HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI)
A. PENGERTIAN
1. VAN
BTAKEL
Hukum perdata internasional adalah hukum nasional
yang ditulis atau diadakan untuk hubungan2 hukum internasional.
2.
SIDARTA GAUTAMA ( GOUW GIOK SIONG )
Hukum
perdata internasional adalah keseluruhan peraturan & keputusan hukum yang
menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum
jika hubungan hubungan dan peristiwa peristiwa
antara warga ( warga negara pada
satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel stelsel
kaidah kaidah hukum dari 2 atau lebih
negara yang berbeda dalam lingkungan lingkungan ( kuasa, tempat yang pribadi
) soal.
3.
MASMUIM
Hukum
Perdata Internasional adalah keseluruhan
ketentuan ketentuan hukum yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus
diterapkan suatu perkara yang berakar didalam lebih dari satu negara
Dari
berbagai definisi di atas jelaslah bahwa
Hukum Perdata Internasional
Keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur hub keperdataan yang
melintas batas negara.
Meskipun
mempergunakan istilah “ internasional “ bahwa Hukum Perdata
Internasional bukanlah hukum asing , tetapi subbtansinya merupakan hukum
nasional yang kebetulan mengatur peristiwa, perbuatan, atau hubungan
hukum yang mengandung unsur internasional atau elemen asing.
CONTOH UNSUR ASING DALAM HPI
1. Oranya Yang Orang Asing
Mislanya
Ahmad Ali ( WNI) melakukan transaki jual beli beberapa ton tembakau dengan Warga Negara
Asing di Mataram Bernama Peter.
Ternyata dikemudian hari muncul sengketa
dan Ahmad Ali menggugat Peter di
PN Mataram.. PN Mataram mempersoalkan
keabsahan jual beli itu karena Peter waktu itu masih berumur 19 tahun padahal hukum negaranya mengenal
kedewasaan pada usia 21 tahun.
2. Tempat Dilakukannya Tindakan
Contoh lain misalnya seorang WNI bernama
Haji Hasan alamat di Bandung
pergi bertamasya ke Perancis bersama keluarga.
Dalam perjalannya dia merasa sakit keras dan akan membuat surat wasiat. Apakah surat wasiat akan dibuat
di hadapan pejabat pembuat testament atau tidak perlu agar wasiatnya dianggap
syah.
3. Tempat Letaknya Barang
Apabila saya membeli barang di Roma berupa surat surat berharga, apakah
pembelian itu sekaligus dianggap peralihan barangnya (levering ) terjadi di Roma, ataukah setelah surat surat berharga itu
berada di Indonesia,
sehingga resiko baru beralih setelah barang itu berada di Indonesia.
4. Tempat Dilangsungkannya Perbuatan
Contoh , jika terjadi perkawinan antara
WNI dengan WNI di Jepang, hukum mana yang dipakai untuk
menentukan syah tidaknya perkawinan mereka ?
Jadi didalam setiap negara
terdapat 2 kelompok hukum yang secara substansi
dibagi secagai berikut :
1.
Kelompok hukum yang berisi ketentuan ketentuan untuk menyelesaikan persoalanpersoalan interen dalam arti semua unusur unsurnya terdiri dari unsur unsur interen
2.
Kelompok hukum yang berisikan ketentuan ketentuan yang mengatur & menyelesaikan masalah yang mengandung unsur asing yang menetapkan
hukum mana yang berlaku terhadap hubungan hubungan hukum yang tidak termasuk kelompok pertama (
inilah yang disebut HPI )
Bagaimana jika suatu
peristiwa hukum di daerah yang tidak bertuan
( Tidak Satu Negarapun Yang Mengusainya, ex Negara antar tika )
Misalnya
Orang Indonesia dengan orang Malaysia mengadakan ekspedisi dipulau antartika
kemudian terjadi percekcokan, orang Indonesia merusak barang orang Malaysia .
Dalam kasus ini merupakan suatu ketentuan yang berlaku bahwa jika telah terjadi
perbuatan yang dilakukan dari dalam wilayah tidak bertuan maka hukum yang harus
diterapkan adalah hukum negara dari orang yang menyebabkan kerugian itu Dalam hubungan ini hukum Indonesia dinamakan
hukum tanah air “ Heimat Srohr “
HPI Itu Secara Garis Besar Dibagi Atas 2 Bagian Yaitu
1.. HPI substantif ( bisa disebut sebagai
hukum materil ). Yang termasuk dalam HPI subsantif
adalah :
a. Hukum
pribadi meliputi
- Status personil
- Kewarganegaraan
- Domisilr
- Pribadi hukum ( recht person / badan hukum )
b.
Hukum harta kekayaan meliputi
- Harta kekayaan materil
- Harta kekayaan immateril
c.
Hukum perikatan ( keluarga ) meliputi
- Perkawinan
- Hubungan orang tua & anak
- Adopsi
- Perceraian
- Harta perkawinan
d
Hukum
waris
2. HPI Objektif ( bisa disebut sebagai
hukum formil ) meliputi
1. Kualifikasi ( prakteknya termasuk hukum acara )
2. Persoalan pendahuluan
3. Penyelundupan hukum
4. Pengakuan hak yang telah diperoleh
5.
Ketertiban umum
6. Asar timbal balik
7.
Penyesuaian
8.
Pemakaian hukum
asing
9.Renvoi
10.Pelaksanaan
keputusan hakim asing
B. TITIK
TAUT DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Unsur asing yang menyebabkan diterapkanya
titik pertalian ( Point Of Contact ) dalam Hukum Perdata Internasional disebut dengan istilah
titik pertalian karena mempertalikan fakta fakta dan
keadaan keadaan atau peristiwa dengan sesuatu sistim tertentu.
Dalam HPI
dikenal ada 2 jenis titik taut,
yaitu “ titik
pertalian primer “ dan “ titik pertalian skunder “.
Titik taut primer biasa disebut titik
taut pembeda yaitu unsure
unsure dalam sekumpulan fakta yang
menunjukan bahwa suatu peristiwa hukum merupakan peristiwa HPI & bukan
peristiwa hukum intern / nasional biasa.
Titik
Pertalian Primer terdiri dari :
a. Kewarganegaraan
b. Bendera kapal laut atau pesawat udara
c. Domisili (domicile)
d. Tempat
kediaman (residence)
e. Kebangsaan atau tempat kedudukan badan hukum
f. Pilihan
hukum intern
g. Tempat
terjadinya perbuatan hukum
h. Tempat terletaknya benda
Titik
taut sekunder / second da rary points of
contrack biasa disebut titik taut penentu
unsur2 dalam sekumpulan fakta yang menentukan hukum manakah yang harus
berlaku untuk mengatur peristiwa HPI yang bersangkutan.
Titik Taut
Skunder terdiri dari
a. Hukum Tempat terletaknya benda (lex situs, lex rei sitae);
b. Hukum Tempat dilaksanakannya perbuatan hukum (lex loci actus)
c Hukum Tempat
terjadi perbuatan melawan hukum (lex loci delicti commisi)
d. Hukum
Tempat dilaksanakannya pernikahan (lex
loci celebrationis)
e. Hukum Tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci contractus)
f. Hukum Tempat dilaksanakannya kontrak (lex. loci
solutionis)
g. Lex Mobilia
Sequntuur Personam
h. Pilihan
Hukum
i. Hukum Kewarganegaraan (lex patriae)
y Hukum Bendera
kapal atau pesawat udara
k. Hukum
Domisili (lex domicilii)
l. Hukum Tempat kediaman
m. Hukum
Kebangsaan atau kedudukan badan hukum
n. Hukum negara
tempat diadilinya perkara (lex fori)
C. Masalah
Pokok Dalam HPI
1.
Pengadilan mana yang berwenang mengadili
(jurisdiction) suatu persitiwa atau hubungan hukum
jika ada asingnya dalam hubungan
hukum itu ;
2. . Hukum mana yang harus diberlakukan atau
mengatur peristiwa hukum yang mengandung unsur asing (applicable law, lex causae)
3. Pengakuan dan pelaksanaan putusan
asing (recognition
and enforcement of foreign
judgment)
D. Dimana HPI
Di atur ?
HPI paling banyak berada dalam yuris prudensi
karena kasus banyak diputuskan di PN & HPI tersebar dimana2 seperti
di BW, Yurisprudensi . HPI merupakan
bagian dari hukum nasional dengan demikian HPI belum di kodifikasi tapi
dia tersebar diberbagai peraturan per undang undangan antara
lain di : BW, WVK, Undang Undang Kepailitan, yurisprudensi, traktat
Di Indonesia prinsip HPI ditemukan
dalam AB ( ALGEMENE BEL PALINGEN
VAN WET GEVING PASAL 16, 17 & 18 ) Ketiga
pasal itu merupakan ketentuan dasar
tentang HPI sebab itulah ia dimasukan kedalam AB Bukan BW sebab AB merupakan UU yang sifatnya
sementara, karena di dalamnya terdapat pedoman kepada para hakim didalam menjalankan tugasnya
yang tidak saja meliputi bidang hukum perdata tapi meliputi bidang hukum lainya
:
1.
Pasal 16 AB mengatur Status Personil Seseorang & Wewenang
Status & wewenang seseorang harus dinilai menurut
hukum nasionalnya ( Lex patriae )
Jadi
seseorang dimanapun ia berada tetap terikat kepada hukumnya yang menyangkut
status & wewenang demikian pula orang asing maksudnya status & wewenang
orang asing itu harus dinilai hukum nasional orang asing tersebut
2. Pasal 17 AB Status Kenyataan / Riil
Status
Mengenai benda2
tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat dimana benda itu
terletak ( lex resital )
3.
Pasal 18 AB Status Campuran
Status campuran bentuk tindakan hukum dinilai menurut hukum dimana tindakan itu
dilakukan ( Locus Regit Actum )
Ketiga
pasal tersebut diatas merupakan contoh dari ketentuan penunjuk disebut
sebagai ketentuan penunjuk karena menunjuk kepada suatu sistim tertentu
mungkin hukum nasional maupun hukum asing, dalam prakteknya hakim yang
mengadili kasus HPI ini merupakan atau memakai hukum asing. Hal ini dilakukan oleh sang hakim r karena UU
yang berlaku dinegara orang asing tersebut yang memerintahkan bahwa dalam kasus
yang dihadapi tersebut menerapkan hukum asing
Berdasarkan
hal itu hukum sang hakim menunjuk hukum
orang asing dengan demikian perkara diadili berdasarkan hukum asing itu begitu
caranya HPI dengan menunjuk ( Reference
Rule ) .
Terkadang
penunjukan hukum dirasakan kurang sesuai dengan cita cita hukum maupun perasaan hukum, lebih lebih jika hukum asing itu kurang menjamin kepastian hukum .)
Jadi dalam HPI terdapat 2 ketentuan
1.
Ketentuan penunjuk
2.
Ketentuan mandiri
Contoh
Ketentuan mandiri
Seorang
WNI yang berada di LN ingin membuat surat wasiat dalam hal ini hukum mana yang
akan dipakai menurut ketentuan HPI kita ( pasal 16 AB ) perbuatan
surat wasian itu terkait antara status kita ( pasal 16 AB ) perbuatan
surat wasiat itu terkait antara status & wewenang maka yang harus
diterapkan adalah hukum nasional orang tersebut dalam hal ini hukum Indonesia.
Dianggap saja orang tersebut telah memenuhi syarat status & wewenang
persoalan yang muncul adalah bahwa pembuatan surat wasiat merupakan suatu
tindakan hukum & tindakan ini harus dituangkan kedalam bentuk tertentu
terhadap bentuk tindakan hukum dikuasai oleh pasal 18 AB yang menentukan
bahwa hukum yang berlaku adalah hukum ditempat dilakukanya tindakan dalam hal
ini hukum asing hukum asing yang akan diterapkan itu missal menetapkan menentukan
syarat2 yang lebih ringan. Cara2 pembuatan surat wasiat umpamanya
hukum asing itu menetapkan sudah memenuhi syarat jika surat wasiat itu ditulis
di selembar kertas begitu saja. Sedangkan
menurut hukum kita hal tersebut kurang menjamin kepastian hukum, pada hal
menurut BW kita untuk pembuatan surat wasiat didalam negeri ada 3 kemungkinan (
pasal 931 BW ) Olografis, Akte Umum atau Akte Rahasia
Jadi
kalau syarat di LN lebih ringan maka hal ini akan membahayakan kepentingan ahli
waris & kepastian hukum menurut hukum kita karena itu lalu diadakan pencegahan dengan jalan membuat ketentuan yang
dicantumkan dalam pasal 945 sub 1 BW yang isinya “ “bahwa seorang wni yang berada
di LN tidak diperbolehkan membuat surat wasiat melainkan dengan akta otentik ( Ketentuan penunjuknya ) & dengan
mengindahkan tertib cara yang lazim dinegara mana surat itu dibuat”.
Jadi
apapun isinya ketentuan asing itu surat wasiat itu mutlak harus dibuat dalam
bentuk otentik hanya saja formalitasnya yang harus dipenuhi ialah ketentuan yang
berlaku di negara yang bersangkutan umpamanya dinegara kita harus dimuka
NOTARIS atau di Luar Negeri umpamanya di
muka hakim. Ketentuan pasal 945 SUB 1 BW ini merupakan Penerobosan dari
pasal 18 AB dimana menurut pasal 18 AB surat wasiat itu harus dibuat
menurut hukum yang berlaku ditempat pembuatan surat wasiat ternyata tidak
diindahkan atau tidak dikerjakan atau tidak dilakukan karena tentang bentuk ini
sudah ditentukan sendiri oleh pasal 945 SUB 1 BW tersebut diatas
sebaliknya tidak pula bersamaan dengan ketentuan interen seperti yang
ditentukan didalam pasal 931 BW ketentuan demikian inilah yang dinamakan
ketentuan mandiri.
Sumber Hukum
dari Hukum Perdata Internasional
Berdasarkan
uraian uraian di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa Sumber hukum dari
HPI sama tdiak lain adalah hukum nasional karena dia merupakan bagian dari
hukum nasional yaitu :
a. Undang Undang , baik yang tegas
pengaturannya, maupun yang samar samar
dan tidak global;
b. Kebiasaan Tidak tertulis dan
Yurisprudensi
Masa sebelum tahun 1945 .Sumber HPI Indonasia
(HINDIA Belanda) yaitu: Pasal
16 AB, 17 AB, 18 AB dan
Pasal 131 IS dan 163 IS .
Kemudian
setelah tahun 1945 ( Setelah Indonesia merdeka ) sumber hukum HPI yaitu Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB,.
UU kewarganegaraan RI ;
c. UU no 5 tahun 1960
tentang Undang Undang Pokok Agraria. Dalam undang undang ini diatur tentang
larangan bagi Badan Hukum Asing untuk memiliki
hak milik atas tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar