Beberapa Masalah Teknologi, Telekomunikasi dan Hukum
Oleh Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU
Bahan Diskusi Hukum dan
Telekomunikasi
|
Pendahuluan
Perkembangan teknologi (computer) dan telekomunikasi sudah
sedemikian cepat sehingga merasuk dalam kehidupan manusia sehari-hari. Tanpa
disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan manusia di Indonesia.
Penggunaan televisi, telepon, fax, cellular phone (handphone), dan sekarang
Internet sudah bukan menjadi hal yang aneh dan baru, khususnya di kota-kota
besar.
Alangkah anehnya jika anda memerintahkan seseorang untuk
menelepon dan dijawab bahwa dia tidak dapat menggunakan telepon. Semua orang
harus dapat menggunakan telepon tanpa perduli apakah dia memiliki telepon di
rumah atau tidak. Dalam waktu yang tidak lama hal yang serupa akan terjadi
dengan email ( electronic mail ). Setiap orang diharapkan ( expected
) mampu menggunakan email meskipun dia tidak memiliki komputer. Teknologi
mengubah ekspektasi dari seseorang.
Di satu sisi penerapan teknologi mempermudah hidup
manusia, di sisi lain dia menimbulkan permasalahan. Ada banyak aspek yang
nampaknya membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikannya.
Penggunaan
alat tehmologi sebagai sarana kejahatan telah menjadi kehawatiran para ahli hukum
dan pemerintah di seluruh dunia. Untuk
itulah maka kejahatan dunia maya (- Cyber crime ) menjadi fokus perhatian bagi para vendor software keamanan untuk
menyediakan produk unggulan terbaiknya.
Sebuah
riset yang diungkap Norton Cybercrime Report baru-baru ini mengungkap bahwa
dalam satu detik, terjadi 18 korban cyber crime di seluruh dunia.
Seperti
yang diungkap Effendy Ibrahim selaku Norton Internet Safety Advocate &
Director Asia, bahwa tahun ini terjadi peningkatan jumlah
korban cyber crime
ketimbang tahun lalu. Penambahan
jumlah korban cyber crime
ini diiringi dengan peningkatan jumlah pengguna internet dan hand phone di seluruh dunia, serta mengakibatkan
kerugian per tahun (selama 12 bulan) hingga USD.110 miliar.
Riset ini
membuktikan sekitar 556 juta
orang dewasa di seluruh dunia terkena kejahatan dunia maya, dengan total
kerugian rata-rata sebesar USD197 per korban.
Riset juga menemukan bahwa kejahatan cyber seperti fraud (penipuan), menempati prosentasi tindakan kejahatan cyber paling besar yang sering terjadi (42 persen). Riset juga menunjukkan, korban cyber crime per harinya mencapai hingga 1,5 juta orang di seluruh dunia. ( Kasus sms gelap tentang penculikan anak sebagai contoh bagaimana penggunaan perangkat tehnologi komunikasi begitu sangat cepat menimbulkan penyebab main hakim sendiri).
Suatu tehnologi
komunikasi membutuhkan beberapa aspek yang harus disiapkan antara
lain :
a.
Seberapa besar kemampuan SDM mengelola pusat informasi dan tehnologi
agar dikuasai dan dimanfaatkan secara
benar ;
b. Sejauhmana kesadaran seluruh
pelaku akan dampak “ isi informasi :
jika disebarkan ?
c. Sejauhmana kemampuan aparat Negara
mampu menyelesaikan persoalan hokum dibidang telekomunikasi
d. Sejauhmana “ hokum “
telah mampu menjawab tantangan itu.
e.
Apakah
telekokunikasi telah membantu manusia ke jalan yang benar atau sebaliknya, apakah
hokum membutuhkan sarana telekomunikasi atau sarana
telekomunikasi membutuhkan hokum ?
Beberapa Permasalahan
Masalah HaKI
Teknologi digital mempermudah duplikasi materi yang dapat
dikemas dalam bentuk digital
( digitalized products ). Contoh materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital adalah produk musik, film (video), karya tulis (buku), dan perangkat lunak (software). Teknologi digital dapat digunakan untuk menggandakan atau membuat copy dari materi tersebut dengan kualitas yang sama dengan aslinya tanpa merusak atau mengurangi sumber aslinya.
Pembajakan
kaset, CD (baik dalam format aslinya ataupun dalam format MP3 dimana dalam
satu CD dapat diisi dengan ratusan lagu), VCD, buku, dan software marak
dilakukan di seluruh dunia, meski yang menjadi sorotan adalah Asia (temasuk
Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk memproteksi seperti watermarking ,
dongle , enkripsi , dan sebagainya dicoba dikembangkan. Akan
tetapi nampaknya pihak yang melakukan proteksi kalah langkah dengan pihak
pembuka (code breakers).
Sudut lain dari masalah HaKI adalah adanya kelompok yang
tidak setuju dengan proteksi yang berlebihan sehingga mencoba mengambil
pendekatan lain seperti dengan menggunakan jalan public domain, copyleft, GNU
Public License (GPL), dan sejenisnya. Cara ini tidak memecahkan masalah yang
ada, akan tetapi mencoba melihat permasalahan dari sudut pandang yang lain.
(Jika sudah public domain, maka tidak ada masalah pencurian.)
Kasus yang cukup ramai disoroti adalah kasus perusahaan
Napster. Perusahaan ini memberikan layanan untuk mempermudah pengguna
Internet dalam tukar menukar file MP3 (lagu). Dalam hal ini, Napster sendiri
tidak menyediakan koleksi lagu dalam format MP3 akan tetapi hanya
memfasilitasi pertukaran MP3. Namun Napster mendapat tuntutan dari perusahaan
rekaman.
Dalam waktu yang tidak lama lagi hal yang serupa akan
terjadi dengan video. (Hal ini dikemukakan oleh John Gage dari Sun
Microsystems.) Saat ini bandwidth (lebar pita) dari Internet masih
kecil sehingga pertukaran video masih belum memungkinkan bagi sebagian besar
orang. Pengguna Internet umumnya masih menggunakan fasilitas dial-up melalui
telepon biasa dengan kecepatan maksimum 56Kbps sehingga untuk mentransfer
video dalam format MPEG (yang banyak digunakan di VCD) membutuhkan waktu
berjam-jam. Tapi jangan mengabaikan hal ini karena tahun lalu saja orang
tidak mengira bahwa saat ini kita sudah dapat bertukar lagu via Internet.
Teknologi komputer dan telekomunikasi berkembang dengan pesat.
Teknologi
telekomunikasi dan komputer banyak menggunakan patent. Sebagai contoh adalah
penggunaan algoritma enkripsi RSA yang umum digunakan untuk mengamankan
transaksi atau komunikasi di Internet. Algoritma RSA ini dipatenkan oleh
penemunya. Bayangkan bahwa “kehidupan elektronik” manusia bergantung kepada
paten seseorang atau sekelompok orang. Untungnya paten tersebut sudah habis
dan sekarang sudah menjadi public domain. Hal yang serupa dapat terjadi
kembali. (Kasus yang sama juga terjadi dengan algoritma kompresi yang
digunakan dalam format GIF yang umum digunakan sebagai format gambar di
Internet. Pemilik patent GIF, Unisys, pernah diisyukan meminta bayaran dari
setiap gambar yang menggunakan format tersebut.)
Masalah Nama Domain Internet
Nama domain (misalnya .com) yang digunakan sebagai alamat
dan identitas di Internet juga memiliki permasalahan sendiri. Penamaan domain
berkaitan erat dengan nama perusahaan dan/atau produk (servis) yang
dimilikinya. Seringkali produk / service ini didaftarkan sebagai trademark
atau servicemark. Bagaimana aturan pengunaan trademark milik orang lain dalam
nama domain?
Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia
ini ada beberapa pengelola nama domain yang independen. Ada lebih dari dua
ratus pengelola domain yang berbasis teritory (yang sering disebut sebagai
Country Code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh saya mengelola
domain untuk Indonesia (.ID). Bolehkah seseorang mendaftarkan nama domain
yang sebetulnya ditrademarkkan di negara lain? Darimana pengelola domain tahu
bahwa nama tersebut merupakan trademark yang terdaftar di negara lain?
Kasus pertikaian sudah terjadi seperti contohnya adalah
kasus mustika-ratu.com yang diduga didaftarkan oleh kompetitor dari
perusahaan Mustika Ratu. Bagaimana juga jika ada yang mendaftarkan dengan
nama orang yang terkenal (seperti kasus JuliaRoberts.com dan JohnTesh.com)?
Apa landasan hukum yang digunakan? Di Amerika Serikat ada “Anti-Cybersquatting
Consumer Protection Act” yang ditandatangani oleh presiden Clinton yang
mengatakan:
Any person
who registers a domain name that consists of the name of another living
person, or a name substantially and confusingly similar thereto, without that
person's consent, with the specific intent to profit from such name by
selling the domain name for financial gain to that person or any third party,
shall be liable in a civil action by such person.
Masalah Perijinan
Di
Indonesia, untuk layanan Internet membutuhkan ijin khusus. Internet Service
Provider (ISP) atau Penyedia Jasa Internet (PJI) harus mendapatkan lisensi
dari Dirjen Postel, Departemen Perhubungan. Di negara lain, seperti di
Canada, ISP tidak membutuhkan ijin khusus.
Telekomunikasi di Indonesia masih dimonopoli. Pelanggaran
monopoli ini melalui teknologi sudah terjadi melalui penyediaan jasa Voice
over IP (VoIP) oleh beberapa orang dan perusahaan. Bahkan, sudah ada kasus
penangkapan orang yang menyediakan jasa VoIP. (Dalam pemberitaan surat kabar
bahkan disebutkan bahwa orang yang memberikan layanan VoIP tersebut
seolah-olah mencuri pulsa PT Telkom.) Layanan VoIP pada prinsipnya adalah
mengubah suara (voice) menjadi data dan mengirimkan data ini melalui saluran
Internet. Penyedia layanan VoIP berargumentasi bahwa yang dia salurkan adalah
data bukan voice oleh sebab itu dia tidak melanggar monopoli Telkom dan
Indosat. Pihak pemerintah merasa bahwa yang dikirimkan asalnya berupa voice
sehingga sebetulnya merupakan layanan suara (voice) juga. Ini merupakan
contoh bahwa teknologi mengubah segalanya. Dalam waktu dekat, tidak hanya
voice saja yang dapat dikirimkan dengan real-time akan tetapi juga gambar.
Maka akan terjadi Multimedia over IP.
VoIP hanya salah satu teknologi saja. Masih ada teknologi
lain seperti Voice over ATM dimana protokol ATM digunakan sebagai pengganti
protokol IP. Selain IP dan ATM, masih ada protokol lain seperti IPX (yang
banyak digunakan oleh Novell) dan Appletalk (yang banyak digunakan oleh
Apple). Apakah nanti akan ada hukum yang mangatur VoATM, VoIPX, VoAppletalk?
Hukum seharusnya technology neutral sehingga adanya perubahan teknologi tidak
harus mengubah hukum yang ada.
Jika nanti seorang pengguna dapat memberikan layanan
broadcasting melalui Internet (Radio Internet dan TV Internet), apakah perlu
meminta ijin dari pemerintah? Perlu diingat bahwa dalam waktu yang tidak lama
lagi, setiap orang dapat menjadi broadcaster. Lagi-lagi ini masalah
perijinan.
Undang-undang anti monopoli diharapkan dapat mengurangi
masalah yang timbul. Akan tetapi masih tetap menjadi pertanyaan dalam
implementasinya. Monopoli merupakan penghambat kompetisi dan inovasi yang
menguntungkan masyarakat (komunitas).
Masalah privacy
Di Indonesia masalah privacy masih belum menjadi masalah
yang besar. Di luar negeri, masalah privacy ini menjadi perhatian utama.
Seringkali kita mengisi formulir yang menanyakan data-data pribadi (nama,
alamat, tempat tanggal lahir, agama, status, dan sebagainya) tanpa informasi
yang jelas mengenai penggunaan data-data ini. Bagaimana jika data-data ini
diperjual belikan?
Mengingat perniagaan secara elektronis (e-commerce)
mencakup seluruh dunia, maka privacy policy menjadi salah satu kendala
perniagaan antar negara. Jika pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan
privacy policy maka mitra bisnis di luar negeri tersebut tidak bersedia
melakukan transaksi bisnis. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari client
atau users mereka.
Masalah lain yang berkaitan akan tetapi mungkin memiliki
sudut pandang yang berbeda adalah masalah confidentiality dan trade secrets.
Masalah Keamanan
Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi
komputer dan telekomunikasi yang sukses. Internet mulai digunakan sebagai
media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi
pertanyaan adalah tingkat keamanan dari teknologi Internet.
Keamanan di Internet sebetulnya sudah pada tahap yang
dapat diterima. Hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah
sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum.
Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan digital
signature yang dikelola oleh Certification Authority (CA).
Masalahnya tanda tangan digital ini belum dapat dianggap sebagai bukti yang
sah meskipun sebetulnya tingkat keamanannya cukup tinggi. Di beberapa negara,
hal ini sudah diakomodasi dalam bentuk “Digital Signature Act”.
Kejahatan yang ditimbulkan dengan teknologi komputer dan
telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker, cracker, cybercrime mulai
sering didengar. Kejahatan yang menyangkut orang Indonesia juga sudah
terjadi. Baru-baru ini seorang cracker Indonesia ditangkap di Singapura dan
diadili di sana. Ada lagi fraud yang dilakukan oleh pengguna Internet
Indonesia dengan tidak mengirimkan barang atau uang yang sudah disepakati dalam
transaksi e-commerce. Istilah hacker seringkali digunakan untuk melabel
seseorang yang melakukan kejahatan komputer. Istilah ini kurang tepat.
Istilah yang lebih tepat adalah cracker. Namun umumnya masyarakat sudah
terbiasa menggunakan istilah hacker.
Kejahatan cyber umunya dapat disusuri (trace) dengan
bantuan catatan (logfile) yang ada di server ISP yang digunakan oleh cracker.
Akan tetapi seringkali ISP tidak melakukan pencatatan (logging) atau hanya
menyimpan log dalam kurun waktu yang singkat (dikarenakan besarnya jumlah
data yang harus dicatat). Logfile ini sebetulnya dapat menjadi bukti adanya
akses cracker tersebut. Namun logfile ini (jika ada) belum tentu dapat
menjadi bukti yang sah di pengadilan.
Penyidikan kejahatan cyber ini juga membutuhkan keahilan
khusus. Pihak penegak hukum harus lebih cepat tanggap dalam menguasai
teknologi baru ini.
Penutup
Berbagai
persoalan hokum dan telekomunikasi
adalah 2 hal yang mempunyai multi efek yang harus diatasi dan ditangani
secara bersama sama oleh seluruh
aparat, seluruh pemangku kepentingan, dan dukungan seluruh masyarakat. Permasalahan hokum itu bukan semata mata
domain pemberi ijin, penegak hokum (Polisi dan Jaksa) atau dengan istilah hokum
“ ada Concilience Hukum “ penyatuan dan ketersatuan sikap.
Kita harus mampu menangkap persoalan informasi
dan telekomunikasi dengan cara pandang
teori “ broken window : yaitu
jangan melihat sesuatu yang Nampak semata, tetapi galilah sesuatu yang
tidak Nampak yang memiliki nilai sangat berharga. Dan itu tugas penegak hokum yang “ transgresif “.
Tulisan singkat ini tentunya belum mencakup seluruh
permasalahan hukum yang timbul dengan adanya kemajuan teknologi. Meskipun
demikian tulisan ini diharapkan dapat memberikan wawasan permasalahan yang
ada. Masalah-masalah lain yang belum disentuh dalam tulisan ini adalah
Internet Gambling, penggunaan caching,
spamming, electronic money / cash,
pajak (tax), dan perlindungan konsumen.
Untuk mengatasi dan mengantisipasi masalah yang akan
terjadi maka sebaiknya ada dialog yang berkelanjutan antara pihak yang
mengerti teknologi dan pihak yang mengerti hukum serta penegak hukum. Dengan
demikian, hukum tidak menjadi bumerang bagi komunitas itu sendiri.
IP = Internet Protocol, yaitu protokol yang digunakan di
Internet untuk berkomunikasi.
ATM = Asynchronous Transfer Mode, merupakan protokol yang umum digunakan di backbone computer networks. ATM di sini berbeda dengan terminal ATM yang digunakan untuk mengambil uang di bank. |
|
Rabu, 19 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar