Senin, 26 Agustus 2013



PEJABAT  KAWIN  KAWINAN
OLEH  ZAINAL  ASIKIN
A.    Pengantar
Perkawinan adalah  lembaga sakral nan suci  oleh sebab itu lembaga perkawinan  ini tidak boleh dipermainkan.   Kata suci mengandung makna yang sangat mulia karena dimuliakan oleh Tuhan dan para Rasul.  Maka nikahlah kamu, barang siapa yang tidak menikah bukan merupakan golonganku kata Baginda Rasul.   Untuk itupula maka “  nikah atau perkawinan “ harus dilaksanakan sesuai dengan syariat agama agar perkawinan itu dapat dinyatakan syah oleh agama dan menghindari perbuatan yang dilarang agama (antara lain zinah).   Jadi syahnya  nikah menurut agama apabila  dilakukan  dengan memenuhi rukun dan sarsarat yang ditentukan oleh agama .    Persoalannya ialah apakah pernikahan atau perkawinan yang “ syah “  menurut agama  akan “ syah “  pula  menurut Negara atau Pemerintah  ?    Jawabnya  TIDAK, karena  suatu perkawinan baru dianggap syah oleh Negara apabila mengikuti hokum  Negara ( hokum positif)  yang di Indonesia diatur dalam UU No,1 Tahun 1974  Tentang Perkawinan juncto   Peraturan Pemerintah No 9. Tahun 1975.    Jadi bagi warganegara yang tidak mengikuti  peraturan  nikah menurut hokum Negara akan mengalami kesulitan terhadap  anak anak yang dilahirkannya,  karena anaknya tidak diakui oleh Negara karena tidak memiliki akta perkawinan, dan selanjutnya kesulitan dalam mengurus urusan urusan kenegaraan, menyekolahkan anak dan sebagainya.     Selanjunya  perkawinan ada juga diakatgorikan  sebagai pernikahan  sosiologis yaitu pernikahan yang harus diakui secara budaya sehingga perlu dilakukan walimah, pesta, dan berbagai kegiatan yang dikalangan Tionghoa yang cukup nikah secara adat sudah syah  tanpa melalui mekanisme perniakahan Negara.   Jelaslah bahwa soal perkawinan ternyata menyangkut soal agama ( keabsahan  etis dan religi),   keabsahan oleh Negara  (keabsahan  normative), dan keabsahan  kulturak (keabsahan sosiologis).  Dalam ilmu  hukum  ada beberapa  keberlakuan hukum  yaitu keberlakuan  yuridis (juridische geldigheid),   keberlakuan   sosiologis  (afdwingbaarheid socioloisgische), dan keberlakuan (  filosoffilosofische geldigheid)
Pertanyaannya  mana yang penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara ?   jawabnya bahwa yang paling ideal bahwa seluruh perkawinan dan segala prosesnya sejatinya harusnya dilaksanakan agar dikemudian hari tidak menimbulkan masalah hokum.
Ambil contoh ketika  Aceng Fikri (mantan Bupati Garut)  melaksanakan perkawinan dengan Fanny Octora secara agama Islam tanpa melalui prosedur hokum positif, atau  pernikahan siri, dan kemudian Fany Octora diceraikan pula tanpa melalui  prosedur hokum.  Maka  hokum positif Indonesia menganggap  Aceng Fikri telah melanggar peraturan hokum dan  oleh sebab itu dalam perspektif ketatanegaraan Aceng Fikri dapat dianggap melanggar sumpah sebagai  Pejabat Negara.  Karena dalam sumpah Pejabat Negara dikatakan akan dengan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala perarutaran perundang-undangan selurus-lurusnya, maka tindakan Aceng dapat dikategorikan melanggar sumpah sehingga Mahkamah Agung menyatakan  Pelengseran Aceng oleh DPRD Garut dianggap tepat secara hokum dan  "Mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut Nomor 172/139/DPRD tanggal 26 Desember 2012.
Itulah resiko apabila pejabat public melakukan pelanggaran hokum yang menyangkut sumpah jabatan yang terkait dengan kawin dibawah tangah atau “ kawin kawinan “ meskipun agama telah menganggap perkawinan itu syah dan halal.  Ternyata syah dan halal dalam konteks ilmu hukum hanya berurusan dengan Tuhan yaitu dosa dan pahala,  itulah sebabnya Ilmu Hukum membaga kaidah menjadi  4  yaitu kaidah Agama ( menyangkut Dosa dan Pahala), Kaidah  Kesusilaan (menyankut etis apa tidak),  kaidah adat  kebiasaan ( aspek patut apa tidak), dan kaidah hokum (  pasti apa tidak secara pemerintahan).
B.    PELENGSERAN   KEPALA  DAERAH  YANG KAWIN KAWINAN

Masalah perkawinan atau pernikahan yang dilakukan kepala daerah secara kawin siri atau diam diam bukan saja dilakukan  oleh  mantan  Bupati Garut  Aceng Fikri, akan tetapi diduga banyak (lebih dari satu) pejabat  public  alias Kepala Daerah  yang memiliki istri baru, isteri simpanan, istri yang syah menurut agama tapi tidak syah menurut hukum Negara.   Tetapi  para  Kepala Daerah itu tiidak  bernasib  appes, tidak dilengserkan  oleh DPRD.       Persoalan  pemberhentian, pelengseran  atau pemakzulan  Kepala daerah sebenarnya bukan  murni  persoalan “ hukum  dan etika “.  Tapi  persoalan pelengseran  suatu Kepala Daerah lebih banyak menyangkut  persoalan  politis.    Nasib mantan Bupati Garut memberikan pelajaran  politik  yang nyata bahwa  seorang kepala Daerah haruslah memilik  basis politik yang kuat di masyarakat  dan memiliki basis pendukung  yang kuat di parlemen (DPRD)  dengan menguasai  fraksi  fraksi yang ada di DPRD.   Sebab manakala seorang kepala daerah tidak memiliki basis  pendukung yang kuat dalam fraksi fraksi di DPRD maka sewaktu waktu  Kepala Daerah dapat dimohonkan untuk  dimakzulkan apabila terindikasi melakukan pelanggaran sumpah jabatan.   Aceng Fikri  menjadi Bupati Garut   melalui jalur  independen  berpasangan dengan actor  Diki Candra (yang mundur di tengah perjalanan).    Dengan demikian dapat dibayangkan  betapa “  rapuhnya “  posisi dan dukungan  Bupati  Garut di Parlemen.    Dengan demikian dapat dibayangkan ancaman  pelengeseran seorang Kepala daerah  dalam system hukum ketatanegaraan di Indonesia akan mudah terjadi di parlemen,meskipun  Kepala Daerah itu dipilih dengan suara mutlak oleh rakyat, akan tetapi suara rakyat akan terkalahkan  oleh suara parlemen.    
Walikota Palembang Eddy Santana Putra, Wali Kota Bogor Diani Budiarto dan 
Bupati Cirebon   Dedi Supardi juga pernah kesandung kasus poligami dengan   pedangdut Melinda,  tetapi  Kepala Kepala Daerah  itu tidak  bernasib sama dengan  Aceng  Fikri, karena mereka memiliki  basis yang kuat  di  DPRD sehingga  DPRD secara politis  tidak berkehendak  untuk  menjatuhan mereka   meskipun  mereka telah  melangga  UU No 32/2004, PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, serta UU No 1/1974 tentang Perkawinan.
Kepala  Daerah  haruslah  menjadi  panutan bagi rakyat,  oleh sebab itu segala tindak tanduknya  harusnya  selalu mengikuti  standar hokum dan  etika.   Persoalannya betapa  penafsiran ( interpretasi  hukum)  sering  tercerabut dengan persoalan politik.   Ruang  interpretasi  begitu  luas diberikan oleh  ilmu hukum, dari penafsiran yang  bersifat  gramatikal  sampai  penafsiran  yang futuristic.    Ruang  ruang  interpretasi ini  kemudian dapat  melegalkan tindakan  seorang   pejabat  yang melakukan  kawin siri.
Contoh  , ada  Kepala Daerah  yang kawin lagi secara  diam diam ( kawin siri),  tetapi  kemudian  istri pertamanya  diceraikan secara hukum Negara melalui  Pengadilan sesuai  dengan UU Perkawinan.  Apakah  pejabat   tersebut dapat dikategorikan  melanggar hukum dan etika  ?     Persoalan itu  menjadi  multi tafsir bagi parlemen sehingga Kepala daerah sulit dilengserkan, lebih lebih  Kepala Daerah itu  memiliki basis yang kuat di parlemen.  
Belum  lagi  tentang  siapa  yang dimaksud  dengan    pejabat Negara ,  pejabat  public, dan  jabatan  negara    “,  karena  begitu banyak  pejabat Negara  dan jabatan  Negara  di NTB ini  yang terindikasi melakukan  pelangaran  hukum , kawin lagi secara diam diam,   perceraian secara illegal tanpa proses hokum di Pengadilan.   Akan tetapi  pejabat Negara, pejabat public dan jabatan Negara itu   (  termasuk anggota DPRD  dan  Notaris )  ternyata  tidak  mendapat sanksi hokum, padahal  mereka  dapat dikenakan ancaman pidana.  Tetapi aparat penegak hokum  tidak menyentuh mereka.   Pantas saja  para pengamat hokum di Indonesia dan para kritikus hokum luar negeri menganggap bahwa hokum  di  Indonesia hanya tajam ke bawah  tapi tumpul  ke atas.

C.    KESIMPULAN
Hukum  sebagai pranata kebudayaan  semestinya  mampu meredam gejolak yang terjadi di masyarakat dan mengapresiasi perkembangan kebudayaan yang ada di tengah masyarakat.    Tindakan  yang dianggap  tidak etis dan tidak berbudaya  dapat diangkat dalam persoalan hokum agar kehidupan  masyarakat  menjadi lebih  aman dan damai.    Gejolak prilaku pejabat   yang  dianggap  melanggar  suasana kebatinan tentunya  harus dihentikan melalui penegakan  hokum  yang  pasti dengan  keterlibatan  penegak hokum secara lebih progresif melakukan pengusutan terhadap pejabat yang melakukan pelanggaran  etika dan hokum perkawinan.  Sedangkan  secara politis biarlah  parlemen melakukan gerak ketatanegsaraan  dengan mengharap  kesadaran  moral melakukan penafsiran hokum secara lebih obyektif.




1 komentar:

  1. KISAH NYATA..............
    Ass.Saya PAK.ANDRI YUNITA.Dari Kota Surabaya Ingin Berbagi Cerita
    dulunya saya pengusaha sukses harta banyak dan kedudukan tinggi tapi semenjak
    saya ditipu oleh teman hampir semua aset saya habis,
    saya sempat putus asa hampir bunuh diri,tapi saya buka
    internet dan menemukan nomor Ki Dimas,saya beranikan diri untuk menghubungi beliau,saya dikasi solusi,
    awalnya saya ragu dan tidak percaya,tapi saya coba ikut ritual dari Ki Dimas alhamdulillah sekarang saya dapat modal dan mulai merintis kembali usaha saya,
    sekarang saya bisa bayar hutang2 saya di bank Mandiri dan BNI,terimah kasih Ki,mau seperti saya silahkan hub Ki
    Dimas Taat Pribadi di nmr 081340887779 Kiyai Dimas Taat Peribadi,ini nyata demi Allah kalau saya bohong,indahnya berbagi,assalamu alaikum.

    KEMARIN SAYA TEMUKAN TULISAN DIBAWAH INI SYA COBA HUBUNGI TERNYATA BETUL,
    BELIAU SUDAH MEMBUKTIKAN KESAYA !!!

    ((((((((((((DANA GHAIB)))))))))))))))))

    Pesugihan Instant 10 MILYAR
    Mulai bulan ini (juli 2015) Kami dari padepokan mengadakan program pesugihan Instant tanpa tumbal, serta tanpa resiko. Program ini kami khususkan bagi para pasien yang membutuhan modal usaha yang cukup besar, Hutang yang menumpuk (diatas 1 Milyar), Adapun ketentuan mengikuti program ini adalah sebagai berikut :

    Mempunyai Hutang diatas 1 Milyar
    Ingin membuka usaha dengan Modal diatas 1 Milyar
    dll

    Syarat :

    Usia Minimal 21 Tahun
    Berani Ritual (apabila tidak berani, maka bisa diwakilkan kami dan tim)
    Belum pernah melakukan perjanjian pesugihan ditempat lain
    Suci lahir dan batin (wanita tidak boleh mengikuti program ini pada saat datang bulan)
    Harus memiliki Kamar Kosong di rumah anda

    Proses :

    Proses ritual selama 2 hari 2 malam di dalam gua
    Harus siap mental lahir dan batin
    Sanggup Puasa 2 hari 2 malam ( ngebleng)
    Pada malam hari tidak boleh tidur

    Biaya ritual Sebesar 10 Juta dengan rincian sebagai berikut :

    Pengganti tumbal Kambing kendit : 5jt
    Ayam cemani : 2jt
    Minyak Songolangit : 2jt
    bunga, candu, kemenyan, nasi tumpeng, kain kafan dll Sebesar : 1jt

    Prosedur Daftar Ritual ini :

    Kirim Foto anda
    Kirim Data sesuai KTP

    Format : Nama, Alamat, Umur, Nama ibu Kandung, Weton (Hari Lahir), PESUGIHAN 10 MILYAR

    Kirim ke nomor ini : 081340887779
    SMS Anda akan Kami balas secepatnya

    Maaf Program ini TERBATAS . PENGSUGIHAN KIYAI DIMAS KANJENG TAAT PERIBADI

    BalasHapus