Minggu, 14 Oktober 2012

Misteri Tembakau




Misteri Tembakau, Rahasia Allah
Oleh Zainal Asikin
Dalam ruangan yang sempit, lima orang  pengajar Filsafat (Hukum) diantaranya  Dr.Widodo, Dr  Lalu Wira,  Lewis Grindulu , Dr Sahnan, dan  saya sendiri  berkumpul membahas soal Tembakau yang “ di benci tapi rindu “.    Dibenci karena dari perspektif kesehatan, memang diduga tembakau dapat menyebabkan kangker paru paru.   Dirindu, karena  kehadirannya sangat din anti oleh pencinta rokok, dicintai oleh pengusaha rokok, dan dirindu oleh petani tembakau karena dapat membawa keuntungan jika daun tembakau ini mampu diperjual belikan dengan harga pantas di pasaran.
          Tapi, tembakau acapkali menjadi persoalan, paradigma ekonomi dan hukum, paradigm kesehatan dan kemanfaatan,  menjadi perdebatan dari tingkat desa  sampai ke tingkat Menteri.  Dan alih alih akan memberikan solusi yang multi semiotic,   justru yang dipertontonkan oleh Pemerintah dan para pakar adalah bagaimana “ menuduh tembakau sebagai biang kejahatan “.
          Maka mulailah pemerintah daerah membuat, merancang, dan menerapkan produk hukum agar rokok yang didalamnya ada tembakau harus dianggap sebagai penjahat dan dibatasi ruang geraknya, dan harus diasingkan dari hiruk pikuk  pembangunan industry.
          Maka ketika Pemerintah Kota Mataram melakukan dikusi, uji public, dan sosialisasi Raperda tentang daerah bebas rokok,  maka tidak semua orang menyetujuinya.  Nampaknya Rancangan Perda ini sama nasibnya dengan  fatwa haram rokok yang digelindingkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang ternyata tidak memiliki kemampuan sosiologis untuk memaksakan keberlakukan “ haramnya merokok”.
Maka, kita  lupa dengan kata kata  Jeremy Bentham  berucap  “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang terbesar. Perbuatan yang sempat mengakibatkan paling banyak orang merasa senang dan puas adalah perbuatan yang terbaik. Utilitarianisme sebagai bagian konsep dasar etika teralikasi dalam dasar – dasar pemikiran ekonomi.  Maka tembakau berada di antara sebanyak manfaat dari cukai yang diterima, dan sedikit penyakit yang diterima si perokok.
Oleh sebab itu yang menjadi persoalan apakah dengan membuat hukum, membuat perda, dan membuat Peraturan Menteri, membuat Fatwa akan menjadi  jaminan kalau orang Indonesia akan berhenti merokok, dan akan menjadi jaminan manusia akan menjadi sehat.
Kemudian jika. Dan seandainya,  merokok harus diamputasi sebagai kegiatan yang berbahaya dan harus dimusnahkan, maka pertanyaannya, sudah siapkan kita mengganti dan mencari komoditas lain yang harus ditanam sebagai pengganti tembakau  yang mebawa keuntungan dan kemanfaatan sebanyak banyak bagi petani tembakau seperti Teori Bentham di atas.
Paradigma benci tapi rundu terhadap tembakau dan rokok adalah sebuah keputus asaan kita akibat tidak mampu mencari jalan keluar terbaik atas  persoalan tembakau dan akar akarnya.
Kata akhli filsafat hukum dan ekonomi ,  kita sudah faham  bahwa tembakau dan cukainya telah membawa keuntungan ekonomi ber milyar milyar rupiah. Sebaliknya belum ada bukti secara meyakinkan bahwa rokok dan racun tembakau adalah satunya mengantarkan manusia menderita penyakit kangker, sebab terlalu banyak kanker yang disebabkan oleh faktor lain (diluar rokok) .  Oleh sebab itu tidak adil jika sesuatu yang masih samar samar dijadikan landasan membuat hukum.  Untuk itu  maka seharusnya para pembuat kebijakan (pemerintah) harus keluar dari pemikiran positifisme yang menganggap hanya melalui hukum semua persoalan bisa terselesaikan.
Maka seyogyanya kata para panelis diruangan sempit itu,  kita harus seobyek mungkin melihat apa yang “sejatinya berbahaya dari tembakau, dan bagaimana menjinakkannya, meneliti, mengkaji,  dan menemukan “ keajaiban tembakau “ , siapa tahu Allah masih menyimpan rahasia atas tanaman yang satu ini.
Sebab  Peneliti di  Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Timur, Harwanto, mengatakan ekstrak limbah daun tembakau (Nicotiana Tabacum L.) dapat dipakai sebagai insektisida nabati untuk membasmi ulat bawang merah Spodoptera exigua Hubner (Lepidoptera:Noctuidae) yang selama ini merugikan petani.
Harwanto yang melakukan penelitiannya di Laboratorium Biologi Farmasi, Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada dan Laboratorium Hama dan Penyakit Tumbuhan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Timur itu menuturkan, profil kromatografi limbah daun tembakau jenis Madura yang diekstrak dengan pelarut aquades berbeda dengan pelarut lain terdapat senyawa bioaktif terlarut 100 persen nikotin (C10H14N2).  Dari hasil itu didapat pula tingkat kesamaan dengan indeks 94 yang mempunyai toksisitas 83 persen (efektif) dengan mekanisme, baik melalui mulut maupun kontak, untuk larva instar II Spodoptera exigua.
“Ekstrak limbah daun tembakau itu berpengaruh terhadap mortalitas dan perkembangan S.exigua dan tidak berpengaruh terhadap variabel reproduksi," .  Ekstrak limbah daun tembakau yang mempunyai kandungan nikotin tinggi di Indonesia masih terbatas penelitiannya dan belum banyak diungkap secara mendalam. Pendalaman itu khususnya dari aspek ilmiah terhadap respon S.exigua pada skala laboratorium, terutama untuk tingkat toksisitas dari berbagai pelarut, mortalitas dan perkembangan, aktivitas makan, efisiensi konsumsi pakan, dan perkembangan dan penekanan produksi.   Harwanto menambahkan, banyak contoh bahan alam yang sudah terkenal digunakan sebagai insektisida nabati, antara lain daun tembakau dengan kandungan nikotinnya, tepung bunga piretrum dengan kandungan piretrin, akar tuba dengan kandungan rotenon, dan mimba dengan kandungan azadiraktin.
Dengan adanya penelitian yang ada dan terus dikembangkan, dia berharap keberadaan ulat bawang merah sebagai hama utama tanaman itu semakin berkurang. Penelitan itu juga untuk meluaskan penggunaan insektisida nabati yang lebih aman mengingat selama ini untuk mengatasi hama itu petani umumnya masih bertumpu pada insektisida kimia sintetik.   “Pemakaian kimia sintetik berlebihan akan menimbulkan dampak buruk, yakni terjadinya pencemaran lingkungan, resurjensi, resistensi, dan musnahnya organisme bukan sasaran,.
Keajaiban lain  bahwa  daun tembakau menggandung Grifitshin, menghasilkan sebuah protein untuk mencegah HIV, dan menghasilkan apa yang disebut  Cytokine menghasilkan kekebalan tubuh dan bahkan menghindari kencing manis.
Berdasarkan diskusi kaum sufi di Fakultas Hukum Unram itu , maka adalah tidak adil untuk menjustifikasi dengan mudahnya bahwa tembakau dan rokok adalah barang haram dan diharamkan, sementara para Kiyai dan Tuan Guru tidak afdol untuk tidak merokok setelah menikmati santapan ares dan rawon ketika kenduri.
Maka rahasia Allah tentang tembakau harus tetap diberikan tempat pada posisi netral untuk tidak dihujat dan tidak dikucilkan dengan Peraturan Daerah atas nama claim kebenaran yang belum tentu benar.  Perlu riset dan uji coba  dengan berbagai ramuan, siapa tahu daun tembakau ternyata lebih lezat sebagai bumbu masak seperti ganja di Aceh, atau  dibuat krupuk tembakau gurih seperti “ krupuk daun bayem yang dijual di Mall.
Dan semua itu memerlukan penelitian panjang oleh para akhli pertanian, akhli kesehatan, akhli gizi, akhli kimia dan seterusnya, dari dana cukai tembakau yang diterima NTB dari hasil budi daya tembakau.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar