SISTEM HUKUM
DI DUNIA
Oleh
: Dr.Zainal Asikin, SH,SU
A.
Latar Belakang
Begitu banyak pengertian dari system hukum, oleh karena itu dalam
tulisan ini akan dipergunakan pengertian system hukum yang dikemukakan
oleh Sudikno Mertokusumo, bahwa system
adalah tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian bagian atau
unsur unsur yang berkaitan erat satu
sama lain yaitu kaedah dan pernyataan
tentang apa yang seharusnya sehingga system hukum merupakan system
normatif. Dengan kata lain system hukum adalah kumpulan unsur unsur
[1]yang
ada dalam interaksi satu sama lain yang
merupakan satu kesatuan yang terorganisasi
dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
Lahirnya suatu system hukum yang
kemudian dipergunakan di suatu Negara tidak lepas sejarah tradisi ( hukum) dan budaya (hukum)- legal culture yang dianut pada masyarakat tersebut. Bagi masyarakat yang menganggap prakrik
praktik kebiasaan yang melembaga dan kemudian menjelma menjadi hukum, maka
system hukumnya menjadi tradisi system
hukum tidak tertulis sebagai bagian spirit
of the people suatu bangsa.
Sebaliknya ketika tradisi dan budaya tata tulis telah menjadi semangat
kepastian hukum suatu bangsa, maka system hukumnya menjelma menjadi system
hukum tertulis yang dikodifikasikan.
Berangkar dari latar belakang itulah
kemudian lahirlah bermacam macam system
hukum di dunia yang mengikuti tradisi
dan budaya masyarakat itu.
Menurut Rene David dalam bukunya Major
Legal System in The World Today, penelitian secara mondial dengan cara perbandingan
hukum memperlihatkan gambaran sebagai berikut. [2]
1. Sistem
hukum Romawi Jerman (Romano Jerman) yang lazim dikenal dengan Civil Law dianut
oleh negara Eropa Kontinental.
2. Sistem
hukum Common Law yang dianut oleh negara Anglo Saxon.
3. Sistem
hukum sosialis.
4. Sistem
hukum berdasarkan agama dan hukum kebiasaan (adat
Sedangkan menurut Prof A.G.Chloros dapat dikelompokkan
kedalam 3 sistem yaitu
1.
Common Law,
2.
Civil Law dan
3.
Socialist Law
Namun mengingat semakin pesatnya rasa entitas dan unity suatu
Negara terkait dengan keinginan untuk memiliki satu system hukum dalam kemajemukan, maka lahir pula system
hukum Masyarakat Eropah yang memiliki karakter yang berbeda.
Berangkat
dari latar belakang itu maka dalam tulisan berikutnya akan diuraikan bermacam
macam system hukum di dunia saat ini.
B.
Sistem Hukum Civil Law
Civil law merujuk pada suatu sistem hukum
yang saat ini diterapkan pada
sebahagian besar Negara Eropa Barat, Amerika Latin, Timur Dekat, sebahagian
besar Afrika, Indonesia dan Jepang.
Sistem ini diturunkan dari Hukum Romawi
Kuno, dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus civile Romawi yaitu
hukum privat yang di aplikasikan kepada
warga negara dan diantara warga
negara. Sistem Hukum ini juga
disebut jus guiritium sebagai lawan
system jus gentium untuk diaplikasikan secara Internasional , yakni antar Negara.
Dalam perjalanan waktu hukum Romawi tersebut kemudian
dikompilasikan bahkan kemudian dikodifikasikan.
Dalam
sistem hukum civil law istilah “ code “
(undang undang ) adalah
sekumpulan klausula dan prinsip hukum umum
yang otoritatif, komprehensif dan
sistematis yang dimuat dalam Kitab atau Bagian yang disusun secara logis sesuai
dengan hukum terkait. Oleh sebab itu
peraturan civil law dianggap sebagai sumber hukum utama , dimana semua sumber
hukum lainnya menjadi subordinatya, dan
seringkali dalam masalah hukum tertentu
satu satunya menjadi sumber hukumnya.
Sedangkan
dalam system hukum common law mekipun dijumpai penggunaan istilah “ code “
untuk peraturan hukum, akan tetapi makna peraturan hukum itu tidak termuat
dalam Kitab Undang Undang yang konprehensif itu, peraturan itu terkadang hanya
bersifat terbatas baik lingkup pengaturannya maupun wilayah berlakunya.
Untuk
memudahkan memahami karakter system hukum civil law, maka di bawah ini akan
diuraikan beberapa karakternya sebagai berikut :
1. Adanya kodifikasi hukum sehingga pengambilan keputusan oleh hakim dan oleh
penegak hukum lainnya harus mengacu pada Kitab Undang Undang atau Perundang Undangan,
sehingga undang undang menjadi sumber hukum yang utama atau sebaliknya hakim
tidak terikat pada preseden atau yurisprudensi.
2.Adanya perbedaan yang tajam antara hukum privat dengan hukum
publik .Meskipun secara konseptual system common law maupun civil law mengakui
bahwa hukum privat mengatur hubungan
antara warga Negara dan antar
perusahaan, sedangkan hukum public mengatur
hubungan antar warga negara dengan
negara. Tetapi perbedaannya dalam
civil law membawa impilkasi praktis yang
lebih mendalam . Karena perbedaan pada civil law kemudian muncul 2 (dua ) macam hierarki
pengadilan yaitu peradilan perdata dan
peradilan pidana. Bahkan pada karakter
civil law seperti di Indonesia perbedaan peradilan itu tidak saja hanya
terbatas pada peradilan pidana dan perdata, tetapi muncul pula Peradilan Tata Usaha Negara,
Peradilan untuk penyelesaian persoalan Kepailitan, Pradilan Pajak, Mahkamah
Kosntitusi, Peradilan Militer, dan Peradilan khusus untuk tindak pidana korupsi
( TIPIKOR). Dalam sistem common
law tidak ada pengadilan tersendiri
berkenaan dengan perselisihan hukum
publik.[3] Di dalam system civil law kumpulan
substansi hukum privat secara prinsipil terdiri dari atas civil law dalam
pengertian hukum perdata yang
selanjutnya dipecah ke dalam beberapa
sub bab atau devisi hukum seperti hukum orang dan keluarga, hukum benda, rezim
hukum kepemilikan, hukum perjanjian atau kontrak.
. 3. Dalam
system civil law dikenal perbedaan hukum
perdata (civil law) dengan hukum dadang ( commercial law). Hukum dagang
menjadi bagian hukum perdata
tetapi diatur dalam kumpulan hukum yang
berbeda yang dimuat dalam Kitab Undang
Undang tersendiri ( French Code de Commerce
( Hukum Dagang di Perancis) atau Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD
di Indonesia). Dalam system hukum common law tidak ada perbedaan antara hukum perdata dengan hukum dagang dengan alasan yang sederhama bahwa hukum dagang adalah
bagian dari hukum perdata. Sebagai lawan dari hukum pidana.
C. SISTEM HUKUM COMMON LAW
System common law
memiliki 3 karakter yaitu yurisprudensi dianut sebagai sumber
hukum yang utama, kedua dianutnya prinsip
stare decisis, dan ketiga dianutnya adversary system dalam peradilan. Sistem ini berasal dari Inggris (dalam
sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang
dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan). Hukum Inggris karena keadaan
geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan
pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar
perkembangan hukum Amerika.
Dalam perkembangannya Hkm Amerika
bertambah bebas dalam sistem hukum aktual nya, yang lama kelamaan terdapat
perbedaan yang fundamental yaitu:
- Di Amerika Hukum yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap- tiap undang-undang. Di Inggris kekuasaan parlemen untuk membuat undang undang tidak terbatas.
- Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris)lebih sering dihadapkan pada persoalan kepenti umum;
- Kebutuhan untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur
Dianutnya yurisprudensi sebagai
sumber hukum yang utama merupakan produk dari perkembangan hukum Inggris yang
tidak terpengaruh oleh hukum Romawi.
Adapun alasan dipergunakannnya
yurisprudensi adalah 2 hal yaitu ;
1.Alasan psikologis dimana setiap penegak hukum yang
ditugasi menyelesaikan masalah hukum
sedapat mungkin mencari alasan
pembenar atas putusannya dengan merujuk pada putusan yang telah ada sebelumnya
daripada memberikan putusan lain yang mungkin akan menimbulkan polemik dan penolakan.
2. Alasan praktis adalah diharapkan adanya putusan yang
seragam demi tercapainya suatu kepastian
hukum daripada adanya putusan yang
berbeda beda atas suatu kasus yang sama atau mirip.
Kedua, dianutnya prinsip stare decisis atau preceden
yaitu hakim terikat untuk mengikuti putusan terdahulu yang telah ia putuskan
atau telah diputuskan oleh pengadilan lain yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap ( inkrcaht van gewijsde).
Konsekwensi dari prinsip ini terdapat
hirarki pengadilan yang bersifat kaku dimana hakim yang lebih rendah harus mengikuti
keputusan hakim yang lebih tingi untuk
kasus yang sama.
Ketiga prinsip
adversary system mengaruskan
kedua belah pihak ( Penggugat maupun Tergugat dalam Perkara Perdata) atau
Jaksa dan Pengacara dalam perkara pidana benar benar harus mampu
menampilkan kemampuannya meyakinkan juri dengan alat alat bukti yang
dimilikinya untuk memenangkan perkara. Para pembela dan jaksa seolah olah bersandiwara bagaikan
pemain senetron untuk meyakinkan juri di depan hakim. Hakim dalam persidangan layaknya sebagai
seorang wasit dalam pertandingan oleh raga yang hanya mengatur jalannya
pertandingan, dan hakim tidak menyatakan siapa yang salah dan siapa yang
menang. Putusan benar dan salah, menang
dan kalah diserahkan sepenuhnya pada jury, dan selanjutnya tinggal memutuskan
hukuman atas orang yang kalah sesuai
dengan yurisprudensi sebelumnya.
Secara
lebih terinci Peter de Cruz menjelaskan
karakter system hukum common law sebagai berikut :[4]
- Hukum dalam system common law dilandasi oleh perkara atau berbasis perkara yang diselesaikan melalui penalaran logis ;
- Hukum dilandasi oleh doktrin preceden yang hirarkis ;
- Sumber hukum pada umumnya adalah undang undang dan kasus (perkara );
- Gaya hukumnya lebih khusus dan banyak mengandalkan inprovisasi serta pragmatis ;
- Tidak ada perbedaan antara hukum public dan privat ;
D.
Sistem Hukum Sosialis
Sistem
hukum sosialis adalah hukum dari Negara Negara yang pemerintahannya
secara resmi memandang Negara tersebut
sebagai sosialis atau
bergerak dari kapitalisme menuju
sosialisme , dan menganggap sebuah masyarakat
komunistik sebagai tujuan
puncaknya.
Hukum
oleh pemerintahnya atau pemimpinnya
digunakan sebagai sarana dalam merencanakan dan mengorganiasikan struktur
ekonomi dan social tersebut , dan ia hanya sekedar bagian dari struktur idiologis
yang mengontrol realitas materi
dari sarana produksi ; ia ditentukan dan
didefinisikan dalam kaitannya dengan fungsi politisnya. Bahwa seluruh
cita hukum berkaitan dengan negara dan
karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat
produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya
pemilikan alat-alat produksi ketangan masyarakat, individu akan dilibatkan,
seperti halnya negara dan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan
paksaan
Sumber hukum
dalam system hukum sosialis adalah:
Keputusan Tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau
negara.
Intinya: tidak ada sumber hukum yang resmi, yang jelas:
1. Hukum adalah penguasa negara
2. Hukum membela Rakyat proletar
Quegley merangkum fitur fitur hukum sosialis
sebagai berikut :
- hukum sosialis diprogramkan untuk lenyap secara perlahan lahan bersamaan dengan hilangnya hak kepemilikan privat dan kelas kelas social serta transisi menuju sebuah tatanan social komunistik ;
- Negara Negara sosialis didominasi oleh sebuah partai politik tunggal ;
- di dalam sistem sosialis hukum disubordinasikan untuk menciptakan sebuah tatanan ekonomi baru dimana didalamnya hukum privat di absorbsi oleh hukum publik ;
- hukum sosialis memiliki sebuah karakter pseudo religius;
- hukum sosialis lebih bersifat prerogatif ketimbang normatif;
Kelompok
Negara yang mempergunakan system hukum sosialis adalah dibagi menjadi 2
kelompok yaitu :
1.
Yurisdiksi sosialis yang lebih tua , seperti Polandia, Bulgaria,
Hungaria, Cekoslowakia, Romania, Albania, RRC, Korea Utara, Vietnam, Mongolia
dan Kuba ;
2.
Kelompok Hukum Sosialis yang baru
adalah Kamboja, Laos, Muzambik, Angola, Somalia, Ethiopia, Ghana.
E. Sistem Hukum Islam
Dalam sistem Hukum Islam terdapat
4 sumber hukum yaitu :
1.
Al-Qur’an
2.
Al-Hadis
3.
Ijma’ Ulama
4. Ijtihad
Sumber Hukum Ijtihad dapat dilaku kan dengan berbagai
cara, yaitu ;
1. Qias , menurut
bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan
si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk
tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur,
seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula
membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
2.
Al-Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik terhadap
sesuatu.
Menurut istilah ahli usul fiqih istihsan ialah
meninggalkan qiyas jaly (jelas) untuk berpindah kepada qiyas kafi (samar-samar) atau dari hukum
kully (umum) kepada hukum Juz’i atau Istisna’I (pengecualian)
karena ada dalil yang membenarkan perpindahan itu
Istihsan dapat berarti juga:
a.Berbuat sesuatu yang lebih baik
b.Mencari yang lebih baik untuk diikuti
c.Mengikuti sesuatu yang lebih baik
d.Memperhitungkan sesuatu sebagai
yang lebih baik
Pengertian Istihsan secara terminologis menurut para ulama adalah:
a. Al-Bazdawi (Hanafi)
Istihsan “Berpaling dari kehendak
qiyas kepada Qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas
berdasarkan dalil yang lebih kuat”
b. Al-Ghazali (Syaf’iy)Istihsan ialah Semua hal yang dianggap baik oleh
mujtahid menurut akalnya
c. Ibnu Qudamahi (Hanbali) Istihsan ialah
suatu keadilan terhadap hokum Karena adanya dalil tertentu dari Al-Quran
dan Sunnah. Imam Ahmad menggunakan istihsan dalam berbagai masalah.
d. Asy-Syatibi (Maliki)Istihsan ialah pengambian suatu kemaslahatan Yang
bersifat juz’iy dalam menanggapi
3. Sad
Zariah
I Secara bahasa kata Sadd
berarti menutup dan al-zariah berarti wasilah atau jalan kesuatu jalan kesuatu
tujuan. Dengan demikian sadd adzariah berarti menutup jalan yang mencapaikan
kepada tujuan. Dalam kajian ushul fiqh sebagaimana dkemukakan Abdul Karim
Zaidah, Sadd Adz-zariah adalah menutup jalan yang membawa kebinasaan atau
kejahatan. Sebagian ulama mengkhususkan pengertian dzariah dengan sesuatu yang
membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudharatan.
melaksanakan suatu
pekerjaan yang semula mengandung kemasalahatan dari pengertian tersebut dapat
diketahui bahwa Sadd-Adzariah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang
sebelumnya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir dengan suatu kerusakan.
Contohnya haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya sehingga dia terhindar dari kewajiban zakat.
Hibbah (memberikan sesuatu kepada orang lain, tanpa ikatan apa-apa) dalam syariat Islam, merupakan perbuatan baik yang mengandung kemaslahtan, akan tetapi bila tujuannya tidak baik, misalnya untuk menghindarkan dari kewajiban zakat maka hukum zakat adalah wajib, sedangkan hibbah adalah sunnah
Contohnya haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya sehingga dia terhindar dari kewajiban zakat.
Hibbah (memberikan sesuatu kepada orang lain, tanpa ikatan apa-apa) dalam syariat Islam, merupakan perbuatan baik yang mengandung kemaslahtan, akan tetapi bila tujuannya tidak baik, misalnya untuk menghindarkan dari kewajiban zakat maka hukum zakat adalah wajib, sedangkan hibbah adalah sunnah
4. Istislah
Menurut bahasa yaitu perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan
manusia baik dalam arti menarik atau menghasilakan keuntungan atau kesenangan
atau dalam arti menolak/menghindarkan kemadharatan atau kesusahan. Pengertian
yang lain menyatakan Istishlah adalah logika yang baik tentu baik untuk
dipergunakan. Jadi apabila dikatakan bahwa perdagangan itu
suatu kemaslahatan dan menuntut
ilmu itu suatu kemaslahatan, maka
hal tersebut berarti bahwa perdagangan dan menuntut ilmu itu penyebab
diperolehnya manfaat lahir dan batin
5. Istishab mendefinisikan istishhab sebagai “keyakinan bahwa
keberadaan sesuatu di masa lalu dan sekarang itu berkonsekwensi bahwa ia tetap
ada (eksis) sekarang atau di masa datang.”
Definisi ini menunjukkan bahwa istishhab sesungguhnya adalah penetapan hukum suatu perkara –baik itu berupa hukum ataupun benda- di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya. Seperti ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil ini –entah itu melalui proses jual-beli atau pewarisan-, maka selama kita tidak menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A-lah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti. Dengan kata lain, istishhab adalah melanjutkan pemberlakuan hukum di masa sebelumnya hingga ke masa kini atau nanti.
Definisi ini menunjukkan bahwa istishhab sesungguhnya adalah penetapan hukum suatu perkara –baik itu berupa hukum ataupun benda- di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya. Seperti ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil ini –entah itu melalui proses jual-beli atau pewarisan-, maka selama kita tidak menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A-lah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti. Dengan kata lain, istishhab adalah melanjutkan pemberlakuan hukum di masa sebelumnya hingga ke masa kini atau nanti.
6.
Maslahah Mursalah Dalam penetapan suatu hukum sering kita mendengar
istilah demi kemaslahatan umum atau dalam dunia ushul fiqih dikenal dengan
istilah maslahah al-ammah, Faktanya terkadang maslahah dijadikan alasan utama
dalam penetapan hukum, namun sebenarnya kita masih ragu mengingat hal tersebut
memang sangat relatif dan terkesan subyektif. Perlu kita kaji secara lebih jauh
mengenai asal muasal konsep maslahah ini sehingga bisa kita jadikan dalil
hukum. Berdasarkan penelitian istiqro’ (penelitian empiris) dalam nash-nash
Al-Qur’an dan hadist secara tersirat ditangkap bahwa hukum-hukum syari’at islam
mencakup pertimbangan kemaslahatan manusia. Dalam ahkamul mu’amalah banyak
sekali persoalan umat yang bisa teratasi dengan mengatasnamakan maslahah. Namun
penggunaan metode ini menimbulkan kontraversi mengingat pengertiannya secara
literal yang menggunakan otoritas rasio dan mempertimbangkan perspektif
sebagian kalangan dalam ranah hukum syari’at. Maslahah Mursalah merupakan salah
satu metode penggalian hukum yang biasa digunakan para ulama dalam menetapkan
suatu hukum. Banyak perdebatan sengit terjadi mengenai hakikat dan definisi maslahah,
syarat-syarat penggunaannya, sekaligus praktek penerapannya.
Menurut Djalaluddin Abdurrahman secara tegas menyebutkan bahwa maslahah
ialah semua hal yang bermanfaat bagi manusia baik untuk meraih kebaikan dan
kesenangan maupun yang bersifat untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan.
Al-Ghazali menjelaskan bahwa secara harfiah maslahah adalah menarik kemanfaatan
dan menghindarkan kerugian.
7.Urf f adalah apa yang biasa dilakukan oleh manusia dalam muammalah dan
menjalankan hal tersebut. Dan ini adalah dasar dari dasar-dasar ushul fiqh,
diambil dari hadist nabi yang artinya: apa yang dinggap baik oleh seseorang
maka Allah akan menganggap baik hal tersebut. dan Allah telah bersabda: Allah
tidak menjadikan agama itu kesulitan.dari itu berkatalah ulama’ dari madzhab
Hanafi dan Maliki sesungguhnya tetapnya dengan urf shohih tanpa rusak seperti
tetapnya dalil syara’.
Dan ulama’ yang
menetapkan bahwa urf adalah asal dasar dari dasar-dasar istimbat hukum, hal ini
dapat terjadi bila tidak ditemukan dalil dalam nash dari alqur’an dan sunnah.
Apabila urf bertentangan dengan nash dari alqur’an maupun dari sunnah dan
mereka mengetahui hukum tersebut seperti haramnya khomer, makan riba maka
mereka harus meninggalkan urf tersebut, karena tersebut maka mengamlkan nash
bersifat pasti(wajib), karena sesungguhny syariat datang untuk menjaga dari
kerusakan.
Keistimewaan
Hukum Islam :
1.Universal
(Internasional/menyeluruh)
2.Humanity (Insaniah /Kemanusiaan /penuh kasih)
3.Morality (Akhlaq )
Karakteristik Hukum Islam
®
Harakah (Utuh)
®
Waqathah (Harmoni)
®
Takamul (Sempurna)
F.SIstem Hukum Masyarakat Eropa
Setelah secara
singkat dibahas tentang rumpun system hukum Civil Law dan Sistem Hukum Common Law, maka berikut ini akan dibahas mengenai rumpun
sistem hukum Masyarakat Eropa atau Uni Eropa yang memiliki karakter yang
khusus, tunggal yang lahir dari suatu
entitas politik, sehingga melahirkan
sebuah system hukum yang sui generic
(memiliki kelasnya sendiri ) yang
terpisah dari rumpun system hukum Civil
Law dan Common Law. Sehingga
bersifat “ supranasional “
Sistem Hukum masyarakat Eropa yang
didasari oleh lahirnya Perjanjian Paris Tahu 1951
dan Perjanjian Roma Tahun 1957 telah melahirkan suatu pondasi bagi
lahirnya “ common law Eropa “, sebuah peraturan yang telah diimpelemntasikan
baik oleh institusi yang merancang perjanjian maupun oleh agensi pembentuk dan penegak hukum dari Negara
anggota, artinya hukum ini dapat
diberlakukan jika memang dapat diinginkan oleh para individu dari Negara Negara
anggota.
Sisitem hukum masyarakat Eropa semakin kokoh menjadi sebuah peraturan tunggal bagi Uni Eropah setelah
dilakukan beberapa kali amandemen Perjanjian Roma sehingga melahirkan “ Single Europe Act 1986 ( Undang Undang Eropa Tunggal) yang ditanda
tangani di Luxemburg dan mulai berlaku pada
tanggal 1 Juli 1987 yang sering disebut SEA (Single European Act ).
Sebagai layaknya sebuah perjanjian
internasional, maka hukum hukum masyarakat
Eropah (Uni Eropa ) akan mulai berlaku manakala perjanjian itu telah diratifikasi oleh negara
peserta, dan impelemtasinya lebih lanjut tergantung pada system konstitusi yang dianut oleh Negara peserta.
Negara Eropa ( Uni Eropa) pada
umumnya menganut 2 prinsip yaitu : Monoisme dan Dualisme.
Dalam konstitusi monoisme,
bahwa kewajiban hukum internasional memiliki sifat superior terhadap
kewajiban kewajiban hukum nasional. Berdasarkan pendekatan ini maka sebuah
peraturan adat kebiasaan internasional ,
atau sebuah peraturan yang dibentuk atas
dasar perjanjian internasional dimana negara
tersebut telah menjadi
pesertanya, maka secara otomatis
hukum internasional itu menjadi bagian
hukum nasional negara peserta. . Negara yang menganut sistem ini adalah
konstitusi Perancis dan Belanda.
Dalam konstitusi dualis dimana hanya ada sejumlah status
terbatas yang diberikan kepada peraturan internasional . Peraturan internasional baru akan berlaku di
satu negara apabila telah di impelemtasikan ke dalam hukum nasional melalui
proses legislasi (pengundangan nasional) atau melalui sebuah Ketetapan
Parlemen. Negara yang menganut sistem
ini adalah Inggris.
Adapun
mesin “ legilatif dan yudikatif “ Uni Eropah
terdiri atas 4 institusi yaitu :
1.
Council of Minister ( Dewan Menteri)
Institusi
ini terdiri dari para Menteri dari pemeritah Negara anggota yang bertugas
memberi nasihat dan mengawasi Komisi Eropa dalam mengambil keputusan yang
berkaitan perjanjian perjanjian yang
dibuat sebelumnya, dan melakukan persetujuan terhadap peraturan yang diajukan oleh Komisi Eropa.
Dewan ini
juga bertugas menanda tangani dengan Negara Negara asing lainnya , dan
bersama Parlemen Eropa menyusun dan menyetujui anggaran untuk Ekonomi Eropa.
Para Menteri
yang tergabung dalam Dewan Menteri biasanya
Menteri Luar Negeri atau Menteri khusus yang menangani bidang tertentu.
2.
European Commission ( Komisi Eropa)
Komisi ini terdiri dari 17 Negara yang
bertugas mengusulkan kebijakan legislasi Masyarakat Eropa. Secara lebih tehnis komisi bertugas
:
- Memastikan provisi perjanjian, mendeteksi pelanggaran terhadap anggota dan mengambil tindakan hukum bagi anggota yang melanggar perjanjian, memberikak denda yang cukup besar kepada anggota yang melakukan pelanggaran persaingan ;
- Merumuskan rekomendasi dan penyampaian pendapat masalah masalah perjanjian ;
- Merumuskan langkah langkah yang akan digunakan oleh Dewan dan Majelis ( Parlemen Eropa);
3.
European Parliament (Parlemen Eropa);
Badan ini
yang awalnya disebut Asembly (Majelis), merupakan lembaga yang anggotanya
dipilih secara langsung dengan jumlah 518 anggota dan 81 diantaranya dari Inggris.
Fungsi badan
adalah sebagai fungsi konsultatif
dan penasifat, tetapi tidak
memiliki fungsi legislasi.
4.European
Court of
Justice (
Mahkamah Peradilan Eropa)
Institusi
ini bertugas sebagai lembaga pengadilan internasional, pengadilan
adnminstrasi, peradilan perdata, tribnjunal administrasi, dan pengadilan
konstitusional internasional.
Pengadilan terdiri dari 13 Hakim dan 6 Jaksa yang melalui kesepakatan
bersama oleh negara peserta.
Prinisip
yang dianut dalam pengambil keputusan ialah :
a. Memberikan pertimbangan secara rahasia ;
b.
Pemungutan suara dilakukan dengan suara mayoritas ;
c.
Keputusan ditanda tangani oleh semua majelis hakim meskipun
terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar