| 
 Beberapa Masalah Teknologi, Telekomunikasi  dan Hukum 
Oleh  Dr.H.Zainal Asikin, SH, SU 
Bahan Diskusi Hukum dan
  Telekomunikasi | 
| 
Pendahuluan 
Perkembangan teknologi (computer) dan telekomunikasi sudah
  sedemikian cepat sehingga merasuk dalam kehidupan manusia sehari-hari. Tanpa
  disadari produk teknologi sudah menjadi kebutuhan manusia di Indonesia.
  Penggunaan televisi, telepon, fax, cellular phone (handphone), dan sekarang
  Internet sudah bukan menjadi hal yang aneh dan baru, khususnya di kota-kota
  besar.  
Alangkah anehnya jika anda memerintahkan seseorang untuk
  menelepon dan dijawab bahwa dia tidak dapat menggunakan telepon. Semua orang
  harus dapat menggunakan telepon tanpa perduli apakah dia memiliki telepon di
  rumah atau tidak. Dalam waktu yang tidak lama hal yang serupa akan terjadi
  dengan email ( electronic mail ). Setiap orang diharapkan ( expected
  ) mampu menggunakan email meskipun dia tidak memiliki komputer. Teknologi
  mengubah ekspektasi dari seseorang.  
Di satu sisi penerapan teknologi mempermudah hidup
  manusia, di sisi lain dia menimbulkan permasalahan. Ada banyak aspek yang
  nampaknya membutuhkan bantuan hukum untuk menyelesaikannya.  
Penggunaan
  alat tehmologi sebagai sarana kejahatan  telah menjadi kehawatiran para ahli hukum
  dan pemerintah di seluruh dunia.  Untuk
  itulah maka kejahatan dunia maya (- Cyber crime )  menjadi fokus perhatian bagi para vendor software keamanan untuk
  menyediakan produk unggulan terbaiknya.  
Sebuah
  riset yang diungkap Norton Cybercrime Report baru-baru ini mengungkap bahwa
  dalam satu detik, terjadi 18 korban cyber crime di seluruh dunia. 
Seperti
  yang diungkap Effendy Ibrahim selaku Norton Internet Safety Advocate &
  Director  Asia,  bahwa tahun ini terjadi peningkatan jumlah
  korban cyber crime
  ketimbang tahun lalu.   Penambahan
  jumlah korban cyber crime
  ini diiringi dengan peningkatan jumlah pengguna internet  dan hand phone  di seluruh dunia, serta mengakibatkan
  kerugian per tahun (selama 12 bulan) hingga USD.110 miliar. 
Riset  ini 
  membuktikan  sekitar 556 juta
  orang dewasa di seluruh dunia terkena kejahatan dunia maya, dengan total
  kerugian rata-rata sebesar USD197 per korban. Riset juga menemukan bahwa kejahatan cyber seperti fraud (penipuan), menempati prosentasi tindakan kejahatan cyber paling besar yang sering terjadi (42 persen). Riset juga menunjukkan, korban cyber crime per harinya mencapai hingga 1,5 juta orang di seluruh dunia. ( Kasus sms gelap tentang penculikan anak sebagai contoh bagaimana penggunaan perangkat tehnologi komunikasi begitu sangat cepat menimbulkan penyebab main hakim sendiri). 
         Suatu  tehnologi 
  komunikasi  membutuhkan   beberapa aspek yang harus disiapkan antara
  lain : 
a.   
   Seberapa besar  kemampuan SDM  mengelola pusat informasi dan tehnologi
  agar dikuasai dan dimanfaatkan secara 
  benar ; 
b.    Sejauhmana kesadaran seluruh
  pelaku akan  dampak “ isi informasi :
  jika disebarkan ? 
c.    Sejauhmana kemampuan aparat Negara
   mampu menyelesaikan persoalan  hokum dibidang telekomunikasi 
d.    Sejauhmana  “ hokum “ 
  telah mampu menjawab tantangan itu. 
e.   
  Apakah
  telekokunikasi telah membantu manusia ke jalan yang benar atau sebaliknya,  apakah 
  hokum  membutuhkan  sarana telekomunikasi atau sarana
  telekomunikasi membutuhkan  hokum ? 
Beberapa Permasalahan  
Masalah HaKI  
Teknologi digital mempermudah duplikasi materi yang dapat
  dikemas dalam bentuk digital  ( digitalized products ). Contoh materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital adalah produk musik, film (video), karya tulis (buku), dan perangkat lunak (software). Teknologi digital dapat digunakan untuk menggandakan atau membuat copy dari materi tersebut dengan kualitas yang sama dengan aslinya tanpa merusak atau mengurangi sumber aslinya. 
Pembajakan
  kaset, CD (baik dalam format aslinya ataupun dalam format MP3 dimana dalam
  satu CD dapat diisi dengan ratusan lagu), VCD, buku, dan software marak
  dilakukan di seluruh dunia, meski yang menjadi sorotan adalah Asia (temasuk
  Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk memproteksi seperti watermarking ,
  dongle , enkripsi , dan sebagainya dicoba dikembangkan. Akan
  tetapi nampaknya pihak yang melakukan proteksi kalah langkah dengan pihak
  pembuka (code breakers).  
Sudut lain dari masalah HaKI adalah adanya kelompok yang
  tidak setuju dengan proteksi yang berlebihan sehingga mencoba mengambil
  pendekatan lain seperti dengan menggunakan jalan public domain, copyleft, GNU
  Public License (GPL), dan sejenisnya. Cara ini tidak memecahkan masalah yang
  ada, akan tetapi mencoba melihat permasalahan dari sudut pandang yang lain.
  (Jika sudah public domain, maka tidak ada masalah pencurian.)  
Kasus yang cukup ramai disoroti adalah kasus perusahaan
  Napster. Perusahaan ini memberikan layanan untuk mempermudah pengguna
  Internet dalam tukar menukar file MP3 (lagu). Dalam hal ini, Napster sendiri
  tidak menyediakan koleksi lagu dalam format MP3 akan tetapi hanya
  memfasilitasi pertukaran MP3. Namun Napster mendapat tuntutan dari perusahaan
  rekaman.  
Dalam waktu yang tidak lama lagi hal yang serupa akan
  terjadi dengan video. (Hal ini dikemukakan oleh John Gage dari Sun
  Microsystems.) Saat ini bandwidth (lebar pita) dari Internet masih
  kecil sehingga pertukaran video masih belum memungkinkan bagi sebagian besar
  orang. Pengguna Internet umumnya masih menggunakan fasilitas dial-up melalui
  telepon biasa dengan kecepatan maksimum 56Kbps sehingga untuk mentransfer
  video dalam format MPEG (yang banyak digunakan di VCD) membutuhkan waktu
  berjam-jam. Tapi jangan mengabaikan hal ini karena tahun lalu saja orang
  tidak mengira bahwa saat ini kita sudah dapat bertukar lagu via Internet.
  Teknologi komputer dan telekomunikasi berkembang dengan pesat.  
Teknologi
  telekomunikasi dan komputer banyak menggunakan patent. Sebagai contoh adalah
  penggunaan algoritma enkripsi RSA yang umum digunakan untuk mengamankan
  transaksi atau komunikasi di Internet. Algoritma RSA ini dipatenkan oleh
  penemunya. Bayangkan bahwa “kehidupan elektronik” manusia bergantung kepada
  paten seseorang atau sekelompok orang. Untungnya paten tersebut sudah habis
  dan sekarang sudah menjadi public domain. Hal yang serupa dapat terjadi
  kembali. (Kasus yang sama juga terjadi dengan algoritma kompresi yang
  digunakan dalam format GIF yang umum digunakan sebagai format gambar di
  Internet. Pemilik patent GIF, Unisys, pernah diisyukan meminta bayaran dari
  setiap gambar yang menggunakan format tersebut.)  
Masalah Nama Domain Internet  
Nama domain (misalnya .com) yang digunakan sebagai alamat
  dan identitas di Internet juga memiliki permasalahan sendiri. Penamaan domain
  berkaitan erat dengan nama perusahaan dan/atau produk (servis) yang
  dimilikinya. Seringkali produk / service ini didaftarkan sebagai trademark
  atau servicemark. Bagaimana aturan pengunaan trademark milik orang lain dalam
  nama domain?  
Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia
  ini ada beberapa pengelola nama domain yang independen. Ada lebih dari dua
  ratus pengelola domain yang berbasis teritory (yang sering disebut sebagai
  Country Code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh saya mengelola
  domain untuk Indonesia (.ID). Bolehkah seseorang mendaftarkan nama domain
  yang sebetulnya ditrademarkkan di negara lain? Darimana pengelola domain tahu
  bahwa nama tersebut merupakan trademark yang terdaftar di negara lain?  
Kasus pertikaian sudah terjadi seperti contohnya adalah
  kasus mustika-ratu.com yang diduga didaftarkan oleh kompetitor dari
  perusahaan Mustika Ratu. Bagaimana juga jika ada yang mendaftarkan dengan
  nama orang yang terkenal (seperti kasus JuliaRoberts.com dan JohnTesh.com)?
  Apa landasan hukum yang digunakan? Di Amerika Serikat ada “Anti-Cybersquatting
  Consumer Protection Act” yang ditandatangani oleh presiden Clinton yang
  mengatakan:  
Any person
  who registers a domain name that consists of the name of another living
  person, or a name substantially and confusingly similar thereto, without that
  person's consent, with the specific intent to profit from such name by
  selling the domain name for financial gain to that person or any third party,
  shall be liable in a civil action by such person.  
Masalah Perijinan  
Di
  Indonesia, untuk layanan Internet membutuhkan ijin khusus. Internet Service
  Provider (ISP) atau Penyedia Jasa Internet (PJI) harus mendapatkan lisensi
  dari Dirjen Postel, Departemen Perhubungan. Di negara lain, seperti di
  Canada, ISP tidak membutuhkan ijin khusus.  
Telekomunikasi di Indonesia masih dimonopoli. Pelanggaran
  monopoli ini melalui teknologi sudah terjadi melalui penyediaan jasa Voice
  over IP (VoIP) oleh beberapa orang dan perusahaan. Bahkan, sudah ada kasus
  penangkapan orang yang menyediakan jasa VoIP. (Dalam pemberitaan surat kabar
  bahkan disebutkan bahwa orang yang memberikan layanan VoIP tersebut
  seolah-olah mencuri pulsa PT Telkom.) Layanan VoIP pada prinsipnya adalah
  mengubah suara (voice) menjadi data dan mengirimkan data ini melalui saluran
  Internet. Penyedia layanan VoIP berargumentasi bahwa yang dia salurkan adalah
  data bukan voice oleh sebab itu dia tidak melanggar monopoli Telkom dan
  Indosat. Pihak pemerintah merasa bahwa yang dikirimkan asalnya berupa voice
  sehingga sebetulnya merupakan layanan suara (voice) juga. Ini merupakan
  contoh bahwa teknologi mengubah segalanya. Dalam waktu dekat, tidak hanya
  voice saja yang dapat dikirimkan dengan real-time akan tetapi juga gambar.
  Maka akan terjadi Multimedia over IP.  
VoIP hanya salah satu teknologi saja. Masih ada teknologi
  lain seperti Voice over ATM dimana protokol ATM digunakan sebagai pengganti
  protokol IP. Selain IP dan ATM, masih ada protokol lain seperti IPX (yang
  banyak digunakan oleh Novell) dan Appletalk (yang banyak digunakan oleh
  Apple). Apakah nanti akan ada hukum yang mangatur VoATM, VoIPX, VoAppletalk?
  Hukum seharusnya technology neutral sehingga adanya perubahan teknologi tidak
  harus mengubah hukum yang ada.  
Jika nanti seorang pengguna dapat memberikan layanan
  broadcasting melalui Internet (Radio Internet dan TV Internet), apakah perlu
  meminta ijin dari pemerintah? Perlu diingat bahwa dalam waktu yang tidak lama
  lagi, setiap orang dapat menjadi broadcaster. Lagi-lagi ini masalah
  perijinan.  
Undang-undang anti monopoli diharapkan dapat mengurangi
  masalah yang timbul. Akan tetapi masih tetap menjadi pertanyaan dalam
  implementasinya. Monopoli merupakan penghambat kompetisi dan inovasi yang
  menguntungkan masyarakat (komunitas).  
Masalah privacy  
Di Indonesia masalah privacy masih belum menjadi masalah
  yang besar. Di luar negeri, masalah privacy ini menjadi perhatian utama.
  Seringkali kita mengisi formulir yang menanyakan data-data pribadi (nama,
  alamat, tempat tanggal lahir, agama, status, dan sebagainya) tanpa informasi
  yang jelas mengenai penggunaan data-data ini. Bagaimana jika data-data ini
  diperjual belikan?  
Mengingat perniagaan secara elektronis (e-commerce)
  mencakup seluruh dunia, maka privacy policy menjadi salah satu kendala
  perniagaan antar negara. Jika pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan
  privacy policy maka mitra bisnis di luar negeri tersebut tidak bersedia
  melakukan transaksi bisnis. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari client
  atau users mereka.  
Masalah lain yang berkaitan akan tetapi mungkin memiliki
  sudut pandang yang berbeda adalah masalah confidentiality dan trade secrets.  
Masalah Keamanan  
Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi
  komputer dan telekomunikasi yang sukses. Internet mulai digunakan sebagai
  media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi
  pertanyaan adalah tingkat keamanan dari teknologi Internet.  
Keamanan di Internet sebetulnya sudah pada tahap yang
  dapat diterima. Hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah
  sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum.  
Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan digital
  signature yang dikelola oleh Certification Authority (CA).
  Masalahnya tanda tangan digital ini belum dapat dianggap sebagai bukti yang
  sah meskipun sebetulnya tingkat keamanannya cukup tinggi. Di beberapa negara,
  hal ini sudah diakomodasi dalam bentuk “Digital Signature Act”.  
Kejahatan yang ditimbulkan dengan teknologi komputer dan
  telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker, cracker, cybercrime mulai
  sering didengar. Kejahatan yang menyangkut orang Indonesia juga sudah
  terjadi. Baru-baru ini seorang cracker Indonesia ditangkap di Singapura dan
  diadili di sana. Ada lagi fraud yang dilakukan oleh pengguna Internet
  Indonesia dengan tidak mengirimkan barang atau uang yang sudah disepakati dalam
  transaksi e-commerce. Istilah hacker seringkali digunakan untuk melabel
  seseorang yang melakukan kejahatan komputer. Istilah ini kurang tepat.
  Istilah yang lebih tepat adalah cracker. Namun umumnya masyarakat sudah
  terbiasa menggunakan istilah hacker.  
Kejahatan cyber umunya dapat disusuri (trace) dengan
  bantuan catatan (logfile) yang ada di server ISP yang digunakan oleh cracker.
  Akan tetapi seringkali ISP tidak melakukan pencatatan (logging) atau hanya
  menyimpan log dalam kurun waktu yang singkat (dikarenakan besarnya jumlah
  data yang harus dicatat). Logfile ini sebetulnya dapat menjadi bukti adanya
  akses cracker tersebut. Namun logfile ini (jika ada) belum tentu dapat
  menjadi bukti yang sah di pengadilan.  
Penyidikan kejahatan cyber ini juga membutuhkan keahilan
  khusus. Pihak penegak hukum harus lebih cepat tanggap dalam menguasai
  teknologi baru ini.  
Penutup 
Berbagai
  persoalan  hokum dan telekomunikasi
  adalah 2 hal yang mempunyai multi efek yang harus diatasi dan ditangani
  secara  bersama sama oleh seluruh
  aparat, seluruh pemangku kepentingan, dan dukungan seluruh masyarakat.   Permasalahan hokum itu bukan semata mata
  domain pemberi ijin, penegak hokum (Polisi dan Jaksa) atau dengan istilah hokum
  “ ada Concilience  Hukum “  penyatuan dan ketersatuan sikap. 
Kita  harus mampu menangkap persoalan informasi
  dan telekomunikasi dengan cara pandang 
  teori “ broken window : yaitu 
  jangan melihat sesuatu yang Nampak semata, tetapi galilah sesuatu yang
  tidak Nampak yang memiliki nilai sangat berharga. Dan itu tugas  penegak hokum yang “ transgresif “. 
Tulisan singkat ini tentunya belum mencakup seluruh
  permasalahan hukum yang timbul dengan adanya kemajuan teknologi. Meskipun
  demikian tulisan ini diharapkan dapat memberikan wawasan permasalahan yang
  ada. Masalah-masalah lain yang belum disentuh dalam tulisan ini adalah
  Internet Gambling, penggunaan caching,
  spamming, electronic money / cash,
  pajak (tax), dan perlindungan konsumen.  
Untuk mengatasi dan mengantisipasi masalah yang akan
  terjadi maka sebaiknya ada dialog yang berkelanjutan antara pihak yang
  mengerti teknologi dan pihak yang mengerti hukum serta penegak hukum. Dengan
  demikian, hukum tidak menjadi bumerang bagi komunitas itu sendiri.  
IP = Internet Protocol, yaitu protokol yang digunakan di
  Internet untuk berkomunikasi.  ATM = Asynchronous Transfer Mode, merupakan protokol yang umum digunakan di backbone computer networks. ATM di sini berbeda dengan terminal ATM yang digunakan untuk mengambil uang di bank. | 
|  | 
Rabu, 19 Desember 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar