Rabu, 11 Januari 2012


HUKUM PERDATA INTERNASIONAL (HPI)

A.  PENGERTIAN

1.   VAN BTAKEL
Hukum perdata internasional adalah hukum nasional yang ditulis atau diadakan untuk hubungan2  hukum internasional.

2.   SIDARTA GAUTAMA ( GOUW GIOK SIONG )
      Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan & keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum jika hubungan hubungan dan peristiwa peristiwa  antara warga ( warga  negara pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel stelsel   kaidah kaidah  hukum dari 2 atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan lingkungan ( kuasa, tempat yang pribadi )  soal.

3.   MASMUIM
      Hukum Perdata Internasional  adalah keseluruhan ketentuan ketentuan hukum yang menentukan hukum perdata dari negara mana harus diterapkan suatu perkara yang berakar didalam lebih dari satu negara
                        Dari berbagai definisi di atas jelaslah bahwa       Hukum Perdata Internasional  Keseluruhan kaidah dan asas yang  mengatur hub keperdataan yang  melintas batas negara.
            Meskipun mempergunakan  istilah “  internasional “ bahwa Hukum Perdata Internasional bukanlah hukum asing , tetapi subbtansinya merupakan hukum nasional  yang kebetulan  mengatur peristiwa, perbuatan, atau hubungan hukum yang mengandung unsur internasional atau elemen asing.

      CONTOH  UNSUR ASING DALAM HPI

1.   Oranya Yang Orang Asing

Mislanya Ahmad Ali (  WNI)  melakukan transaki jual beli  beberapa ton tembakau dengan Warga Negara Asing di Mataram Bernama Peter.   Ternyata dikemudian hari muncul sengketa  dan Ahmad Ali  menggugat Peter di PN Mataram..  PN Mataram mempersoalkan keabsahan jual beli itu karena Peter waktu itu masih berumur  19 tahun padahal hukum negaranya mengenal kedewasaan pada  usia 21 tahun.

2.   Tempat Dilakukannya  Tindakan
Contoh lain misalnya seorang WNI bernama Haji Hasan alamat di Bandung pergi bertamasya ke Perancis bersama keluarga.  Dalam perjalannya dia merasa sakit keras dan akan membuat surat wasiat. Apakah surat wasiat akan dibuat di hadapan pejabat pembuat testament atau tidak perlu agar wasiatnya dianggap syah.

3.   Tempat Letaknya Barang
     
Apabila saya membeli barang di Roma  berupa surat surat berharga, apakah  pembelian itu sekaligus dianggap peralihan barangnya (levering )  terjadi di Roma, ataukah setelah surat surat berharga itu berada di Indonesia, sehingga resiko baru beralih setelah barang itu berada di Indonesia.

4.   Tempat Dilangsungkannya Perbuatan

Contoh , jika terjadi perkawinan antara WNI  dengan WNI di  Jepang, hukum mana yang dipakai untuk menentukan syah tidaknya perkawinan mereka ? 
Jadi didalam setiap negara terdapat 2 kelompok hukum yang secara substansi   dibagi secagai berikut :

      1.   Kelompok hukum yang berisi ketentuan ketentuan  untuk menyelesaikan persoalanpersoalan   interen dalam arti semua unusur unsurnya  terdiri dari unsur unsur interen

2.   Kelompok hukum yang berisikan ketentuan ketentuan  yang mengatur & menyelesaikan masalah  yang mengandung unsur asing yang menetapkan hukum mana yang berlaku terhadap hubungan hubungan  hukum yang tidak termasuk kelompok pertama ( inilah yang disebut HPI )

Bagaimana  jika  suatu peristiwa hukum di  daerah yang tidak bertuan ( Tidak Satu Negarapun Yang Mengusainya, ex Negara antar tika )

Misalnya     Orang Indonesia dengan orang Malaysia  mengadakan ekspedisi dipulau antartika kemudian terjadi percekcokan, orang Indonesia merusak barang orang Malaysia . Dalam kasus ini merupakan suatu ketentuan yang berlaku bahwa jika telah terjadi perbuatan yang dilakukan dari dalam wilayah tidak bertuan maka hukum yang harus diterapkan adalah hukum negara dari orang yang menyebabkan kerugian itu  Dalam hubungan ini hukum Indonesia dinamakan hukum tanah air “ Heimat Srohr

      HPI Itu Secara Garis Besar Dibagi Atas 2 Bagian Yaitu

1..   HPI substantif ( bisa disebut sebagai hukum materil ).      Yang termasuk dalam HPI subsantif adalah  :

 a.  Hukum pribadi meliputi
            -     Status personil
            -     Kewarganegaraan
            -     Domisilr
            -     Pribadi hukum ( recht person / badan hukum )
     
 b.    Hukum harta kekayaan meliputi
            -     Harta kekayaan materil
            -     Harta kekayaan immateril
      c.   Hukum perikatan ( keluarga ) meliputi
            -     Perkawinan
            -     Hubungan orang tua & anak
            -     Adopsi
            -     Perceraian
            -     Harta perkawinan
      d   Hukum waris                             

2.   HPI Objektif ( bisa disebut sebagai hukum formil ) meliputi
      1.   Kualifikasi ( prakteknya termasuk hukum acara )
      2.   Persoalan pendahuluan
      3.   Penyelundupan hukum
      4.   Pengakuan hak yang telah diperoleh
      5.   Ketertiban umum
      6.   Asar timbal balik
7.      Penyesuaian
8.      Pemakaian hukum asing
9.Renvoi
10.Pelaksanaan keputusan hakim asing


B.  TITIK  TAUT DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Unsur asing yang menyebabkan diterapkanya titik pertalian ( Point Of Contact )  dalam Hukum Perdata Internasional  disebut  dengan  istilah titik pertalian karena mempertalikan fakta fakta   dan keadaan keadaan   atau peristiwa dengan sesuatu sistim tertentu.

Dalam  HPI  dikenal ada 2 jenis titik taut,  yaitu    titik pertalian primer   dan “ titik pertalian skunder “.

Titik taut primer biasa disebut titik taut pembeda  yaitu unsure unsure  dalam sekumpulan fakta yang menunjukan bahwa suatu peristiwa hukum merupakan peristiwa HPI & bukan peristiwa hukum intern /  nasional biasa.

Titik Pertalian Primer terdiri dari :

a.  Kewarganegaraan
b.  Bendera kapal laut atau pesawat udara
c.  Domisili (domicile)
d. Tempat kediaman (residence)
e.  Kebangsaan atau tempat kedudukan  badan hukum
f. Pilihan hukum intern
g. Tempat terjadinya perbuatan hukum
h. Tempat terletaknya benda

 Titik taut sekunder / second da rary points of contrack   biasa disebut titik taut penentu      unsur2 dalam sekumpulan fakta yang menentukan hukum manakah yang harus berlaku untuk mengatur peristiwa HPI yang bersangkutan.
           
Titik Taut Skunder  terdiri dari
a. Hukum Tempat terletaknya benda (lex situs, lex rei sitae);
b. Hukum Tempat dilaksanakannya perbuatan hukum (lex loci actus)
c Hukum Tempat terjadi perbuatan melawan  hukum (lex loci delicti commisi)
d. Hukum Tempat dilaksanakannya pernikahan (lex loci celebrationis)
e. Hukum Tempat ditandatanganinya kontrak (lex loci contractus)
f.  Hukum Tempat dilaksanakannya kontrak (lex.  loci solutionis)
g. Lex Mobilia Sequntuur Personam
h. Pilihan Hukum
i. Hukum Kewarganegaraan (lex patriae)
y  Hukum Bendera kapal atau pesawat udara
k.  Hukum Domisili (lex domicilii)
l.   Hukum Tempat kediaman
m. Hukum Kebangsaan atau kedudukan badan hukum
n.  Hukum negara tempat diadilinya  perkara (lex fori)

      C.  Masalah  Pokok Dalam HPI
     
1. Pengadilan mana yang berwenang  mengadili (jurisdiction) suatu persitiwa atau hubungan  hukum  jika ada asingnya  dalam hubungan hukum  itu ;
     
2. . Hukum mana yang harus diberlakukan atau mengatur peristiwa hukum yang mengandung unsur asing  (applicable law, lex causae)

3. Pengakuan dan pelaksanaan putusan asing (recognition and  enforcement of foreign

judgment)
     

D. Dimana  HPI Di atur  ?

HPI paling banyak berada dalam yuris prudensi karena kasus banyak diputuskan di PN & HPI tersebar dimana2 seperti di BW, Yurisprudensi .  HPI merupakan bagian dari hukum nasional dengan demikian HPI belum di kodifikasi tapi dia tersebar diberbagai peraturan per undang undangan   antara  lain  di :     BW, WVK, Undang Undang Kepailitan,  yurisprudensi, traktat

Di Indonesia   prinsip  HPI ditemukan  dalam  AB ( ALGEMENE BEL PALINGEN VAN WET GEVING PASAL 16, 17 & 18 )  Ketiga pasal itu merupakan ketentuan  dasar tentang HPI sebab itulah ia dimasukan kedalam AB Bukan BW sebab AB merupakan UU yang sifatnya sementara, karena di dalamnya terdapat pedoman  kepada para hakim didalam menjalankan tugasnya yang tidak saja meliputi bidang hukum perdata tapi meliputi bidang  hukum lainya

 :
1.   Pasal 16 AB  mengatur  Status Personil Seseorang & Wewenang
      Status & wewenang seseorang harus dinilai menurut hukum nasionalnya ( Lex patriae )
      Jadi seseorang dimanapun ia berada tetap terikat kepada hukumnya yang menyangkut status & wewenang demikian pula orang asing maksudnya status & wewenang orang asing itu harus dinilai hukum nasional orang asing tersebut

2.   Pasal 17 AB Status Kenyataan / Riil Status
      Mengenai benda2 tetap harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat dimana benda itu terletak ( lex resital )

3.   Pasal 18 AB Status Campuran
      Status campuran bentuk tindakan hukum dinilai menurut hukum dimana tindakan itu dilakukan ( Locus Regit Actum )

Ketiga pasal tersebut diatas merupakan contoh dari ketentuan penunjuk disebut sebagai ketentuan penunjuk karena menunjuk kepada suatu sistim tertentu mungkin hukum nasional maupun hukum asing, dalam prakteknya hakim yang mengadili kasus HPI ini merupakan atau memakai hukum asing.  Hal ini dilakukan oleh sang hakim r karena UU yang berlaku dinegara orang asing tersebut yang memerintahkan bahwa dalam kasus yang dihadapi tersebut menerapkan hukum asing
Berdasarkan hal itu  hukum sang hakim menunjuk hukum orang asing dengan demikian perkara diadili berdasarkan hukum asing itu begitu caranya HPI dengan menunjuk ( Reference Rule  )   .
Terkadang  penunjukan hukum  dirasakan  kurang sesuai dengan cita cita hukum  maupun perasaan  hukum, lebih lebih jika hukum asing itu  kurang menjamin kepastian hukum .)

Jadi dalam HPI terdapat 2 ketentuan

1.   Ketentuan penunjuk
2.   Ketentuan mandiri

Contoh    Ketentuan mandiri
Seorang WNI yang berada di LN ingin membuat surat wasiat dalam hal ini hukum mana yang akan dipakai  menurut  ketentuan HPI kita ( pasal 16 AB ) perbuatan surat wasian itu terkait antara status kita ( pasal 16 AB ) perbuatan surat wasiat itu terkait antara status & wewenang maka yang harus diterapkan adalah hukum nasional orang tersebut dalam hal ini hukum Indonesia. Dianggap saja orang tersebut telah memenuhi syarat status & wewenang persoalan yang muncul adalah bahwa pembuatan surat wasiat merupakan suatu tindakan hukum & tindakan ini harus dituangkan kedalam bentuk tertentu terhadap bentuk tindakan hukum dikuasai oleh pasal 18 AB yang menentukan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum ditempat dilakukanya tindakan dalam hal ini hukum asing hukum asing yang akan diterapkan itu missal menetapkan menentukan syarat2 yang lebih ringan. Cara2 pembuatan surat wasiat umpamanya hukum asing itu menetapkan sudah memenuhi syarat jika surat wasiat itu ditulis di selembar kertas begitu saja.  Sedangkan menurut hukum kita hal tersebut kurang menjamin kepastian hukum, pada hal menurut BW kita untuk pembuatan surat wasiat didalam negeri ada 3 kemungkinan ( pasal 931 BW ) Olografis, Akte Umum atau Akte Rahasia
Jadi kalau syarat di LN lebih ringan maka hal ini akan membahayakan kepentingan ahli waris & kepastian hukum menurut hukum kita karena itu lalu diadakan pencegahan dengan jalan membuat ketentuan yang dicantumkan dalam pasal 945 sub 1 BW yang isinya “ bahwa seorang wni yang berada di LN tidak diperbolehkan membuat surat wasiat melainkan dengan akta otentik ( Ketentuan penunjuknya ) & dengan mengindahkan tertib cara yang lazim dinegara mana surat itu dibuat”.

Jadi apapun isinya ketentuan asing itu surat wasiat itu mutlak harus dibuat dalam bentuk otentik hanya saja formalitasnya yang harus dipenuhi ialah ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan umpamanya dinegara kita harus dimuka NOTARIS atau di Luar Negeri  umpamanya di muka hakim. Ketentuan pasal 945 SUB 1 BW ini merupakan Penerobosan dari pasal 18 AB dimana menurut pasal 18 AB surat wasiat itu harus dibuat menurut hukum yang berlaku ditempat pembuatan surat wasiat ternyata tidak diindahkan atau tidak dikerjakan atau tidak dilakukan karena tentang bentuk ini sudah ditentukan sendiri oleh pasal 945 SUB 1 BW tersebut diatas sebaliknya tidak pula bersamaan dengan ketentuan interen seperti yang ditentukan didalam pasal 931 BW ketentuan demikian inilah yang dinamakan ketentuan mandiri.

      Sumber  Hukum  dari  Hukum Perdata Internasional


Berdasarkan uraian uraian di atas maka dapatlah disimpulkan bahwa  Sumber  hukum dari  HPI sama  tdiak lain adalah  hukum nasional karena dia merupakan bagian dari  hukum nasional yaitu   :
     
a.  Undang Undang , baik yang tegas pengaturannya,  maupun yang samar samar dan tidak  global;
b.  Kebiasaan Tidak tertulis  dan  Yurisprudensi
 Masa sebelum tahun 1945 .Sumber HPI Indonasia (HINDIA Belanda)       yaitu:    Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB  dan     Pasal 131 IS dan 163 IS .   Kemudian setelah tahun 1945 ( Setelah Indonesia merdeka )  sumber hukum HPI  yaitu   Pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB,.   UU kewarganegaraan RI ;
      c.   UU no 5 tahun 1960 tentang  Undang Undang  Pokok Agraria.   Dalam undang undang ini diatur tentang larangan bagi Badan Hukum Asing untuk memiliki  hak milik atas tanah. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar