Rabu, 18 Januari 2012


  SISTEM HUKUM  DI  DUNIA
Oleh :  Dr.Zainal Asikin, SH,SU
           
A.  Latar Belakang

Begitu banyak pengertian dari system hukum, oleh karena itu dalam tulisan ini akan dipergunakan pengertian system hukum yang dikemukakan oleh  Sudikno Mertokusumo, bahwa system adalah tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian bagian atau unsur  unsur yang berkaitan erat satu sama lain yaitu kaedah dan pernyataan  tentang apa yang seharusnya sehingga system hukum merupakan system normatif. Dengan kata lain system hukum adalah kumpulan unsur   unsur  [1]yang ada dalam interaksi  satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi  dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan.
            Lahirnya suatu system hukum yang kemudian dipergunakan di suatu Negara tidak lepas sejarah  tradisi ( hukum) dan  budaya (hukum)- legal culture  yang  dianut pada masyarakat tersebut.   Bagi masyarakat yang menganggap prakrik praktik kebiasaan yang melembaga dan kemudian menjelma menjadi hukum, maka system hukumnya menjadi tradisi  system hukum tidak tertulis sebagai bagian spirit of the people suatu bangsa.   Sebaliknya ketika tradisi dan budaya tata tulis telah menjadi semangat kepastian hukum suatu bangsa, maka system hukumnya menjelma menjadi system hukum tertulis yang dikodifikasikan.
            Berangkar dari latar belakang itulah kemudian lahirlah  bermacam macam system hukum di dunia yang  mengikuti tradisi dan budaya masyarakat itu.
            Menurut Rene David dalam bukunya Major Legal System in The World Today, penelitian secara mondial dengan cara perbandingan hukum memperlihatkan gambaran sebagai berikut. [2]
1. Sistem hukum Romawi Jerman (Romano Jerman) yang lazim dikenal dengan Civil Law dianut oleh negara Eropa Kontinental.
2. Sistem hukum Common Law yang dianut oleh negara Anglo Saxon.
3. Sistem hukum sosialis.
4. Sistem hukum berdasarkan agama dan hukum kebiasaan (adat

Sedangkan  menurut Prof A.G.Chloros dapat dikelompokkan

kedalam 3 sistem yaitu
1.      Common Law,
2.      Civil Law dan
3.      Socialist Law
Namun mengingat  semakin pesatnya rasa entitas dan unity suatu Negara terkait dengan keinginan untuk memiliki satu system hukum  dalam kemajemukan, maka lahir pula system hukum  Masyarakat Eropah  yang memiliki karakter yang berbeda.
            Berangkat dari latar belakang itu maka dalam tulisan berikutnya akan diuraikan bermacam macam system hukum di dunia saat ini.


B.    Sistem Hukum Civil Law

Civil law merujuk pada suatu sistem  hukum  yang saat ini diterapkan  pada sebahagian besar Negara Eropa Barat, Amerika Latin, Timur Dekat, sebahagian besar Afrika,  Indonesia dan Jepang.
         Sistem ini diturunkan dari Hukum Romawi Kuno, dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus civile Romawi  yaitu hukum privat yang di aplikasikan kepada  warga negara  dan diantara warga negara. Sistem Hukum ini juga  disebut  jus  guiritium  sebagai lawan  system  jus  gentium  untuk diaplikasikan  secara Internasional , yakni antar Negara.        
            Dalam perjalanan waktu hukum Romawi tersebut kemudian dikompilasikan bahkan kemudian dikodifikasikan.
            Dalam sistem  hukum civil law  istilah  “ code “  (undang undang )  adalah sekumpulan klausula dan prinsip hukum umum  yang otoritatif, komprehensif  dan sistematis yang dimuat dalam Kitab atau Bagian yang disusun secara logis sesuai dengan hukum terkait.   Oleh sebab itu peraturan civil law dianggap sebagai sumber hukum utama , dimana semua sumber hukum  lainnya menjadi subordinatya, dan seringkali dalam masalah hukum tertentu  satu satunya menjadi sumber hukumnya.
            Sedangkan dalam system hukum common law mekipun dijumpai penggunaan istilah “ code “ untuk peraturan hukum, akan tetapi makna peraturan hukum itu tidak termuat dalam Kitab Undang Undang yang konprehensif itu, peraturan itu terkadang hanya bersifat terbatas baik lingkup pengaturannya maupun wilayah berlakunya.
            Untuk memudahkan memahami karakter system hukum civil law, maka di bawah ini akan diuraikan beberapa karakternya sebagai berikut :

1.      Adanya kodifikasi hukum sehingga  pengambilan keputusan oleh hakim dan oleh penegak hukum lainnya harus mengacu pada Kitab Undang Undang atau Perundang Undangan, sehingga undang undang menjadi sumber hukum yang utama atau sebaliknya hakim tidak terikat pada preseden atau yurisprudensi.

2.Adanya perbedaan yang tajam antara hukum privat dengan hukum publik .Meskipun secara konseptual system common law maupun civil law mengakui bahwa hukum privat mengatur hubungan     antara warga  Negara dan antar perusahaan, sedangkan hukum public mengatur  hubungan antar warga negara dengan  negara.  Tetapi perbedaannya dalam civil law membawa impilkasi  praktis yang lebih mendalam .  Karena  perbedaan pada civil law  kemudian muncul 2 (dua ) macam hierarki pengadilan  yaitu peradilan perdata dan peradilan pidana.  Bahkan pada karakter civil law seperti di Indonesia perbedaan peradilan itu tidak saja hanya terbatas pada peradilan pidana dan perdata, tetapi  muncul pula Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan untuk penyelesaian persoalan Kepailitan, Pradilan Pajak, Mahkamah Kosntitusi, Peradilan Militer, dan Peradilan khusus untuk tindak pidana korupsi ( TIPIKOR).    Dalam sistem common law  tidak ada pengadilan tersendiri berkenaan dengan perselisihan  hukum publik.[3]     Di dalam system civil law kumpulan substansi hukum privat secara prinsipil terdiri dari atas civil law dalam pengertian hukum perdata  yang selanjutnya dipecah ke dalam  beberapa sub bab atau devisi hukum seperti hukum orang dan keluarga, hukum benda, rezim hukum kepemilikan, hukum perjanjian atau kontrak.
           
. 3.    Dalam system civil law dikenal  perbedaan  hukum  perdata (civil law) dengan hukum dadang ( commercial law).   Hukum dagang  menjadi bagian  hukum perdata tetapi diatur dalam kumpulan  hukum yang berbeda  yang dimuat dalam Kitab Undang Undang tersendiri ( French Code de Commerce  ( Hukum Dagang di Perancis) atau Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD di Indonesia).    Dalam system hukum common law  tidak ada perbedaan  antara hukum perdata  dengan hukum dagang dengan alasan  yang sederhama bahwa hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata. Sebagai lawan dari hukum pidana.

C.  SISTEM HUKUM COMMON LAW
                                                                                    
            System common law memiliki 3 karakter yaitu  yurisprudensi dianut sebagai sumber hukum yang utama,  kedua dianutnya prinsip  stare decisis, dan ketiga dianutnya adversary system dalam peradilan. Sistem ini berasal dari Inggris (dalam sistem ini tidak ada sumber hukum, sumber hukum hanya kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan/keputusan pengadilan). Hukum Inggris karena keadaan geografis dan perkembangan politik serta sosial yang terus menerus, dengan pesat berkembang menurut garisnya sendiri, dan pada waktunya menjadi dasar perkembangan hukum Amerika.
Dalam perkembangannya Hkm Amerika bertambah bebas dalam sistem hukum aktual nya, yang lama kelamaan terdapat perbedaan yang fundamental yaitu:
  1. Di Amerika Hukum yang tertinggi tertulis, yakni konstitusi Amerika yang berada di atas tiap- tiap undang-undang. Di Inggris kekuasaan parlemen  untuk membuat undang undang  tidak terbatas.
  2. Karena seringnya ada kebutuhan akan penafsiran konstitusi, Hakim Amerika (dibanding Inggris)lebih sering dihadapkan pada persoalan kepenti umum;
  3. Kebutuhan untuk mensistematisasikan hukum, di Amerika dirasa lebih mendesak, karena banyaknya bahan hukum yang merupakan ancaman karena tidak mudah untuk diatur

            Dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang utama merupakan produk dari perkembangan hukum Inggris yang tidak terpengaruh oleh hukum Romawi.   Adapun alasan dipergunakannnya  yurisprudensi adalah 2 hal yaitu ;
1.Alasan psikologis dimana setiap penegak hukum yang ditugasi menyelesaikan masalah hukum  sedapat mungkin  mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk pada putusan yang telah ada sebelumnya daripada memberikan putusan lain yang mungkin akan  menimbulkan polemik  dan penolakan.
2. Alasan praktis adalah diharapkan adanya putusan yang seragam  demi tercapainya suatu kepastian hukum  daripada adanya putusan yang berbeda beda atas suatu kasus yang sama atau mirip.

            Kedua, dianutnya prinsip stare decisis atau preceden yaitu hakim terikat untuk mengikuti putusan terdahulu yang telah ia putuskan atau telah diputuskan oleh pengadilan lain yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( inkrcaht van gewijsde).   Konsekwensi dari prinsip ini terdapat  hirarki pengadilan yang bersifat kaku dimana  hakim yang lebih rendah harus mengikuti keputusan hakim  yang lebih tingi untuk kasus yang sama.

            Ketiga prinsip  adversary system  mengaruskan kedua belah pihak ( Penggugat maupun Tergugat dalam Perkara Perdata)  atau  Jaksa dan Pengacara dalam perkara pidana benar benar harus mampu menampilkan kemampuannya meyakinkan juri dengan alat alat bukti yang dimilikinya untuk memenangkan perkara.  Para pembela dan jaksa seolah olah bersandiwara bagaikan pemain senetron untuk meyakinkan juri di depan hakim.  Hakim dalam persidangan layaknya sebagai seorang wasit dalam pertandingan oleh raga yang hanya mengatur jalannya pertandingan, dan hakim tidak menyatakan siapa yang salah dan siapa yang menang.  Putusan benar dan salah, menang dan kalah diserahkan sepenuhnya pada jury, dan selanjutnya tinggal memutuskan hukuman atas orang yang kalah  sesuai dengan yurisprudensi sebelumnya.
            Secara lebih terinci Peter de Cruz menjelaskan  karakter system hukum common law sebagai berikut :[4]

    1. Hukum dalam system common law dilandasi oleh perkara atau berbasis perkara  yang diselesaikan melalui penalaran logis ;
    2. Hukum dilandasi oleh doktrin preceden yang hirarkis ;
    3. Sumber hukum pada umumnya adalah undang undang dan kasus (perkara );
    4. Gaya hukumnya lebih khusus dan banyak mengandalkan inprovisasi  serta  pragmatis ;
    5. Tidak ada perbedaan antara hukum public dan privat ;

D. Sistem Hukum  Sosialis

            Sistem hukum sosialis adalah  hukum  dari Negara Negara yang pemerintahannya secara resmi memandang Negara tersebut  sebagai sosialis atau  bergerak  dari kapitalisme menuju sosialisme , dan menganggap sebuah masyarakat  komunistik  sebagai tujuan puncaknya.
            Hukum oleh pemerintahnya atau pemimpinnya  digunakan sebagai sarana dalam merencanakan dan mengorganiasikan  struktur  ekonomi dan social tersebut , dan ia hanya sekedar bagian dari struktur  idiologis  yang mengontrol realitas  materi dari sarana produksi ; ia  ditentukan dan didefinisikan  dalam kaitannya  dengan fungsi politisnya. Bahwa seluruh cita hukum berkaitan dengan negara dan  karena itu merupakan sarana dengan mana mereka yang mengawasi alat-alat produksi tetap mengawasi mereka yang dicabut hak miliknya. Dengan berpindahnya pemilikan alat-alat produksi ketangan masyarakat, individu akan dilibatkan, seperti halnya negara dan hukum, yang dibenarkan hanya oleh kebutuhan dengan paksaan

Sumber hukum dalam system hukum sosialis  adalah: Keputusan Tertinggi para penguasa berupa produk kebijaksanaan pemerintah atau negara.
     Intinya: tidak ada sumber hukum yang resmi, yang jelas:
     1. Hukum adalah penguasa negara
     2. Hukum membela Rakyat proletar


            Quegley  merangkum fitur fitur hukum sosialis sebagai  berikut :

      1. hukum sosialis diprogramkan untuk lenyap secara perlahan lahan bersamaan dengan hilangnya hak kepemilikan privat dan kelas kelas  social serta transisi  menuju sebuah tatanan social komunistik ;
      2. Negara Negara sosialis didominasi oleh sebuah partai politik tunggal ;
      3. di dalam sistem sosialis hukum disubordinasikan  untuk menciptakan  sebuah tatanan ekonomi baru  dimana didalamnya  hukum privat di absorbsi  oleh hukum publik ;
      4. hukum sosialis memiliki sebuah karakter  pseudo religius;
      5. hukum sosialis lebih bersifat prerogatif ketimbang normatif;

Kelompok Negara yang mempergunakan system hukum sosialis adalah dibagi menjadi 2 kelompok yaitu :

1.         Yurisdiksi sosialis  yang lebih tua , seperti Polandia, Bulgaria, Hungaria, Cekoslowakia, Romania, Albania, RRC, Korea Utara, Vietnam, Mongolia dan Kuba ;
2.         Kelompok Hukum Sosialis yang baru adalah  Kamboja,  Laos, Muzambik,  Angola, Somalia, Ethiopia, Ghana.

E. Sistem Hukum Islam

            Dalam sistem Hukum Islam terdapat 4  sumber hukum yaitu :
1.      Al-Qur’an
2.      Al-Hadis
                           3.  Ijma’ Ulama
                          4.  Ijtihad
Sumber Hukum Ijtihad dapat dilaku kan dengan berbagai cara, yaitu ;
1. Qias ,  menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada
suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
            2.  Al-Istihsan  menurut bahasa berarti menganggap baik terhadap sesuatu.  Menurut istilah ahli usul fiqih istihsan ialah meninggalkan qiyas jaly (jelas) untuk  berpindah kepada  qiyas kafi  (samar-samar) atau dari hukum kully (umum) kepada hukum   Juz’i  atau  Istisna’I (pengecualian) karena ada dalil yang membenarkan perpindahan itu
Istihsan dapat berarti juga:
a.Berbuat sesuatu yang lebih baik 
b.Mencari yang lebih baik untuk diikuti
c.Mengikuti sesuatu yang lebih bai
d.Memperhitungkan sesuatu sebagai yang lebih baik 

Pengertian Istihsan secara terminologis menurut para ulama adalah:
a. Al-Bazdawi (Hanafi)  Istihsan “Berpaling dari kehendak qiyas kepada Qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat” 
b. Al-Ghazali (Syaf’iy)Istihsan ialah Semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya
c. Ibnu Qudamahi (Hanbali) Istihsan ialah suatu keadilan terhadap hokum Karena adanya dalil tertentu dari Al-Quran dan Sunnah. Imam Ahmad menggunakan istihsan dalam berbagai masalah.
d. Asy-Syatibi (Maliki)Istihsan ialah pengambian suatu kemaslahatan Yang bersifat juz’iy dalam menanggapi

            3.  Sad Zariah
I Secara bahasa kata Sadd berarti menutup dan al-zariah berarti wasilah atau jalan kesuatu jalan kesuatu tujuan. Dengan demikian sadd adzariah berarti menutup jalan yang mencapaikan kepada tujuan. Dalam kajian ushul fiqh sebagaimana dkemukakan Abdul Karim Zaidah, Sadd Adz-zariah adalah menutup jalan yang membawa kebinasaan atau kejahatan. Sebagian ulama mengkhususkan pengertian dzariah dengan sesuatu yang membawa pada perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudharatan.   
melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemasalahatan dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa Sadd-Adzariah adalah perbuatan yang dilakukan seseorang yang sebelumnya mengandung kemaslahatan, tetapi berakhir dengan suatu kerusakan.
Contohnya haul (genap setahun) ia menghibahkan hartanya kepada anaknya sehingga dia terhindar dari kewajiban zakat.
Hibbah (memberikan sesuatu kepada orang lain, tanpa ikatan apa-apa) dalam syariat Islam, merupakan perbuatan baik yang mengandung kemaslahtan, akan tetapi bila tujuannya tidak baik, misalnya untuk menghindarkan dari kewajiban zakat maka hukum zakat adalah wajib, sedangkan hibbah adalah sunnah
4. Istislah  Menurut bahasa yaitu perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia baik dalam arti menarik atau menghasilakan keuntungan atau kesenangan atau dalam arti menolak/menghindarkan kemadharatan atau kesusahan. Pengertian yang lain menyatakan Istishlah adalah logika yang baik tentu baik untuk dipergunakan.   Jadi apabila dikatakan bahwa perdagangan itu suatu kemaslahatan dan menuntut ilmu itu suatu kemaslahatan, maka hal tersebut berarti bahwa perdagangan dan menuntut ilmu itu penyebab diperolehnya manfaat lahir dan batin
           
5. Istishab mendefinisikan istishhab sebagai “keyakinan bahwa keberadaan sesuatu di masa lalu dan sekarang itu berkonsekwensi bahwa ia tetap ada (eksis) sekarang atau di masa datang.”
Definisi ini menunjukkan bahwa istishhab sesungguhnya adalah penetapan hukum suatu perkara –baik itu berupa hukum ataupun benda- di masa kini ataupun mendatang berdasarkan apa yang telah ditetapkan atau berlaku sebelumnya. Seperti ketika kita menetapkan bahwa si A adalah pemilik rumah atau mobil ini –entah itu melalui proses jual-beli atau pewarisan-, maka selama kita tidak menemukan ada dalil atau bukti yang mengubah kepemilikan tersebut, kita tetap berkeyakinan dan menetapkan bahwa si A-lah pemilik rumah atau mobil tersebut hingga sekarang atau nanti. Dengan kata lain, istishhab adalah melanjutkan pemberlakuan hukum di masa sebelumnya hingga ke masa kini atau nanti.
         6.  Maslahah Mursalah Dalam penetapan suatu hukum sering kita mendengar istilah demi kemaslahatan umum atau dalam dunia ushul fiqih dikenal dengan istilah maslahah al-ammah, Faktanya terkadang maslahah dijadikan alasan utama dalam penetapan hukum, namun sebenarnya kita masih ragu mengingat hal tersebut memang sangat relatif dan terkesan subyektif. Perlu kita kaji secara lebih jauh mengenai asal muasal konsep maslahah ini sehingga bisa kita jadikan dalil hukum. Berdasarkan penelitian istiqro’ (penelitian empiris) dalam nash-nash Al-Qur’an dan hadist secara tersirat ditangkap bahwa hukum-hukum syari’at islam mencakup pertimbangan kemaslahatan manusia. Dalam ahkamul mu’amalah banyak sekali persoalan umat yang bisa teratasi dengan mengatasnamakan maslahah. Namun penggunaan metode ini menimbulkan kontraversi mengingat pengertiannya secara literal yang menggunakan otoritas rasio dan mempertimbangkan perspektif sebagian kalangan dalam ranah hukum syari’at. Maslahah Mursalah merupakan salah satu metode penggalian hukum yang biasa digunakan para ulama dalam menetapkan suatu hukum. Banyak perdebatan sengit terjadi mengenai hakikat dan definisi maslahah, syarat-syarat penggunaannya, sekaligus praktek penerapannya.
Menurut Djalaluddin Abdurrahman secara tegas menyebutkan bahwa maslahah ialah semua hal yang bermanfaat bagi manusia baik untuk meraih kebaikan dan kesenangan maupun yang bersifat untuk menghilangkan kesulitan dan kesusahan. Al-Ghazali menjelaskan bahwa secara harfiah maslahah adalah menarik kemanfaatan dan menghindarkan kerugian.
           
7.Urf f adalah apa yang biasa dilakukan oleh manusia dalam muammalah dan menjalankan hal tersebut. Dan ini adalah dasar dari dasar-dasar ushul fiqh, diambil dari hadist nabi yang artinya: apa yang dinggap baik oleh seseorang maka Allah akan menganggap baik hal tersebut. dan Allah telah bersabda: Allah tidak menjadikan agama itu kesulitan.dari itu berkatalah ulama’ dari madzhab Hanafi dan Maliki sesungguhnya tetapnya dengan urf shohih tanpa rusak seperti tetapnya dalil syara’.
Dan ulama’ yang menetapkan bahwa urf adalah asal dasar dari dasar-dasar istimbat hukum, hal ini dapat terjadi bila tidak ditemukan dalil dalam nash dari alqur’an dan sunnah. Apabila urf bertentangan dengan nash dari alqur’an maupun dari sunnah dan mereka mengetahui hukum tersebut seperti haramnya khomer, makan riba maka mereka harus meninggalkan urf tersebut, karena  tersebut maka mengamlkan nash bersifat pasti(wajib), karena sesungguhny syariat datang untuk menjaga dari kerusakan.
Keistimewaan Hukum Islam  :
1.Universal  (Internasional/menyeluruh)
            2.Humanity       (Insaniah /Kemanusiaan       /penuh kasih)
            3.Morality  (Akhlaq )
Karakteristik Hukum Islam
®     Harakah    (Utuh)
®     Waqathah    (Harmoni)
®     Takamul  (Sempurna)


F.SIstem Hukum  Masyarakat Eropa

            Setelah secara singkat dibahas tentang rumpun system hukum Civil Law   dan Sistem Hukum Common Law, maka  berikut ini akan dibahas mengenai rumpun sistem hukum Masyarakat Eropa atau Uni Eropa yang memiliki karakter yang khusus, tunggal  yang lahir dari suatu entitas  politik, sehingga melahirkan sebuah system hukum yang sui generic (memiliki kelasnya sendiri )  yang terpisah dari rumpun system hukum Civil Law dan Common Law.  Sehingga  bersifat “  supranasional
            Sistem Hukum masyarakat Eropa yang didasari  oleh lahirnya  Perjanjian Paris Tahu  1951   dan Perjanjian Roma Tahun 1957 telah melahirkan suatu pondasi bagi lahirnya “ common law Eropa “, sebuah peraturan yang telah diimpelemntasikan baik oleh institusi yang merancang perjanjian maupun oleh agensi  pembentuk dan penegak hukum dari Negara anggota, artinya hukum ini  dapat diberlakukan jika memang dapat diinginkan oleh para individu dari Negara Negara anggota.
            Sisitem hukum masyarakat Eropa  semakin kokoh menjadi sebuah  peraturan tunggal bagi Uni Eropah setelah dilakukan  beberapa kali  amandemen Perjanjian Roma  sehingga melahirkan “ Single Europe Act  1986 ( Undang Undang Eropa Tunggal) yang ditanda tangani di Luxemburg dan mulai berlaku pada  tanggal 1 Juli 1987 yang sering disebut SEA (Single European Act ). 
             Sebagai layaknya sebuah perjanjian internasional, maka hukum hukum masyarakat  Eropah (Uni Eropa ) akan mulai berlaku manakala  perjanjian itu telah diratifikasi oleh negara peserta, dan impelemtasinya lebih lanjut tergantung pada  system konstitusi yang dianut  oleh Negara peserta.
            Negara Eropa ( Uni Eropa) pada umumnya menganut 2 prinsip yaitu :    Monoisme  dan Dualisme. 
            Dalam konstitusi monoisme, bahwa  kewajiban hukum internasional  memiliki sifat superior terhadap kewajiban  kewajiban hukum nasional.  Berdasarkan pendekatan ini maka sebuah peraturan adat kebiasaan  internasional , atau sebuah  peraturan yang dibentuk atas dasar perjanjian internasional dimana negara  tersebut telah menjadi  pesertanya, maka secara otomatis  hukum internasional itu menjadi bagian  hukum nasional negara peserta. . Negara yang menganut sistem ini adalah konstitusi Perancis  dan  Belanda.
            Dalam konstitusi  dualis dimana hanya ada sejumlah status terbatas yang diberikan kepada peraturan internasional .  Peraturan internasional baru akan berlaku di satu negara apabila telah di impelemtasikan ke dalam hukum nasional melalui proses legislasi (pengundangan nasional) atau melalui sebuah Ketetapan Parlemen.  Negara yang menganut sistem ini adalah Inggris.

            Adapun mesin “  legilatif  dan yudikatif “  Uni Eropah  terdiri atas 4  institusi yaitu :

1.      Council of Minister (  Dewan Menteri)

Institusi ini terdiri dari para Menteri dari pemeritah Negara anggota yang bertugas memberi nasihat  dan mengawasi  Komisi Eropa dalam mengambil keputusan yang berkaitan  perjanjian perjanjian yang dibuat sebelumnya, dan melakukan persetujuan terhadap  peraturan yang diajukan oleh Komisi Eropa.
Dewan ini juga  bertugas menanda tangani  dengan Negara Negara asing lainnya , dan bersama Parlemen  Eropa  menyusun dan menyetujui anggaran untuk  Ekonomi Eropa.
Para Menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri biasanya  Menteri Luar Negeri atau Menteri khusus yang menangani bidang tertentu.

2.      European Commission  ( Komisi Eropa)

Komisi ini terdiri dari 17 Negara yang bertugas mengusulkan kebijakan legislasi Masyarakat Eropa.   Secara lebih tehnis komisi bertugas :

    1. Memastikan  provisi perjanjian,  mendeteksi pelanggaran terhadap anggota dan  mengambil tindakan hukum bagi anggota yang melanggar perjanjian, memberikak denda yang cukup besar kepada anggota yang melakukan pelanggaran persaingan ;
    2. Merumuskan rekomendasi  dan penyampaian pendapat masalah masalah perjanjian ;
    3. Merumuskan langkah langkah  yang akan digunakan oleh Dewan dan Majelis ( Parlemen Eropa); 

3.      European Parliament (Parlemen Eropa);

Badan ini yang awalnya disebut Asembly (Majelis), merupakan lembaga yang anggotanya dipilih secara langsung dengan jumlah 518 anggota  dan 81 diantaranya dari Inggris.
Fungsi badan adalah sebagai fungsi konsultatif  dan  penasifat, tetapi tidak memiliki fungsi legislasi.

4.European Court of Justice  ( Mahkamah Peradilan Eropa)


Institusi ini  bertugas sebagai lembaga  pengadilan internasional, pengadilan adnminstrasi, peradilan perdata, tribnjunal administrasi, dan pengadilan konstitusional internasional.   Pengadilan terdiri dari 13 Hakim dan 6 Jaksa yang melalui kesepakatan bersama  oleh negara peserta.
Prinisip yang dianut dalam pengambil keputusan ialah :
a.      Memberikan pertimbangan secara rahasia ;
b.     Pemungutan   suara dilakukan  dengan suara mayoritas ;
c.      Keputusan ditanda tangani oleh semua majelis hakim meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan.
           




[1]    Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta,  2009, hal  18
[2]  H.R. Sardjono, Bunga Rampai Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Ind Hill Co., 1991, hlm. 48
[3] .  Peter De Cruz, Perbandingan Sisitem Hukum (Common Law, Civil Law dan Socialist Law) Nusa Media, Bandung,  2010, hal 63.
[4] Ibid, halaman  146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar