N. 1986 / 479 adalah kepala pemerintahan daerah.
Tentang
pekerjaan makelar diatas pada pasal 64 KUHD yang tujuannya adalah memperoleh
upah tertentu atau provisi.
Kesimpulan
makelar adalah seorang yang mempunyai perusahaan dengan tugas menutup
persetujuan – persetujuan atas pemerintah dan atas nama orang – orang dengan
siapa ia tidak mempunyai pekerjaan tetap.
c.
Komisioner (Factory).
Diatur
dalam pasal 76 s/d 86 KUHD. Komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan
perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas
nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan
menerima upah provisi (komisi) tertentu.
Berlainan
dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi
dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia
menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga
dengan namanya sendiri.
Ad. a.
Agen Perusahaan / ( STB 1936
No. 3 7)
Agen perdagangan adalah seorang atau suatu perusahaan yang bertindak
sebagai penyalur untuk menjualkan barang-barang keluaran perusahaan lain. Umumnya
perusahaan dari luar negeri dengan siapa atau perusahaan itu ia mempunyai
hubungan tetap.
Hubungannya dapat berupa :
- Perusahaan itu memberli barang – barang itu untuk perhitungannya sendiri dengan mendapatkan komisi dan kemudian menjualnya kembali.
- Perusahaan itu merupakan wakil dari perusahaan yang memprodusir atau memproduksi barang – barang itu.
- Perusahaan itu bertindak sebagai penyalur untuk menemui pembelinya dan mengusahakan suatu penawaran pembelian.
Arti
Pentingnya Kedudukan Agen
Arti penting dari kedudukan agen perdagangan adalah adanya hubungan tetap
dengan perusahaan – perusahaan yang memproduksi barang – barang itu sehingga
perusahaan – perusahaan itu tidak akan menjual barang – barang itu melalui
perusahaan lain, disini dijumlai dalam praktek dikenal dengan agen tunggal disebut Sole
Agent
Agen dan distributor memiliki perbedaan –
perbedaan principal dalam hal – hal sbb :
1.
Hubungan dengan prinsipal
Seorang agen akan
menjual barang / jasa untuk dan atas nama pihak prinsipalnya, sementara seorang
distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri (independent tender).
2.
Pendapatan perantara
Pendapatan
seorang agen adalah berupa komisi dari hasil penjualan barang / jasa kepada
konsumen dan distributor pendapatnya adalah berupa laba dari selisih harga beli
(dari prinsipal) dengan harga jual kepada konsumen.
3.
Pengiriman barang
Agen dikirim
langsung dari prinsipal kepada konsumen dan distributor langsung dikirim ke
konsumen jadi dalam hal distribusi pihak pinsipal bahkan tidak mengetaui siapa
konsumen itu.
4.
Pembayaran harga barang
Pihak prinsipal
akan langsung menerima pembayaran harga dari pihak konsumen tanpa melalui agen,
sedangkan dalam hal distribusi pihak distributorlah yang menerima harga bayaran
dari konsumen.
Hubungan kedudukan agen dengan prinsipalnya diatur dalam suatu kontrak
agency, dimana diatur antara lain :
1.
Daerah perwakilannya
2.
Lamanya kontrak itu berlaku
3.
Berkuasa tidaknya menutup perjanjian
4.
Jumlah provisi dalam penggantian ongkos
Ad. b. Makelar
Makelar adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak
ketiga untuk mengadakan perjanjian.
Beberapa macam
perjanjian menurut pasal 64 :
- Perjanjian jual beli barang dagangan
- Kapal-kapal
- Obligasi
- Efek-efek
- Wesel
- Aksep
- Surat-surat berharga lainnya.
Makelar sebagai pedagang perantara yang dalam melakukan pekerjaannya
memperoleh izin dari pemerintah dan disumpah oleh pengadilan negeri yang
tugasnya berupa menyelenggarakan perusahaan dengan jalan membuat transaksi bagi
pihak pemberi kuasa dengan cara menjual, membeli barang, saham, serta
mengusahakan asuransi dengan menerima upah atau provisi.
Pengangkatan makelar menurut pasal 65 ayat 1 KUHD ada s macam yaitu:
1.
Pengangkatan yang bersifat umum, yaitu untuk segala jenis lapangan atau cabang perniagaan.
2.
Pengangkatan yang bersifat terbatas, yaitu bahwa dalam aktanya ditentukan untuk
jenis atau jenis – jenis lapangan/cabang perniagaan apa mereka perolehkan
menyelenggarakan pemakelaran mereka misal, wesel, efek-efek, asuransi., dll.
Makelar berbuat atas nama dan tanggungan yang memberi kuasa. Ia tidak
mempunyai ikatan yang tetap. Mengenai pemberian kuasa diatur oleh pasal 1792
KUHPerdata. Dimana dalam pemberian kuasa ia bertindak sebgai wakil dengan batas
yang ditentukan oleh undang-undang atau kebiasaan. Apabila seorang makelar yang
melanggar maka diatur dalam pasal 71 KUHD, setiap makelar yang ersalah atau
melanggar hanya berlaku baginya. Semuanya tergantung dari pejabat umum yang
mengangkatnya, ahrus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya.
Dengan mengganti biaya, rugi, bunga sebagai si penerima kuasa (last hebber).
Tugas – tugas
pokok makelar
Adapun tugas – tugas pokok makelar adalah sbb:
1.
Memberi perantara dalam jual beli
2.
Menyelenggarakan lelang terbuka dan lelang tertutup.
Lelang
terbuka adalah penjualan kepada umum dimuka pegawai yang diwajibkan untuk itu
(notaris atau juru sita) Lelang
tertutup adalah tawaran dilakukan dengan rahasia.
3.
Menaksir untuk bank hipotik dan maskapai asuransi.
4.
Mengadakan monster – monster (contoh)barang yang akan diperjualbelikan
5.
Menyortir party – party yang akan diperjual belikan
6.
Memberikan keahlian dalam hal kerusakan dan kerugian
7.
Menjadi wasit dan arbiter dalam hal perselisihan tentang kwalitet
Kewajiban Seorang Makelar
Kewajiban
seorang makelar antara lain :
1.
Mengadakan buku catatan mengenai tindakannya sebagai makelar, setiap hari
catatan itu disalin dalam buku dengan keterangan yang jelas tentang pihak-pihak
yang mengadakan transaksi, penyelelenggaraan, penyerahan, kwalitet jumlah dan
harga serta syarat-syarat yang dijanjikan (Pasal 66 KUHD).
2.
Siap sedia tiap saat untuk memberikan kutipan / ikhtisar dari buku itu kepada
pihak-pihak yang ersangkutan mengenai pembicaraan dan tindakan yang dilakukan
dalam hubungan dengan transaksi yang diadakan (Pasal 67 KUHD).
3.
Menyimpan contoh sampai penyerahan barang itu dilakukan. Menjamin kebenaran
tanda-tanda dari penjual dalam perdagangan surat wesel atau surat-surat berharga
lainnya yang tercantum dalam surat –surat tersebut (Pasal 69 KUHD).
Pasal 68 KUHD menyebutkan :
Pembukuan seorang makelar sebagai mempunyai kekuatan pembuktian khusus yang
menyatakan bahwa catatan dalam bukunya merupakan bukti yang sempurna, apabila
tidak disangkal. Sebagai seorang makelar mempunyai hak retensi yaitu jumlah
upah atau provisi ditetapkan sebelumnya atau menurut kebiasaan.
Ad.c. Komisioner
Pengertian komisioner menurut pasal 76 KUHD adalah :
Orang yang menyelenggarakan perusahaan untuk mengadakan atas perintah dan
perhitungan orang lain yang disebut komiten, akan tetapi persetujuan tidk
dilakukan atas nama komitennya melainkan atas nama sendiri atau firmanya dan
dengan ini menerima upah yang disebut provisi atau komisi.
Komisioner diatur dalam dalam Bab V, bagian pertama pasal 76 sampai dengan
pasal 85 butir a buku 1 KUHD.
Ciri khas komisioner diantaranya adalah :
1.
Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.
Komisioner menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri
(Pasal 76)
3.
Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya
menjadi pihak dalam perjanjian.
4.
Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
5.
Berdasarkan Bab XVI, buku III KUHPerdata tentang pemberian kuasa.
Berakhirnya pemberian kuasa perjanjian komisioner :
1.
Meninggal si pemberi / penerima
2.
Dicabutnya pemberian kuasa
3.
Pengembalian pemberi kuasa oleh pemegang kuasa
4.
Pengampuan, failit tidak mampu
Hubungan pihak ketiga dengan komisioner adalah hubungan para pihak dalam
perjanjian dimana komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga sedangkan pihak
ketiga tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitu pula komiten
tidak perlu tahu dengan siapa komisioner bertindak, tetapi semua biaya yang
dikeluarkan oleh komisioner untuk melaksanakan perjanjian harus ditanggung oleh
komiten (Pasal 76&77).
Hak – hak yang dimiliki komisioner :
1.
Hak retensi, hak komisioner untuk menahan barang komiten, bila provisi dan
biaya yang lain belum dibayar
2.
Hak istimewa, hak isitimewa komisioner terhadap barang komiten, yaitu :
a.
Hak untuk jual
b.
Hak untuk ditahan bagi kepentingan lain yang akan datang
c.
Hak untuk dibeli dan diterimanya untuk kepentingan lain
Tugas pekerjaan komisioner dalam hal jual beli :
1.
Menerima, menyimpan, mengasuransikan barng-barang milik prinsipalnya.
2.
Membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan untuk kepentingan barang-barang
tersebut.
3.
Menjual barang-barang tersebut dengan harga setinggi-tingginya
4.
Menagih pendapatan penjual dan mengirimkan perhitungan kepad prinsipalnya.
5.
Membayar kepada prinsipalnya yaitu pendapatan kotor setelah barang dan komisi.
Sifat Perjanjian Komisi
Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, yakni
perjanjian pemberi kuasa. Dari perjanjian ini timbul hubungan hukum yang
bersifat tidak tetap dan sifat ini tidk diatur dalam undang – undang.
Mengenai
persoalan ini ada beberapa pendapat, yaitu :
1. Polak
Menurut polak, KUHD sendiri menganggap
hubungan komisioner dan komitennya sebagai pemberi kuasa (last giving) yang diatur dalam kitab ketiga KUHS, pendapatnya ini
didasarkan pada pasal 25 KUHD yang menegaskan :”pemberian hak-hak dalam pasal
81,82 dan 83 sama sekali tidak mengurangi hak menahan (retensi) yang diberikan kepada komisioner oleh pasal 1812 KUHS”.
Menurut polak, perjanjian last giving antara
komisioner dan komitennya suatu perjanjian last
giving yang bersifat khusus.
Adapun kekhususannya terdapat dalam:
Seorang
pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, seorang
komisioner pada umumnya bertindak atas nama diri sendiri.
Pemegang
kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (pasal 1794
KUHD). Komisoner mendapat provisi bila pekerjaannya sudah selesai (Pasal 76).
Akibat
hukum perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang – undang.
2. Molegraaff
Ia berpendapat bahwa hubungan komisioner
dengan komitennya adalah suatu perjanjian campuran antara perjanjian last giving (Bab XVI kitab ke III KUHS)
dan perjanjian untuk melakukan pekerjaan (Overeenkomst
tot het verrichten van enkele hensten)
yang diatur dalam pasal 1601 KUHS.
Menurut Molegraff,
perjanjian khususnya mengandung unsur perjanjian untuk melakukan pekerjaan
(Pasal 1601 KUHS) dan pada umumnya dapat pula digunakan (takluk) peraturan –
peraturan tentang pemberian kuasa. Kalau ada pertentangan antara mereka maka
diutamakan melakukan perjanjian pekerjaan (Pasal 1601 KUHS).
3. Sukardono
Dengan mendasarkan pada pasal 79 dan 85
KUHD, Prof. Sukardono menyetujui pendapat Polak, yang mana dilihatnya didalam
pasal 79 yang menyebutkan bahwa seseorang komisioner bertindak atas nama
pengamatnya, maka segala hal dan kewajibannya pun terhadap pihak ketiga
dikuasai oleh ketentuan – ketentuan tentang KUHS pada bab tentang pemberian
kuasa.
Pendapat ini
diperkuat dengan hak retensi yang diberikan kepada komisioner (pasal 85), hak
retensi diberikan kepada pemegang kuasa (Pasal 1812 KUHP) dan hak retensi tidak
diberikan kepada pemberi pelayanan berkala.
Hubungan antara
komisioner dan komiten adalah sebagai pemegang kuasa dan pemberi kuasa.
Komisioner bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah kepada pemberi kuasa dan
pemberi kuasa bertanggung jawab atas biaya pelaksanaan perintah dan pembayaran
provisi.
Perbedaan Agen, Makelar dan Komisioner
a. Agen :
1.
Sifat hubungan hukum tetap
2.
Pengangkatan tidak dapat disumpah
3.
Berkewajiban menjual barang sesuai yang ditentukan oleh prinsipalnya
4.
Kebiasaan (dasar hukumnya)
5.
Hak provisi
6.
Aturan kebiasaan, KUHPerdata
b Makelar
1.
Hubungan hukum pemberian kuasa
2.
Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.
Pengangkatan diangkat dan disumpah
4.
Resiko ditanggung prinsipal
5.
Hak komisi dan retensi
6.
Aturan dalam KUHD
7.
Menyimpan contoh barang, membuat pembukuan
c. Komisioner
1.
Hubungan hukum pemberian kuasa khusus
2.
Sifat hubungan hukum tidak tetap
3.
Pengangkatan tidak ada
4.
Bertindak atas nama sendiri
5.
Resiko ditanggung komisioner
6.
Hak berupa komisi, retensi, privillege
7.
Aturan dalam KUHD, KUHPerdata
Persamaan Agen dan Makelar
1.
Sama – sama pemegang kuasa, bertindak atas nama pemberi kuasanya tapi
tanggungjawab masih berada ditangan si pemberi kuasa (Prinsipal), karena
pemberi kuasa merupakan para pihak dalam perjanjian
2.
Sama- sama perantara .dan pembantu
perusahaan
E. Perkumpulan Sebagai Bentuk Asal Dari Perusahaan Di Bidang Hukum Dagang.
1. Perkumpulan dalam arti sempit ( VERENIGING) yaitu perkumpulan yang merupakan bentuk asal suatu PERSEKUTUAN
tetapi TIDAK BERMAKSUD bertujuan ekonomis.
2.
Perkumpulan dalam rti luas yang berada dalam bidang hukum dagang , yang merupakan bentuk asal dari persekutuan perniagaan/ perusahaan (
seperti perusahaan perseorangan, comanditer venoschap, fima dll).
Selanjutnya perkumpulan dalam arti lua yang menjalankan
kegiatan ekonomi dan mencari keuntungan itu dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Perusahaan yang TIDAK BERBADAN HUKUM, yaitu suatu perusahaan yang
menurut sifatnya dan bentuknya memiliki tanggung jawab yang
luas secara peribadi.
2.
Perusahaan yang BERBADAN
HUKUM yaitu suatu perushaan yang karena sifatnya dibebani tanggung jawab terbatas sebatas modal yang ditanamkan. 1
Untuk jelasnya
masing masing perusahaan itu akan diuraikan sebagai berikut :
1. Persekutuan Yang Bukan Badan Hukum
a..
Perusahaan Perorangan;
b.
Persekutuan Perdata ( 1618 KUHP)
c.
Persekutuan Firma ( 1618/ PASAL 18 KUHD)
d. Persekutuan
Comanditer ( CV)
ad. a.
Perusahaan Perorangan / Persekjutuan Perdata
Cara mendirikan
PERUSAHAAN PERORANGAN cukup
dengan menurut SIUP ( SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN) di Kantor
erdagangan; serta MENGURUS
NPWP di Kantor Pajak. Akan tetapi bisa saja jika didirikan lebih
dari 1 orang kemudian mereka membuat persekutuan perdata dengan akta otentik
atau akta notaries.
Ad.b. Persekutuan
FIRMA
Firma
adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan
dengan mempergunakan nama bersama. Setiap sekutu (firman) adalah pengurus yang
berhak dan berwenang melakukan
tindakan hukum atas nama Firma kecuali ada hal hal pembatasan. Olehs sebab itu tiap tiap sekutu bertanggung
jawab secara penuh secara tanggung renteng.
Ketentuan ini dapat dilihat pada pasal
16, 18, 23 dan 35 KUH Dagang.
Cara
mendirikan Firma harus dengan akta
otentik, akan tetapi ketidaan akta tidak dapat dipakai alasan untuk
merugikan ihak lain.Hal itu berarti dapat saja Firma dibentuk dengan
akta dibawah tangan. (Pasal 22 )
Apabila Firma telah didirikan maka akta Firma jarus
didaftarkan dan di umumkan sebagaimana
diatur dalam PASAL 23-28 KUHD
Pendaftaran Firma dilakukan di Pengadilan Neegeri tempat Firma di dirikan ,
kemudian di umumkan di dalam Berita Negara RI yang memiliki publisitas.
Pengumuman
berdiriya Firma memiliki implikasi yuridis yang luas yaitu : apabila pendaftaran dan pengumuman tidak
dilakukan maka Firma dianggap didirikan
melakukan segala usaha, tidak memiliki masa berlaku.dan semua sekutu memiliki hak yang sama.
Ad. d. Pesekutuan Komanditer atau Comanditer
Venoschaf (CV)
Persekutuan
komanditer adalah suatu badan usaha yang
didirikan paling sedikit 2 orang yaitu seorang
sekutu komanditer dan seorang
sekutu komplementer.
Cara
pendiriannya tidak diatur secara terinci dalam KUH Dagang, sehingga CV dapat didirikan dengan akta otentik
maupun dengan akta di bawh tangan yang penting adanya kesepakatan para pihak (
pasal 19, 20 dan 21).
Sekutu Komplementer dalam CV adalah sekutu yang memberikan modal baik berupa uang maupun jasa, tenaga maupun
pikiran. Sekutu inilah yang mengurus
perseroan sehingga bertanggung jawab
secara penuh.
Sekutu Komanditer
Komanditer adalah sekutu yang memberikan
modal berupa uang atau barang, tetapi
tidak berhak melakukan pengurusan terhadap perseroan. Karena itu tanggung jawabnya terbatas.
2.
Persekutuan Berbadan Hukum
a. Perseroan Terbatas ( PT)
Diatur dalam
pasal 35 – 36 KUH.Dagang
dan Ordonansi Indonesiche
Maatschaoij Op Anndelen (IMA) S .1939 NO. 569 JO. 717
Kemudian diatur khusus
dengan UU NO 1 TAHUN 1995 Tentang
Perseroan Terbatas yang mulai
berlaku tanggal 7 Maret 1996
Disempurnakan dengan Undang Undang No 40 TAHUN 2007
Perseroan
Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal
, didirikan berdasarkan perjanjian , melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang undang ini serta peraturan pelaksanannya.
Ciri
– ciri PT :
- Berbadan hukum memiliki harta kekayaan yang terpisah dengan harta pribadi ;
- Modal terdiri dari saham – saham sehingga tanggung jawab pemegang saham terbatas pada sejumlah saham yang dimasukkannya.
- Sistemnya lebih tertutup sehingga segala tehnis pengoperasian, pembubaran dan aturan lainnya diatur berdasarkan UU.
Pendiriannya PT
harus dengan dengan akta notaris
dan memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang harus disyahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM.
Selanjutnya didaftarkan ke Departemen
Perindustrian dan perdagangan dan
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara. Dengan telah dipergunakannya sistem komputerisasi maka pengesahan akta PT hanya memakan waktu 30 .
PT sebagai Badan Hukum memiliki karakter yang khas yaitu nama PT tidak boleh sama dengan atau mirip dengan
perusahaan lain atau sama dengan nama Perusahaan – perusahaan terkenal ,
manakala nama itu sama atau mirip makan pengesahannya akan di tolak oleh
MenteriKehakiman.
Pertanggungjawaban atas PT
yang belum bendapat pengesahan : Pribadi sampai ke harta pribadinya kecuali
dinyatakan secara terang atau tegas bahwa segala hal yang dilakukan oleh
pendiri sebelum PT menjadi Badan hukum dinyatakan menerima mengambil alih dan
mengukuhkan secara tertulis. Kalau
PT itu
belum mendapat pengesahan maka PT
itu sama saja dengan maatschaap atau seperti CV .
Kewajiban mendaftarkan / mengumumkan berada dipundak direksi.
Jenis Jenis PT
1. PT. Tertutup
PT Tertutup ialah perseoran dimana tidak setiap orang dapat ikut serta
dalam modalnya dengan memberi satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk
dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya
seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat
ketentuannya yang mengatur siapa – siap yang diperkenankan ikut dalam modal.
Tetapi yang sering terjadi ialah bahwa yang diperkenankan membeli surat saham
ialah hanya orang – orang yang mempunyai hubungan tertentu, misalnya hubungan
keluarga.
2. PT Terbuka
PT Terbuka ialah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat
ikut serta dalam modalnya dengan membeli
satu/lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.
Ad.3. PT. Umum
Perseroan umum adalah perseroan terbuka,yang kebutuhan modalnya didapat
dari umum dengan jalan dijual sahamnya dalam bursa (Pasar Modal).
4. PT. Perseorangan
PT tidak mungkin didirikan oleh satu orang saja, karena perseoran merupakan
suatu perjanjian, dan perjanjian hanya mungkin dilakukan oleh paling sedikit
atas dua orang. Akan tetapi setelah PT berdiri mungkin sekali semua saham jatuh
disatu tangan sehingga hanya ada seorang pemegang saham saja yang menjadi
direkturnya.
b Koperasi
:
Dasar hukumnya :
UU no. 79 tahun 1958
UU no. 12 tahun 1967
UU no. 25 tahun 1992
Modalnya koperasi bersumber dari anggota baik berupa simpanan pokok, simpananj
wajib maupun simpanan sukarela. : simpanan dari anggota , hibah , dana
cadangan, dari SHU (Sisa hasil usaha)
dan pinjaman – pinjaman lainnya.. Seluruh modal ini dipergunakan untuk sebesar
besar keperluan dan kesejahteraan anggota koperasi.
Pendirian
koperasi primer dapat dilakukan dengan
jumlah anggota minimal 20 orang.
Disamping itu di dalam praktirk dapat juga dibentuk apa yang disebut
koperasi pusat yaitu koperasi yang
terdiri dari minimal 3 koperasi
primer, dan Koperasi Gabungan dapat
dibentuk dengan jumlah minimal 3
koperasi pusat, dan Koperasi Induk dapat dibentuk minimal 3 Koperasi Gabungan.
Berhubung Koperasi didirikan
atas asas kekeluargaan, maka Koperasi
merupakan soko guru perekonomian
bangsa yang diharapkan menjadi kekuatan
perekonomian rakyat maka koperasi memiliki beberapa prinsip, yaitu :
a. Sukarela
b. Demokratis
c. Sisa Hasil Usaha dipergunakan
untuk masing – masing anggota
d. Kemandirian
Pendirian koperasi harus dilakukan dengan membuat
Anggaran Dasar AD) yang disyahkan oleh
Kantor Perdagangan dan Koperasi setempat dan diumumkan Tambahan berita negara
RI.
Organ
Koperasi terdiri dari : Rapat anggota
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, Pengurus sebagai pengelola koperasi
sehari hari, dan Pengawas yang bertindak mengawasi sepak terjang koperasi.
c. YAYASAN
Pengaturannya dalam UU No, 16 Tahun
2001 tentang Yayasan yang telah disempurnakan dengan UU N0 28 Tahun 2004.
Yayasan adalah
badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan dapat melakukan kegiatan
usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan
badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.
Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Yayasan
didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan
pendirinya, sebagai kekayaan awal.
Pendirian Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat
dalam bahasa Indonesia.
Yayasan dapat didirikan berdasarkan
surat wasiat. Biaya pembuatan akta
notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Dalam hal Yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau
bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan
tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pengesahan
akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diajukan oleh
pendiri atau kuasanya dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri.
Pengesahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal diperlukan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) pengesahan diberikan atau tidak diberikan
dalam jangka waktu:
.
paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan
pertimbangan diterima dari instansi terkait; atau setelah
lewat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban permintaan
pertimbangan kepada instansi terkait tidak diterima.
Pembina
adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
Kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan
dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.
penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.
penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Pengurus adalah
organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan
Yayasan. Yang dapat diangkat menjadi
Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pengurus
Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.
seorang ketua;
b.
seorang sekretaris; dan
c.
seorang bendahara.
Pengawas adalah
organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
Pengurus dalam menjalankan kegiatan
Yayasan.
Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang
wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum. Pengawas
tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
d. Badan Usaha Milik
Negara
Dasar hukumnya : - UU No. 19
tahun 2003 tentang BUMN dan PP
no. 41 tahun 2003
Di Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Demi pengelolaan yang lebih
profesional maka Pemerintah secara
bertahap dan terus menerus telah melakukan reformasi
terhadap BUMN, telah melakukan perubahan mendasar pada
kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik.
Contohnya adalah PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di
Indonesia adalah:
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN
yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling
sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk
meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah
sebagai berikut:
- Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
- Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
- Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
- Modalnya berbentuk saham
- Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
- Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
- Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
- Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
- RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
- Dipimpin oleh direksi
- Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
- Tidak mendapat fasilitas negara
- Tujuan utama memperoleh keuntungan
- Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
- Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang
segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk
mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung
jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero
itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan
pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau
seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang
tidak bisa diubah ialah:
- Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
- Persero yang bergerak di bidang hankam negara
- Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
- Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah
menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini
telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT
Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
- Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal
yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui
APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
- memberikan pelayanan kepada masyarakat
- merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung
Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS
Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS
Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin
Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
- Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI)
- Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan. Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
3. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk
melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum):
- Melayani kepentingan masyarakat umum.
- Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
- Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM)
bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
- Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
- Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
- Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public Dapat menghimpun dana dari pihak
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan
semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN
bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap
menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum
pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah
giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek
persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai
akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain
berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai
produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas
barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi
monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka
dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat
dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
F. Surat
Berharga
Surat berharga
adalah sepucuk surat yang bernilai
uang, serta memberikan hak
kepada pemegangnya atas apa yang
tercantum di dalamnya. Dan surat
berharga ini mudah dan dapat diperdagangkan.
Dalam
lalu lintas hukum , surat berharga ini sering disebut “
warden , papicren, atau “ effecten “.[4]
Surat
berharga sering dibuat dalam 2 jenis
yaitu :
1. An
Toonder atau surat atas
pengganti, dimana surat ini bisa diuangkan atau dipergunakan oleh siapa saja
yang memegangnya.
2. An Order adalah surat atas nama yang hanya bisa
dicairkan oleh orang yang tercantum namanya dalam surat itu.
Berdasarkan jenisnya itu maka surat
berharga itu memiliki cara peralihan yang berbeda yaitu :
1. Bagi surat berharga yang An Order maka pemindah tanganannya hanya bisa
dilakukan dengan membuat “ akta cesie “
yaitu akta pemindah tanganan surat
berharga.
2. Bagi surat
berharga yang An toonder maka peralihannya dilakaukan dengan
cara endosemen yaitu membuat keterangan pemindah tanganan
dibelakang surat berharga tersebut.
Contoh
surat
berharga yaitu :
a. Cheque
yaitu suatu perintah pembayaran tertulis sejumlah uang tertentu oleh
seorang klien tertentu biasanya nasabah bank kepada bankirnya dengan
menyerahkan surat
cheque tersebut. Pengaturan cheque itu dapat dilihat dalam pasal 178- 229 KUH
Dagang.
b.
Wesel
adalah suatu surat perintah pembayaran yang
memuat kata kata “ wesel,
tanggal dan tempat ditanda tanganinya, dan berisi perintah kepada untuk
membayar tanpa sarat sejumlah uang tertentu pada tempat tertentu, dan pada orang
tertentu ( an order). Lihat pasal 100 KUH Dagang;
c.
Konosemen
( Bill Of Lading) adalah surat yang ditanda
tangani oleh pengangkut sebagai bukti pengangkutan barang yang akan diangkut ke
suatu tempat dan akan diserahkan kepada seorang pada tempat tujuan ( pasal 506
KUH.Dagang).
Disamping surat
surat berharga masih banyak lagi jenis jenis surat berharga dalam lalu
lintas bisnis yang tentunya akan dibahas
khusus dalam mata kuliah lanjutan dalam materi khusus hukum bisnis.
Perkembangan surat berharga komersial ini di Indonesia diawali pada
tahun 1980 dimana pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan
deregulasi pada sektor riel, sektor finansial, sektor investasi dimana surat
berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar
finansial.[4]. Dimana
selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.
28/52/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 49/52/UPG yang masing-masing
bertanggal 11 Agustus 1995 tentang "Persyaratan Perdagangan dan Penerbitan
Surat Berharga Komersial" (Commercial Paper) melalui bank umum di
Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia
mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap
keberadaan surat berharga komersial.
Penerbitan surat
berharga komersial di Indonesia
juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga
Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT.
PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.
Definisi commercial paper di Indonesia
diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo
berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau
peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu.
Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya
diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.
H.Hukum Pengangkutan
Dalam hukum pengangkutan sebagai
materi hukum dagang akan dibahas 3
hal yaitu :
1. Hukum Pengangkutan Laut yang terdiri
dari :
*
Hukum Perkapalan ( pasal 309 KUH Dagang) yang secara substansi
membahas tentang jenis jenis kapal, kebangsaan kapal, kepemilikan kapal, pendaftaran kapal,
pengusaha kapal dan perusahaan perkapalan,
nakhoda dan anak buah kapal ( pasal
341 KUHD), Perjanjian Kerja Laut
( 1601 KUHP jo 465 KUHD);
*
Hukum Pengangkutan Laut terdiri dari :. Pencarteren Kapal ( PASAL
453-465 KUHD) , carter waktu dan certer perjalanan., Perenteraan dalam carter ( 455 KUHD), Pengengkutan barang ( 466 KUHD
dan THE HAGUE RULES 1921 ), Pengangkutan
Orang Pasal 522 KUHD
*
Hukum Kerugian Laut yang
meliuputi materi : Kapal Karam 545-568 KUHD, Kapal Terdampar ( Traktak Brussel 1910)
dan AVARAI / AVARIE/AVARAGE/ AVARIJ
696 -740 KUHD
2. Hukum Pengangkutan Udara
Hukum
Pengangutan Udara di Indonesia di atrur dalam UU No, 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan yang mengganti UU No. 15
Tahun 1992.
Di
dalam Undang undang yang baru tersebut diatur secara lengkap tentang bagaimana
persyaratan seorang mendirikan usaha penerbangan komersiel, tarif penumpang, bagamana seharusnya angkutan
udara beroperasi di dalam dan di luar negeri, dan asuransi terhadap penumpang
dan barang yang diangkut.[5]
3.Hukum Pengangkutan
Darat
Berbicara mengenai hukum pengangkutan darat, bukan berarti pengangkutan ini
hanya berlangsung di darat semata mata.
Sebab ada pengankutan yang menyeberangi sungai dan lautan tapi
daktegorikan sebagai pengangkutan daratt seperti angkutan sungai dan fery
(ASDF) yang diatur dalam pasal 748 sampai pasal 751 KUH Dagang.
Disamping itu terdapat pula pengakutan
mempergunakan kereta api yang
diatur dalam :
1.
UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
2.
PP No. 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
3.
PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api.
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga
gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian
lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang
terkait dengan perjalanan kereta api. Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2
yaitu :
1. Jenis angkutan
a. Angkutan orang
,adalah pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan
kereta Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian dapat
melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan
pemerintah atau pemerintah daerah, serta wajib memperhatikan keselamatan dan
fasilitas minimal.
Bagi penyandang
cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia dari
pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas Khusus dan
kemudahan serta tidak dipungut biaya tambahan.
b.
Angkutan barang, adalah angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan
menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut :
a.
Barang umum
b.
Barang khusus
c.
Bahan berbahaya dan beracun
d.
Limbah bahan berbahaya dan beracun
Disamping
pengangkutan dengan kereta api yang pengaturannya khusus, maka terdapat
pula peraturan yang mengatur
pengangkutan dengan mempergunakan angkutan umum lainnya yang diatur dalam UU No, 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang dan peraturan
perundang-undangan lainnya dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh
warga negara agar tercipta ketertiban, keamanan, kenyamanan, keselamatan,
keadilan, dan kesejahteraan seluruh warga negara. Dengan kata lain,
undang-undang dan peraturan diciptakan untuk menjamin kepentingan umum, bukan
kepentingan pribadi atau golongan. Demikian pula dengan UU No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini.
Agar mudah dipahami, buku
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2009 ini disusun dengan meletakkan
penjelasannya langsung di bawah pasal-pasal dan dilampiri tabel ketentuan
pidana dan/atau denda pelanggaran lalu lintas yang diambil dari Pasal 273 sampai
Pasal 313 (Bab XX Ketentuan Pidana). Selain itu, dilengkapi pula dengan gambar
rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, serta tip cerdas di jalan raya yang
berisi cara menghindari dan menghadapi tilang (bukti pelanggaran) saat
mengendarai/mengemudikan kendaraan (mobil atau sepeda motor).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26
Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009.
Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992,
terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan
dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74
pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun
1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam
pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada
kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana
yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian,
memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan
bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, maka UU Nomor 22 Tahun 2009 melihat bahwa lalu
lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan
dan integrasi nasional sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan umum.
Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai
oleh Undang-Undang ini adalah :
- terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
- terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
- terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang
ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
yang aman, selamat, tertib, dan lancar
melalui:
- kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
- kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
I. Harta Kekayaan Perusahaan
(GOOD WILL)
Yaitu apa saja yang dapat dijadikan hak milik dalam perusahaan atau sesuatu yang sangat
berharga bagi perusahaan dan dapat diperjuan belikan. Harta perusahaan itu bisa yang berwuju
maupun yang tidak berwujud. Yang berwujud biasanya seperti segala seuatu yang berupa barang baik bergerak maupun tidak
bergerak.
Dalam
kesempatan ini akan dibahas harta kekayaan perusanaan yang tida berwujud yang biasaya disebut hak atas kekayaan intelektual
Y. Hak Kekayaan Intelektual
Dalam ilmu hukum,
kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan
khususnya hukum benda (zakenrecht)
yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property
sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang
berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik
serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World
Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual property
sebagai organisasi
Internasional yang mengurus perlindungan terhadap hasil karya manusia
baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri,
kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti
dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain:
karya kesustraan , pertunjukan oleh para artis,Ilmu Pengetahuan
(scientific) ,Penyiaran audi visual
Artistik , Penemuan ilmiah.
Perlu ditegaskan
dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea atau
gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World
Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
- Hak Cipta (Copyrights)
Diatur dalam
Undang undang dang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta.
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya
diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang
menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang
yang mempunyai hak cipta.
Dalam
Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomin;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Semua hasil karya tulisan, drama atau
drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik,
arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan
berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya
meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil
pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan
Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas
Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2
Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum
kekayaan industry meliputi:
- Paten (Patens)
Diatur
dalam Undang-undang
nomor 14 tahun 2001 tentang Paten.
Hak Paten adalah
Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa
orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
b. Hak Merek Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang
Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya
pada Direktorat Jenderal HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap
merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
c. Indikasi Geografi dan indikasi asal
Hak atas penyebutan nama wilayah geografis dari negara,
daerah atautempat untuk menunjukan asal suatu produk berdasarkan kualitas dan
sifat khusus lingkungan gografis, termasuk factor alam dan manusianya. Contoh:
anggur Bordeux, Batik tulis Solo, Sutera Thailand.
d. Hak Desain Industri (Industrial Designs)
Hak àtas suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau
komposisi garis atau warna yang
berbentuk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk barang industry dan kerajinan tangan.
K. Hukum
Pertanggungan
Salah satu materi hukum dagang
ialah hukum pertanggungan yang dari waktu ke waktu perkembangannya demikian pesat
di Indonesia.
Pertanggungan
ialah : suatu perjanjian timbal balik ,
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri
kepada seorang tertanggung , dengan menerima suatu premi untuk memberikan suatu penggantian
kerugian kepadanya, karena suatu kerusakan atau kehilangan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideitanya,
karena suatu peristiwa tak tentu (
onzeker voorval ).( Pasal 266 KUH Dagang).
Di dalam KUH Dagang pasal 247
dibedakan beberapa jenis pertanggungan
yaitu :
- Pertanggungan terhadap bahaya kebakaran
- Pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen ;
- Pertanggungan jiwa ;
- Pertanggungan terhadap bahaya laut ;
- Pertanggungan terhadap bahaya yang mengancam pengangkutan di darat dan di perairan darat.
Disamping itu
dikenal pula beberapa istilah pertanggungan
yaitu :
1. Pertanggungan
di bawah nilai penuh ( onderverzekering
); pasal 253 ayat 2
2.
Pertanggungan premier
resque pasal 253 ayat 3
3.
Reasuransi pasal 271 KUH.D;
4.
Pertanggungan persekutuan ( gemeenschaps verzekering ) pasal 278 KUH-D;
5.
Pertanggungan saling menanggung (ondelinge
verzekering)
Selain itu terdapat juga jenis pertanggungan yang tidak
disebut dalam undang undang , tapi banyak dipraktikkan, yaitu :
1. Pertanggungan
terhadap pencurian dan pembongkaran ( verzekering
tegen diefstal en inbraak );
2. Pertanggungan
terhadap kerugian perusahaan ( verzekering
tegen bedrijfsschade) ;
3.
Pertanggungan
kecelakaan ( ongevallenverzekering );
4.
Pertanggungan
tanggung jawab terhadap pihak ketiga ( third party liability);
5.
Pertanggungan
kredit ( credietverzekering ).
Di Indonesia
banyak dijumpai usaha pertanggungan atau asuransi antara lain :
1.. Asuransi kebakaran ;
2 Asuransi
Pengangkutan laut ;
3. Asuransi
pengangkutan sungai, daratan, dan udara ;
4. Asuransi kendaraan bermotor ;
5. Pertanggungan jumlah/ asuransi jiwa
6.Pertanggungan kecelakaan diri. [6]
[1] Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Rajawali,
Jakarta, 2002, halaman 1-5
[2]. Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Pradnya
Paramita, Jakarta, 1975, halaman 17
[3]
Purwosutjipto, Pengertian Pokok
Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2007, halaman 17.
[4]. Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Pradnya
Paramita, Jakarta, 1969, halaman 286.
[5].Martono
dan Amad Sudiro, Hukum Angkutan
Udara, Rajawali Press, Jakarta, 2010, halaman 7
[6] . HM Purwo Sutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia,
Jilid 6,Djambatan, Jakarta, 1983, halaman 24
trmksh bnyk pak materi kuliahnya sangat membantu untuk tugas saya.minta izin untuk memakai materinya pak.
BalasHapusdear, pak asikin terima kasih banget data ini sangat membantu untuk belajar apalagi untuk menghadapi ujian akhir semester
BalasHapussipp.. lengkap gan. makasih artikelnya.
BalasHapusSemoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
KISAH NYATA..............
BalasHapusAss.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.
KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!
((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))
Pesugihan Instant 10 MILYAR
Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :
Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
dll
Syarat :
Usia Minimal 21 Tahun
Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda
Proses :
Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
Harus siap mental lahir dan batin
Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
Pada malam hari tidak boleh tidur
Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :
Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
Ayam cemani : 2jt
Minyak Songolangit : 2jt
bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt
Prosedur Daftar Ritual ini :
Kirim Foto anda
Kirim Data sesuai KTP
Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR
Kirim ke nomor ini : 081340887779
SMS Anda akan Kami balas secepatnya
Maaf Program ini TERBATAS . PENGSUGIHAN KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI
PINJAMAN CEPAT TAWARAN ONLINE DI GRACE MORGAN PINJAMAN SYARIKAT ... Grace Morgan Pinjaman Syarikat adalah pembekal terkemuka pinjaman Worldwide Tidak kira apa keadaan kewangan anda, kami boleh membantu mendapatkan cash.We anda sendiri menyediakan pinjaman untuk penyatuan hutang, pembaikan rumah, tidak bercagar pinjaman, pinjaman untuk kredit buruk, pinjaman perniagaan, pinjaman peribadi, pinjaman Pelajar, pinjaman kereta, mengurangkan Hutang Kad Kredit, Harta Tanah dan Gadai janji anda pada kadar faedah 2%. Tawaran pinjaman dalam talian kami adalah pantas dan mudah untuk apply.it adalah dijamin 100% dan safe.do hubungi kami sekarang untuk maklumat lanjut DI Gracemorganloancompany@gmail.com
BalasHapusHello, Saya Puan Heather White, syarikat pinjaman pinjaman peribadi. Kami sedang dan pakar dalam memberikan yang akhir pinjaman tahun ini, pinjaman Krismas, tahun pinjaman baru untuk anda untuk membayar apa-apa pinjaman koperasi yang anda sedang berada di sekarang kita memberikan pinjaman peluang seumur hidup untuk anda untuk membayar bil-bil anda dan hutang peribadi dan memiliki perniagaan anda. pinjaman diberi kepada individu dan syarikat pada kadar faedah yang sangat rendah sebanyak 2%. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mel: (qualityloanfirms@asia.com)
BalasHapus(heatherwhiteloanltd@gmail.com). Datang dan perbezaan pengalaman dalam perkhidmatan kami.
terimakasih, sangat membantu dalam belajar, izin mengambil materinya :D
BalasHapusterimakasih, sangat membantu dalam belajar, izin mengambil materinya :D
BalasHapusTerimakasih pak, izin belajar materinya juga hehehe
BalasHapusberharga banget pak, terimakasih
BalasHapusTerimakasih atas informasinya sangat membantu untuk bahan Ujian Semester, tapi kok mirip sama .... eh gajadi wkwk
BalasHapusApakah Anda memerlukan pinjaman secara nyata? Pernahkah Anda ditolak oleh organisasi keuangan, bank dan perusahaan keuangan lainnya? Jika iya, jangan khawatir lagi karena @ ROSSA STANLEY perusahaan pinjaman, kami adalah perusahaan pembiayaan yang berpengalaman yang memberikan hassle free loan kepada individu-individu yang serius dan serius, perusahaan, badan usaha dan masyarakat umum dengan bunga sebesar 2%. Kami memiliki akses ke kumpulan uang tunai untuk diberikan kepada perusahaan dan mereka yang memiliki rencana untuk memulai bisnis tidak peduli seberapa kecilnya. Dipastikan bahwa kesejahteraan dan kenyamanan Anda adalah prioritas utama kami, mengapa kami berada di sini untuk mengurus pemrosesan pinjaman Anda. . Hubungi layanan pelanggan kami
BalasHapusN: B Tolong jangan hubungi kami jika anda belum siap untuk mendapatkan modal ventura anda
Email: rossastanleayloancompany@gmail.com
Viber: +15186756750
Instagram: Rossamikefavor
Twitter: Rossastanlyloan
Facebook: Stanley Rossa
untuk respon cepat dan cepat ....
Mohon mengisi formulir aplikasi di bawah ini dan kami akan menghubungi Anda lagi,
DATA PEMOHON:
1. Nama
2. negara
3. Alamat
4. Jenis kelamin
5. Bekerja
6. Posisi di tempat kerja
7. Pendapatan bulanan
8. Jumlah pinjaman dibutuhkan
9. Durasi pinjaman
10. Agama
11. Sudahkah anda mengajukan permohonan sebelumnya dan telah ditolak? Jika ya
12.Date of Birth
Kami hadir untuk kebutuhan finansial anda
Nyonya Rossa
Alamat email: rossastanleyloancompany@gmail.com
Sepotong informasi ini adalah tentang kebiasaan baik dan perbuatan baik dari Perusahaan Pinjaman Adriana Malkova. Siapa sangka seseorang seperti Adriana Malkova tidak ada sampai saya menemukan salah satu iklan online mereka. Dia adalah malaikat yang dikirim dari atas. Saya Setyono Putro dan inilah yang Adriana Malkova lakukan dia menawarkan apa yang tidak dimiliki orang lain. Saya adalah pemilik bisnis yang menjadi hutang besar dengan Bank dan saya mencari pinjaman dari berbagai perusahaan pinjaman tapi tidak ada yang berjalan dengan baik. Sebaliknya, mereka membawa saya ke hutang lebih banyak dan akhirnya meninggalkan saya 'jadi saat itulah saya bertemu dengan Adriana Malkova. Dia menawari saya pinjaman sebesar Rp 500.000.000 dengan suku bunga 2% bahkan ketika pada awalnya saya takut dia akan berakhir seperti perusahaan pinjaman lain yang saya coba pinjaman dari, tapi saya terkejut dia tidak seperti mereka. Sekarang saya akhirnya menyelesaikan hutang saya dan bisnis saya stabil dengan uang yang tersisa dalam pinjaman. Hubungi Adriana Malkova via e-mail. adrianamalkovaloan@gmail.com, atau Anda bisa menghubungi saya melalui e-mail saya jika Anda ingin tahu lebih banyak: putroholdins@gmail.com
BalasHapusHalo, saya Ny. Sandra Ovia, pemberi pinjaman pribadi uang, apakah Anda berutang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? pinjaman untuk membangun bisnis baru, untuk memenuhi tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini, renovasi rumah Anda dan kami juga memberikan pinjaman BITCOIN dengan suku bunga sangat rendah 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
BalasHapusAnda dipersilakan ke perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.