Misteri Tembakau, Rahasia Allah
Oleh Zainal Asikin
Dalam
ruangan yang sempit, lima orang pengajar
Filsafat (Hukum) diantaranya Dr.Widodo,
Dr Lalu Wira, Lewis Grindulu , Dr Sahnan, dan saya sendiri berkumpul membahas soal Tembakau yang “ di
benci tapi rindu “. Dibenci karena
dari perspektif kesehatan, memang diduga tembakau dapat menyebabkan kangker
paru paru. Dirindu, karena kehadirannya sangat din anti oleh pencinta
rokok, dicintai oleh pengusaha rokok, dan dirindu oleh petani tembakau karena
dapat membawa keuntungan jika daun tembakau ini mampu diperjual belikan dengan
harga pantas di pasaran.
Tapi, tembakau acapkali menjadi
persoalan, paradigma ekonomi dan hukum, paradigm kesehatan dan kemanfaatan, menjadi perdebatan dari tingkat desa sampai ke tingkat Menteri. Dan alih alih akan memberikan solusi yang
multi semiotic, justru yang
dipertontonkan oleh Pemerintah dan para pakar adalah bagaimana “ menuduh
tembakau sebagai biang kejahatan “.
Maka mulailah pemerintah daerah
membuat, merancang, dan menerapkan produk hukum agar rokok yang didalamnya ada
tembakau harus dianggap sebagai penjahat dan dibatasi ruang geraknya, dan harus
diasingkan dari hiruk pikuk pembangunan industry.
Maka ketika Pemerintah Kota Mataram
melakukan dikusi, uji public, dan sosialisasi Raperda tentang daerah bebas
rokok, maka tidak semua orang
menyetujuinya. Nampaknya Rancangan Perda
ini sama nasibnya dengan fatwa haram
rokok yang digelindingkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang ternyata tidak
memiliki kemampuan sosiologis untuk memaksakan keberlakukan “ haramnya merokok”.
Maka, kita lupa dengan kata kata Jeremy Bentham berucap
“the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah
orang terbesar. Perbuatan yang sempat mengakibatkan paling banyak orang merasa
senang dan puas adalah perbuatan yang terbaik. Utilitarianisme sebagai bagian
konsep dasar etika teralikasi dalam dasar – dasar pemikiran ekonomi. Maka tembakau berada di antara sebanyak
manfaat dari cukai yang diterima, dan sedikit penyakit yang diterima si
perokok.
Oleh sebab itu yang menjadi persoalan apakah dengan membuat
hukum, membuat perda, dan membuat Peraturan Menteri, membuat Fatwa akan
menjadi jaminan kalau orang Indonesia
akan berhenti merokok, dan akan menjadi jaminan manusia akan menjadi sehat.
Kemudian jika. Dan seandainya, merokok harus diamputasi sebagai kegiatan
yang berbahaya dan harus dimusnahkan, maka pertanyaannya, sudah siapkan kita
mengganti dan mencari komoditas lain yang harus ditanam sebagai pengganti
tembakau yang mebawa keuntungan dan
kemanfaatan sebanyak banyak bagi petani tembakau seperti Teori Bentham di atas.
Paradigma benci tapi rundu terhadap tembakau dan rokok
adalah sebuah keputus asaan kita akibat tidak mampu mencari jalan keluar
terbaik atas persoalan tembakau dan akar
akarnya.
Kata akhli filsafat hukum dan ekonomi , kita sudah faham bahwa tembakau dan cukainya telah membawa
keuntungan ekonomi ber milyar milyar rupiah. Sebaliknya belum ada bukti secara
meyakinkan bahwa rokok dan racun tembakau adalah satunya mengantarkan manusia
menderita penyakit kangker, sebab terlalu banyak kanker yang disebabkan oleh faktor
lain (diluar rokok) . Oleh sebab itu
tidak adil jika sesuatu yang masih samar samar dijadikan landasan membuat
hukum. Untuk itu maka seharusnya para pembuat kebijakan
(pemerintah) harus keluar dari pemikiran positifisme yang menganggap hanya
melalui hukum semua persoalan bisa terselesaikan.
Maka seyogyanya kata para panelis diruangan sempit itu, kita harus seobyek mungkin melihat apa yang “sejatinya
berbahaya dari tembakau, dan bagaimana menjinakkannya, meneliti, mengkaji, dan menemukan “ keajaiban tembakau “ , siapa
tahu Allah masih menyimpan rahasia atas tanaman yang satu ini.
Sebab Peneliti di Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP)
Jawa Timur, Harwanto, mengatakan ekstrak limbah daun tembakau (Nicotiana
Tabacum L.) dapat dipakai sebagai insektisida nabati untuk membasmi ulat bawang
merah Spodoptera exigua Hubner (Lepidoptera:Noctuidae) yang selama ini
merugikan petani.
Harwanto yang melakukan
penelitiannya di Laboratorium Biologi Farmasi, Fakultas Farmasi Universitas
Gadjah Mada dan Laboratorium Hama dan Penyakit Tumbuhan Balai Pengkajian
Teknologi Pertanian Jawa Timur itu menuturkan, profil kromatografi limbah daun
tembakau jenis Madura yang diekstrak dengan pelarut aquades berbeda dengan
pelarut lain terdapat senyawa bioaktif terlarut 100 persen nikotin (C10H14N2). Dari hasil itu didapat pula tingkat kesamaan
dengan indeks 94 yang mempunyai toksisitas 83 persen (efektif) dengan
mekanisme, baik melalui mulut maupun kontak, untuk larva instar II Spodoptera
exigua.
“Ekstrak limbah daun
tembakau itu berpengaruh terhadap mortalitas dan perkembangan S.exigua dan
tidak berpengaruh terhadap variabel reproduksi," . Ekstrak limbah daun tembakau yang mempunyai
kandungan nikotin tinggi di Indonesia masih terbatas penelitiannya dan belum
banyak diungkap secara mendalam. Pendalaman itu khususnya dari aspek ilmiah
terhadap respon S.exigua pada skala laboratorium, terutama untuk tingkat
toksisitas dari berbagai pelarut, mortalitas dan perkembangan, aktivitas makan,
efisiensi konsumsi pakan, dan perkembangan dan penekanan produksi. Harwanto menambahkan, banyak contoh bahan
alam yang sudah terkenal digunakan sebagai insektisida nabati, antara lain daun
tembakau dengan kandungan nikotinnya, tepung bunga piretrum dengan kandungan
piretrin, akar tuba dengan kandungan rotenon, dan mimba dengan kandungan
azadiraktin.
Dengan adanya penelitian
yang ada dan terus dikembangkan, dia berharap keberadaan ulat bawang merah
sebagai hama utama tanaman itu semakin berkurang. Penelitan itu juga untuk
meluaskan penggunaan insektisida nabati yang lebih aman mengingat selama ini
untuk mengatasi hama itu petani umumnya masih bertumpu pada insektisida kimia
sintetik. “Pemakaian kimia sintetik
berlebihan akan menimbulkan dampak buruk, yakni terjadinya pencemaran
lingkungan, resurjensi, resistensi, dan musnahnya organisme bukan sasaran,.
Keajaiban
lain bahwa daun tembakau menggandung Grifitshin, menghasilkan sebuah protein
untuk mencegah HIV, dan menghasilkan apa yang disebut Cytokine
menghasilkan kekebalan tubuh dan bahkan menghindari kencing manis.
Berdasarkan
diskusi kaum sufi di Fakultas Hukum Unram itu , maka adalah tidak adil untuk
menjustifikasi dengan mudahnya bahwa tembakau dan rokok adalah barang haram dan
diharamkan, sementara para Kiyai dan Tuan Guru tidak afdol untuk tidak merokok
setelah menikmati santapan ares dan rawon ketika kenduri.
Maka
rahasia Allah tentang tembakau harus tetap diberikan tempat pada posisi netral
untuk tidak dihujat dan tidak dikucilkan dengan Peraturan Daerah atas nama
claim kebenaran yang belum tentu benar.
Perlu riset dan uji coba dengan
berbagai ramuan, siapa tahu daun tembakau ternyata lebih lezat sebagai bumbu
masak seperti ganja di Aceh, atau dibuat
krupuk tembakau gurih seperti “ krupuk daun bayem yang dijual di Mall.
Dan
semua itu memerlukan penelitian panjang oleh para akhli pertanian, akhli
kesehatan, akhli gizi, akhli kimia dan seterusnya, dari dana cukai tembakau
yang diterima NTB dari hasil budi daya tembakau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar