KONSEP PERBUATAN MELAWAN HUKUM
OLEH DR.H.ZAINAL ASIKIN,SH,SU
A. Definisi Perbuatan Melawan Hukum
Dahulu pengadilan menafsirkan
“melawan hukum” hanya sebagai pelanggaran dari pasal-pasal hukum yang tertulis
semata-mata (pelanggaran perundang-undangan yang berlaku) tetapi sejak tahun
1919 terjadi perkembangan di negeri Belanda, dengan mengartikan perkataan
“melawan hukum” bukan hanya untuk pelanggaran perundang-undangan tertulis
semata-mata, melaikan juga melingkupi atas setiap pelanggaran terhadap
kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup masyarakat.
Sejak tahun 1919 tersebut di negeri
Belanda dan demikian juga di Indonesia, perbuatan melawan hukum telah diartikan
secara luas yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan salah satu dari
berikut:
- Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
- Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
.
Berikut ini penjelasannya untuk
masing-masing kategori sebagai berikut:
1. Perbuatan yang bertentangan
dengan hak orang lain.
Hak-hak yang dilanggar tersebut
adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas
pada hk-hak sebagai berikut:
a. Hak-hak pribadi (persoonlijkheidsrechten)
b. Hak-hak kekayaan (vermosgensrecht)
c. Hak atas kebebasan
d. Hak atas kehormatan dan nama baik
2. Perbuatan yang bertentangan
dengan kewajiban hukumnya sendiri.
Yang dimaksudkan dengan kewajiban
hukum disini adalah bahwa suatu kewajiban yang diberikan oleh hukum terhadap
seseorang, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. Perbuatan yang bertentangan
dengan kesusilaan.
Tindakan yang melanggar kesusilaan
yang oleh masyarakat telah diakui sebagai hukum tidak tertulis juga dianggap
sebagai perbuatan melawan hukum, manakala tindakan melanggar kesusilaan
tersebut telah terjadi kerugian bagi pihak lain maka pihak yang menderita
kerugian tersebut dapat meminta ganti kerugian berdasarkan atas perbutan
melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata).
4. Perbuatan yang bertentangan
dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Perbuatan yang bertentangan dengan
kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik ini atau yang
disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai suatu
perbuatan melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan
orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum yang tertulis mungkin
masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut
bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat.
Keharusan dalam pergaulan masyarakat tersebut tentunya tidak tertulis, tetapi
diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.
Menurut pasal 1365 KUHPerdata, yang
dimaksud dengan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan melawan hukum yang
dilakukan seseorang yang karena salahnya menimbulkan kerugian kepada orang
lain.
Dalam ilmu hukum dikenal ada tiga
kategori dari perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Perbuatan melawan hukum karena
kesengajaan.
2. Perbuatan melawan hukum tanpa
kesalahan (tanpa unsur kesengajaan dan kelalaian)
3. Perbuatan Hukum karena kelalaian.
B. Unsur – Unsur Perbuatan Melawan
Hukum
Sesuai dengan ketentuan 1365
KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur
sebagai berikut:
1. Adanya suatu perbuatan.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
3. Adanya kesalahan dari pihak
pelaku.
4. Adanya kerugian bagi korban.
5. Adanya hubungan kausal antara
perbuatan dengan kerugian.
Berikut ini penjelasan dari
masing-masing unsur tersebut adalah sebagai berikut:
1. Adanya suatu perbuatan.
Suatu perbuatan melawan hukum
diawali oleh perbuatan si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan
perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (secara aktif) maupun tidak
berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu padalah ia
berkewajiban untuk membantunya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku
(karena ada juga kewajiban yang timbul dari kontrak). Karena itu terhadap
perbuatan melawan hukum tidak ada unsur persetujuan atau kata sepakat dan tidak
ada juga unsur “causa yang diperbolehkan” sebagai mana yang terdapat dalam
kontrak.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum.
Perbuatan yang dilakukan tersebut
haruslah melawan hukum. Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum itu diartikan
dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai beriku:
a. Perbuatan yang melanggar
undang-undang yang berlaku
b. Yang melanggar hak orang
lain yang dijamin oleh hukum, atau
c. Perbuatan yang bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
d. Perbuatan yang betentangan
dengan kesusilaan (goedezeden) atau
e. Perbuatan yang bertentangan
dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan
orang lain.
3. Adanya kesalahan dari pihak
pelaku.A
Karena Pasal 1365 KUHPerdata
mensyaratkan adanya unsur kesalahan (sechuld) dalam suatu perbuatan melawan
hhukum maka perlu diketahui bagaimana cakupan dari unsur kesalahan tersebut.
Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat
dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:
- Ada unsur kesengajaan, atau
- Ada unsur kelalaian
- Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf seperti keadaan overmahct, membela diri, tidak waras dan lain-lain.
4. Adanya kerugian bagi korban.
Adanya kerugian (schade) bagi
korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata
dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya
mengenal kerugian materiil maka kerugian karena melawan hukum di samping
kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang
juga akan dinilai dengan uang.
5. Adanya hubungan kausal antara
perbuatan dengan kerugian.
Hubungan kausal antara perbuatan
yang dilakukan dan kerugian yang ditumbulkan juga merupakan syarat dari suatu
perbuatan melawan hukum.
Untuk hubungan sebab akibat ada 2
(dua) macam teori, yaitu hubungan faktual dan teori penyebab kira-kira.
Hubungan sebab akibat secara faktual (causation in fact) hanya merupakan
masalah “fakta” atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab
yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual
asalkan kerugian (hasilnya) tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya.
C. Dasar Hukum Beserta Isi Pasalnya
a. Pasal 1365 KUHPerdata
“Tiap perbuatan melanggar hukum,
yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
b. Pasal 1366 KUHPerdata
“Setiap orang bertanggung jawab
tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan oleh kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
c. Pasal 1367 KUHPerdata
“Seorang tidak saja bertanggung
jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk
kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab
tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal
terhadap mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau
wali.
Majikan-majikan dan mereka yang
mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung
jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau
bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini
dipakainya.
Guru-guru sekolah dan kepala-kepala
tukang bertanggung jawab atas kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang
mereka selama waktu orang-orang ini berada dibawah pengawasan mereka.
Tanggung jawab yang disebutkan di
atas berakhir, jika orang-orang tua, wali-wali, guru-guru sekolah dan
kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah
perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab itu.”
D. Macam – macam bentuk Perbuatan
Melawan Hukum
- Nofeasance, yakni merupakan tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan oleh hukum.
- Misfeasance, yakni perbuatan yang dilakukan secara salah, perbuatan mana merupakan kewajibannya atau merupakan perbuatan yang mempunyai hak untuk melakukannya.
- Malfeasance, yakni merupakan perbuatan yang dilakukan padahal pelakunya tidak berhak untuk melakukannya.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa
perbuatan melawan hukum dalam perkembangannya terjadi
perubahan fundamental dari pengertian (konsep) yang sempit
menjadi pengertian yang luas.
Pengertian
sempit mengenai perbuatan melawan hukum dapat dilihat dalam Singer Naimachine Arrest
(HR 6-1-1905) dan zutphenze
juffrow arrest / waterleiding arrest (HR 10-6-1910). Dalam kasus Singer, unsur dari
perbuatan melawan hukum hanyalah melanggar ketentuan UU, sedangkan dalam kasus zutphenze, unsur dari
perbuatan melawan hukum selaing melanggar ketentuan UU juga terdapat unsur
kesengajaan.
Pengertian
perbuatan melawan hukum dalam arti luas dapat dilihat dalam Lindenbaum Vs Cohen Arrest
(HR 31-1-1919). Dalam kasus tersebut dapar dilihat bahwa unsur perbuatan
melawan hukum terdiri dari empat hal, yaitu melanggar hak orang lain,
bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan kesusilaan,
serta bertentangan dengan kepatutan dalam memperhatikan kepentingan diri dan
harta orang lain dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
E.
KASUS POHON TUMBANG DI KOTA MATARAM
Pertanyaannya, apakah dengan
banyaknya pohon tumbang dan baligo roboh
yang menewaskan pengendara mobil dapat dikatagorikan perbuatan melawan hokum dari penguasa (onrechtmatigeoverheidsdaad).
Jika robohnya pohon
dan robohnya papan baligo dapat
dibuktikan sebagai akibat kelalaian Pemerintah Kota dalam merawat, mengawasi,
memperbaiki, dan mengantisipasi terhadap berbagai bahaya yang akan timbul, maka
jelaslah tindakan robohnya papan reklame (baligo) dan robohnya pohon dipinggir
jalan dapat diaketorikan sebagai perbuatan melawan hokum dalam arti luas. Oleh sebab itu setiap orang yang merasa
dirugikan dapat mengajukan gugatan di
Pengadilan. Kasus “ tewasnya seorang
pejalan kaki yang “kecemplung di selokan/gorong gorong di
pinggir jalan “ yang lalai di tutup oleh
pemerintah kota Belanda ternyata dianggap perbuatan melawan hokum dan –pemerintah
Kota Belanda dibebankan ganti rugi.
Semoga anda tidak menjadi korban
kelalaian pemerintah. Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar